Suara.com - Pengembangan teknologi yang sudah merambah ke berbagai sektor ternyata membawa manfaat untuk banyak orang. Salah satu sistem yang kini dapat dimanfaatkan secara online adalah pengajuan gugatan cerai. Cara mengajukan gugatan cerai online di e-Court sendiri dapat Anda saksikan di sini!
Pengembangan sistem ini terjadi semasa pandemi, yang menyebabkan adanya penyesuaian di satu dan banyak hal. Sistem pengajuan gugatan cerai menjadi salah satunya, dan dapat melayani masyarakat secara luas.
Sekilas Mengenal e-Court
Electronic Court merupakan layanan pengadilan bagi masyarakat secara online, mulai dari pendaftaran perkara, taksiran panjar biaya perkara, pembayaran, pemanggilan pihak peserta, hingga persidangan.
Untuk mengakomodir setiap kebutuhan tersebut setidaknya terdapat empat layanan utama. Pertama adalah e-Filing, yakni pendaftaran perkara online, kemudian e-Payment untuk pembayaran panjar biaya perkara, lalu e-Summons untuk pemanggilan, dan terakhir e-Litigation untuk persidangan secara online.
Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online
Untuk urutan atau langkah pengajuan gugatan cerai online ini sendiri, Anda dapat melihat langkahnya di bawah ini.
- Pengguna e-Court adalah advokat atau pengguna terdaftar, seperti perorangan, kementerian atau lembaga dan BUMN, kejaksaan, badan hukum, dan kuasa insidentil
- Setelah terdaftar dan memiliki akun, validasi advokat oleh pengadilan tinggi, advokat akan disumpah
- Pengguna terdaftar dapat mendaftarkan perkara online ke Pengadilan Agama
- Berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court
- Selanjutnya pendaftar otomatis akan mendapat taksiran panjar biaya (e-SKUM) dan nomor pembayaran yang dapta dibayarkan lewat bank
- Begitu usai melakukan pembayaran, pengadilan memberikan nomor perkara pada hari dan jam kerja
- Aplikasi e-Court akan memberitahu bahwa perkara sudah terdaftar di pengadilan
- Langkah berikutnya panggilan sidang dan pemberitahuan putusan disampaikan melalui email
- Kemudian sidang cerai online sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan, seperti replik, duplik, jawaban, dan kesimpulan secara elektronik
- Setelah itu pengguna terdaftar dapat mengunduh salinan putusan dan menandatangani berkas salinan putusan elektronik
Itu tadi langkah dan cara mengajukan gugatan cerai online melalui e-Court. Cukup sederhana bukan? Namun demikian, penggunaan e-Court bukan berarti meniadakan sidang tatap muka. Tetap akan terdapat prosedur tatap muka, mengakomodir berbagai keperluan.
Terkait dengan Gugatan Cerai dari Desta
Baca Juga: Terkuak, Desta dan Natasha Rizki Sudah Setahun Pisah Rumah karena Sering Cekcok
Cara mengajukan gugatan cerai secara online sendiri banyak dicari oleh netizen terkait dengan pengajuan gugatan yang dilakukan oleh salah satu selebritis tanah air, Dedy Mahendra Desta kepada istrinya, Natasha Rizki. Hal ini jelas mengagetkan publik, sebab beberapa kali terlihat di media keduanya tampil kompak dan tampak bahagia.
Itu tadi sekilas mengenai cara mengajukan gugatan cerai online di e-Court. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Wacana Penderita TBC Jadi Penerima MBG Ditolak DPR, Dinilai Berpotensi Sebarkan Penyakit
-
Bukan Copet, Transjakarta Ungkap Fakta Penumpang Ngamuk di Koridor 5 yang Viral
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!