Suara.com - Pengembangan teknologi yang sudah merambah ke berbagai sektor ternyata membawa manfaat untuk banyak orang. Salah satu sistem yang kini dapat dimanfaatkan secara online adalah pengajuan gugatan cerai. Cara mengajukan gugatan cerai online di e-Court sendiri dapat Anda saksikan di sini!
Pengembangan sistem ini terjadi semasa pandemi, yang menyebabkan adanya penyesuaian di satu dan banyak hal. Sistem pengajuan gugatan cerai menjadi salah satunya, dan dapat melayani masyarakat secara luas.
Sekilas Mengenal e-Court
Electronic Court merupakan layanan pengadilan bagi masyarakat secara online, mulai dari pendaftaran perkara, taksiran panjar biaya perkara, pembayaran, pemanggilan pihak peserta, hingga persidangan.
Untuk mengakomodir setiap kebutuhan tersebut setidaknya terdapat empat layanan utama. Pertama adalah e-Filing, yakni pendaftaran perkara online, kemudian e-Payment untuk pembayaran panjar biaya perkara, lalu e-Summons untuk pemanggilan, dan terakhir e-Litigation untuk persidangan secara online.
Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online
Untuk urutan atau langkah pengajuan gugatan cerai online ini sendiri, Anda dapat melihat langkahnya di bawah ini.
- Pengguna e-Court adalah advokat atau pengguna terdaftar, seperti perorangan, kementerian atau lembaga dan BUMN, kejaksaan, badan hukum, dan kuasa insidentil
- Setelah terdaftar dan memiliki akun, validasi advokat oleh pengadilan tinggi, advokat akan disumpah
- Pengguna terdaftar dapat mendaftarkan perkara online ke Pengadilan Agama
- Berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court
- Selanjutnya pendaftar otomatis akan mendapat taksiran panjar biaya (e-SKUM) dan nomor pembayaran yang dapta dibayarkan lewat bank
- Begitu usai melakukan pembayaran, pengadilan memberikan nomor perkara pada hari dan jam kerja
- Aplikasi e-Court akan memberitahu bahwa perkara sudah terdaftar di pengadilan
- Langkah berikutnya panggilan sidang dan pemberitahuan putusan disampaikan melalui email
- Kemudian sidang cerai online sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan, seperti replik, duplik, jawaban, dan kesimpulan secara elektronik
- Setelah itu pengguna terdaftar dapat mengunduh salinan putusan dan menandatangani berkas salinan putusan elektronik
Itu tadi langkah dan cara mengajukan gugatan cerai online melalui e-Court. Cukup sederhana bukan? Namun demikian, penggunaan e-Court bukan berarti meniadakan sidang tatap muka. Tetap akan terdapat prosedur tatap muka, mengakomodir berbagai keperluan.
Terkait dengan Gugatan Cerai dari Desta
Baca Juga: Terkuak, Desta dan Natasha Rizki Sudah Setahun Pisah Rumah karena Sering Cekcok
Cara mengajukan gugatan cerai secara online sendiri banyak dicari oleh netizen terkait dengan pengajuan gugatan yang dilakukan oleh salah satu selebritis tanah air, Dedy Mahendra Desta kepada istrinya, Natasha Rizki. Hal ini jelas mengagetkan publik, sebab beberapa kali terlihat di media keduanya tampil kompak dan tampak bahagia.
Itu tadi sekilas mengenai cara mengajukan gugatan cerai online di e-Court. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra