Suara.com - Pengembangan teknologi yang sudah merambah ke berbagai sektor ternyata membawa manfaat untuk banyak orang. Salah satu sistem yang kini dapat dimanfaatkan secara online adalah pengajuan gugatan cerai. Cara mengajukan gugatan cerai online di e-Court sendiri dapat Anda saksikan di sini!
Pengembangan sistem ini terjadi semasa pandemi, yang menyebabkan adanya penyesuaian di satu dan banyak hal. Sistem pengajuan gugatan cerai menjadi salah satunya, dan dapat melayani masyarakat secara luas.
Sekilas Mengenal e-Court
Electronic Court merupakan layanan pengadilan bagi masyarakat secara online, mulai dari pendaftaran perkara, taksiran panjar biaya perkara, pembayaran, pemanggilan pihak peserta, hingga persidangan.
Untuk mengakomodir setiap kebutuhan tersebut setidaknya terdapat empat layanan utama. Pertama adalah e-Filing, yakni pendaftaran perkara online, kemudian e-Payment untuk pembayaran panjar biaya perkara, lalu e-Summons untuk pemanggilan, dan terakhir e-Litigation untuk persidangan secara online.
Cara Mengajukan Gugatan Cerai Online
Untuk urutan atau langkah pengajuan gugatan cerai online ini sendiri, Anda dapat melihat langkahnya di bawah ini.
- Pengguna e-Court adalah advokat atau pengguna terdaftar, seperti perorangan, kementerian atau lembaga dan BUMN, kejaksaan, badan hukum, dan kuasa insidentil
- Setelah terdaftar dan memiliki akun, validasi advokat oleh pengadilan tinggi, advokat akan disumpah
- Pengguna terdaftar dapat mendaftarkan perkara online ke Pengadilan Agama
- Berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court
- Selanjutnya pendaftar otomatis akan mendapat taksiran panjar biaya (e-SKUM) dan nomor pembayaran yang dapta dibayarkan lewat bank
- Begitu usai melakukan pembayaran, pengadilan memberikan nomor perkara pada hari dan jam kerja
- Aplikasi e-Court akan memberitahu bahwa perkara sudah terdaftar di pengadilan
- Langkah berikutnya panggilan sidang dan pemberitahuan putusan disampaikan melalui email
- Kemudian sidang cerai online sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan, seperti replik, duplik, jawaban, dan kesimpulan secara elektronik
- Setelah itu pengguna terdaftar dapat mengunduh salinan putusan dan menandatangani berkas salinan putusan elektronik
Itu tadi langkah dan cara mengajukan gugatan cerai online melalui e-Court. Cukup sederhana bukan? Namun demikian, penggunaan e-Court bukan berarti meniadakan sidang tatap muka. Tetap akan terdapat prosedur tatap muka, mengakomodir berbagai keperluan.
Terkait dengan Gugatan Cerai dari Desta
Baca Juga: Terkuak, Desta dan Natasha Rizki Sudah Setahun Pisah Rumah karena Sering Cekcok
Cara mengajukan gugatan cerai secara online sendiri banyak dicari oleh netizen terkait dengan pengajuan gugatan yang dilakukan oleh salah satu selebritis tanah air, Dedy Mahendra Desta kepada istrinya, Natasha Rizki. Hal ini jelas mengagetkan publik, sebab beberapa kali terlihat di media keduanya tampil kompak dan tampak bahagia.
Itu tadi sekilas mengenai cara mengajukan gugatan cerai online di e-Court. Semoga menjadi artikel yang berguna, dan selamat melanjutkan aktivitas Anda!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal