Suara.com - Ada dua jenis nafkah yang harus diberikan suami kepada istri jika bercerai dalam islam, itu adalah nafkah mut'ah dan nafkah iddah. Mungkin ada beberapa pembaca di sini yang belum paham apa itu nafkah mutah.
Setelah sepuluh tahun mengarungi kehidupan rumah tangga, Desta kini gugat cerai istrinya, Natasha Rizki. Akibat dari perceraian ini pun Desta harus memberikan nafkah kepada Natasha Rizki. Salah satunya adalah nafkah Mutah. Dari kabar yang beredar, Desta menyatakan siap menafkahi Natasha Rizki selama tiga bulan.
Menurut kuasa hukum keduanya, keputusan perceraian sudah dibicarakan sejak jauh-jauh hari. Jadi, ini bukanlah keputusan yang dilaksanakan secara mendadak.
Nah, apa itu nafkah mutah?
Sederhananya, Nafkah Mutah adalah pemberian kepada mantan istri yang diceraikan atau dijatuhi talak. Pemberian ini bisa berupa uang maupun benda. Nafkah Mutah yang diberikan kepada mantan istri ini bersifat imperatif dan melekat.
Syarat dan Tata cara pemberian Nafkah Mutah
Ketentuan pemberian Nafkah Mutah dikutip dari berbagai sumber, adalah sebagai berikut:
1. Ditentukan oleh pengadilan berdasarkan penghasilan suami.
2. Pengadilan mempertimbangkan usia pernikahan. Semakin lama usia pernikahan, akan semakin besar nafkah mutah untuk Istri.
3. Dilaksanakan kesepakatan dengan kedua belah pihak di hadapan pengadilan.
4. Ditemukannya kesalahan fatal yang dilakukan oleh suami. Semakin fatal kesalahannya, bisa semakin besar nafkah mutahnya.
5. Melihat besar kecil nilai mas kawin pada saat akad nikah.
6. Nafkah mut'ah diberikan pihak suami kepada istri sebelum ikrar talak dilangsungkan. Apabila nafkah tersebut belum diberikan, maka pihak suami tidak boleh mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di hadapan majelis hakim. Akan tetapi, jika istri merasa tidak keberatan atas suami yang tidak membayarkan nafkah mutah maka ikrar talak dapat dilaksanakan.
Berkaitan dengan nomor 6, Majelis Hakim menyarankan agar pengucapan ikrar ditunda. Masa tunda atau batas waktu maksimal pemohon memberikan nafkah mutah adalah 6 bulan. Ketentuan tersebut sesuai pasal 131 ayat (4) KHI.
Baca Juga: Gonjang Ganjing Rumah Tangga dengan Natasha Rizky, Desta Sempat Ungkap Fakta Mengejutkan Ini
Contoh Nafkah Mutah
Contoh nafkah mutah seperti sudah sempat disinggung di atas adalah memberikan uang atau benda berharga seperti emas kepada Istri. Demikian itu informasi apa itu nafkah mutah dalam perceraian.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Gonjang Ganjing Rumah Tangga dengan Natasha Rizky, Desta Sempat Ungkap Fakta Mengejutkan Ini
-
CEK FAKTA: Selingkuh dengan Tiara Andini Jadi Penyebab Desta Gugat Cerai Natasha Rizki
-
Mantap Gugat Cerai Natasha Rizki, Pernyataan Desta soal Sang Istri Terlalu Baik Baginya Kembali Disorot
-
Natasha Rizki Kenang Titik Terendah pada Kehidupan Rumah Tangganya, Ingat Pernah Dilarang Menikah Muda oleh Orang Tua
-
Gugat Cerai Bayar Berapa? Ramai Perceraian Artis, Ini Ketentuannya di Pengadilan Agama
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Detik-detik Gempa Venezuela Mengguncang Pesawat di Bandara Simon Bolivar
-
Pendanaan MBG Dinilai Langgar Konstitusi, BEM UI Ajukan Amicus Curiae ke MK
-
BPKH Buka Rekrutmen Terbuka 2026: Sediakan 9 Posisi Strategis, Cek Syaratnya di Sini
-
Resmi! Brigjen Yulius Audie Sonny Latuheru Jabat Kapolda Papua Barat, Ini Sosoknya
-
Jokowi Disebut Bawa Misi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Apa Kata Istana?
-
Tilap Rp7,6 Miliar, Duo Penipu Haji Mujamalah VIP Diringkus Sebelum Kabur ke Luar Negeri
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
Razman Arif Nasution Resmi Dipenjara usai Divonis Cemarkan Nama Baik Hotman Paris
-
Jokowi Hadiri Rakorda PSI di Lampung, Siap Sampaikan Pandangan soal Politik Nasional
-
Mengapa Tekan Emisi Saja Tidak Akan Cukup Selesaikan Krisis Lingkungan? Studi Ungkap Caranya