Suara.com - Berita baik bagi mereka yang tertarik untuk mengikuti seleksi pendaftaran CPNS 2023. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa seleksi CPNS 2023 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Untuk mendapatkan gambaran lebih jelas, berikut ini adalah beberapa syarat CPNS 2023.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengumumkan bahwa seleksi CPNS 2023 akan segera dibuka. Bagi calon pelamar yang berminat, segera persiapkan persyaratan yang diperlukan.
Apa saja persyaratan CPNS 2023? Berikut ini adalah informasi mengenai syarat umum dan persyaratan dokumen yang penting untuk diketahui oleh para calon pelamar.
Syarat Umum CPNS 2023:
- Berkebangsaan Indonesia dengan usia minimum 18 tahun dan maksimum 35 tahun.
- Memiliki keyakinan kepada Tuhan dan setia pada Pancasila serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak memiliki catatan kriminal atau tidak pernah dipenjara.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan CPNS/PNS, Polri/TNI, atau menjadi anggota BUMN/BUMD.
- Tidak menjadi anggota CPNS/PNS, TNI/Polri, atau pengurus partai politik.
- Dalam keadaan sehat secara fisik dan mental.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika atau obat-obatan terlarang.
- Bersedia ditempatkan di wilayah Indonesia manapun.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan standar atau persyaratan dari instansi yang bersangkutan.
Syarat Dokumen CPNS 2023:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Ijazah dan transkrip nilai.
- Pas foto dengan latar belakang warna merah.
- Dokumen lainnya yang sesuai dengan kebutuhan formasi yang dilamar.
Format Pengunggahan Dokumen Pendaftaran CPNS:
Penting untuk diketahui bahwa setiap dokumen yang diunggah biasanya memiliki format yang harus dipenuhi. Jika format tersebut tidak diikuti, proses pendaftaran dapat terhambat bahkan gagal.
Oleh karena itu, pastikan calon pelamar memenuhi format berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut adalah format berkas/dokumen pendaftaran CPNS:
- Scan KK dan KTP dengan ukuran maksimal 500 KB dalam format JPG.
- Scan ijazah asli dengan ukuran maksimal 1.000 KB dalam format PDF.
- Scan transkrip nilai dengan ukuran maksimal 1.000 KB dalam format PDF.
- Pas foto dengan latar belakang warna merah, ukuran maksimal 300 KB dalam format JPG (jika tersedia).
- Scan sertifikat dengan ukuran maksimal 1.000 KB dalam format PDF.
Nah, itulah syarat CPNS 2023 terbaru berdasarkan rekrutmen PNS tahun lalu. Pastikan Anda update informasi terkini seputar penerimaan CPNS tahun ini ya.
Baca Juga: Update Pendaftaran CPNS 2023 Kapan Dibuka? Catat Tanggalnya!
Berita Terkait
-
Update Pendaftaran CPNS 2023 Kapan Dibuka? Catat Tanggalnya!
-
Ini Syarat CPNS 2023 SMA Terbaru Lengkap dengan Cara dan Jadwal Pendaftaran
-
Kapan Seleksi CPNS 2023 Dibuka? Persiapkan Syarat Pendaftarannya!
-
6 Dokumen Syarat Registrasi Rekrutmen BUMN 2023
-
Polda Metro Jaya Limpahkan Lagi Berkas Tersangka Mario Dandy ke Kejati DKI
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Bukan Akira Nishino, 2 Calon Pelatih Timnas Indonesia dari Asia
- Diisukan Cerai, Hamish Daud Sempat Ungkap soal Sifat Raisa yang Tak Banyak Orang Tahu
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
Pilihan
-
Makna Mendalam 'Usai di Sini', Viral Lagi karena Gugatan Cerai Raisa ke Hamish Daud
-
Emil Audero Akhirnya Buka Suara: Rasanya Menyakitkan!
-
KDM Sebut Dana Pemda Jabar di Giro, Menkeu Purbaya: Lebih Rugi, BPK Nanti Periksa!
-
Mees Hilgers 'Banting Pintu', Bos FC Twente: Selesai Sudah!
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
Terkini
-
BGN Awasi Ketat Dapur MBG, Kini SPPG Wajib Setor Foto dan Video Operasional
-
Indonesia dan Brasil Sepakat Perkuat Kerja Sama Energi
-
Kronologi SKSG-SIL UI Digabung, Panen Protes dari Mahasiswa dan Akademisi
-
BBW Jakarta 2025: Lautan Buku Baru, Pesta Literasi Tanpa Batas
-
Program MBG Dikritik Keras Pakar: Ribuan Keracunan Cuma Angka Statistik
-
Konvensyen DMDI ke-23 di Jakarta, Sultan Najamudin Tekankan Persatuan dan Kebesaran Rumpun Melayu
-
Polemik Ijazah Jokowi Masih Bergulir, Pakar Hukum Ungkap Fakta Soal Intervensi Politik
-
Geger Ijazah Gibran! Pakar Ini Pertanyakan Dasar Tudingan dan Singgung Sistem Penyetaraan Dikti
-
Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank, Anggota DPR Soroti Kinerja Pemda dan Pengawasan Kemendagri
-
Diteror Lewat WhatsApp, Gus Yazid Lapor Polisi Hingga Minta Perlindungan ke Presiden Prabowo