Suara.com - Berita baik bagi mereka yang tertarik untuk mengikuti seleksi pendaftaran CPNS 2023. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa seleksi CPNS 2023 akan segera dibuka dalam waktu dekat. Untuk mendapatkan gambaran lebih jelas, berikut ini adalah beberapa syarat CPNS 2023.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengumumkan bahwa seleksi CPNS 2023 akan segera dibuka. Bagi calon pelamar yang berminat, segera persiapkan persyaratan yang diperlukan.
Apa saja persyaratan CPNS 2023? Berikut ini adalah informasi mengenai syarat umum dan persyaratan dokumen yang penting untuk diketahui oleh para calon pelamar.
Syarat Umum CPNS 2023:
- Berkebangsaan Indonesia dengan usia minimum 18 tahun dan maksimum 35 tahun.
- Memiliki keyakinan kepada Tuhan dan setia pada Pancasila serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak memiliki catatan kriminal atau tidak pernah dipenjara.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan CPNS/PNS, Polri/TNI, atau menjadi anggota BUMN/BUMD.
- Tidak menjadi anggota CPNS/PNS, TNI/Polri, atau pengurus partai politik.
- Dalam keadaan sehat secara fisik dan mental.
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika atau obat-obatan terlarang.
- Bersedia ditempatkan di wilayah Indonesia manapun.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan standar atau persyaratan dari instansi yang bersangkutan.
Syarat Dokumen CPNS 2023:
- Kartu Keluarga (KK).
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Ijazah dan transkrip nilai.
- Pas foto dengan latar belakang warna merah.
- Dokumen lainnya yang sesuai dengan kebutuhan formasi yang dilamar.
Format Pengunggahan Dokumen Pendaftaran CPNS:
Penting untuk diketahui bahwa setiap dokumen yang diunggah biasanya memiliki format yang harus dipenuhi. Jika format tersebut tidak diikuti, proses pendaftaran dapat terhambat bahkan gagal.
Oleh karena itu, pastikan calon pelamar memenuhi format berkas pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut adalah format berkas/dokumen pendaftaran CPNS:
- Scan KK dan KTP dengan ukuran maksimal 500 KB dalam format JPG.
- Scan ijazah asli dengan ukuran maksimal 1.000 KB dalam format PDF.
- Scan transkrip nilai dengan ukuran maksimal 1.000 KB dalam format PDF.
- Pas foto dengan latar belakang warna merah, ukuran maksimal 300 KB dalam format JPG (jika tersedia).
- Scan sertifikat dengan ukuran maksimal 1.000 KB dalam format PDF.
Nah, itulah syarat CPNS 2023 terbaru berdasarkan rekrutmen PNS tahun lalu. Pastikan Anda update informasi terkini seputar penerimaan CPNS tahun ini ya.
Baca Juga: Update Pendaftaran CPNS 2023 Kapan Dibuka? Catat Tanggalnya!
Berita Terkait
-
Update Pendaftaran CPNS 2023 Kapan Dibuka? Catat Tanggalnya!
-
Ini Syarat CPNS 2023 SMA Terbaru Lengkap dengan Cara dan Jadwal Pendaftaran
-
Kapan Seleksi CPNS 2023 Dibuka? Persiapkan Syarat Pendaftarannya!
-
6 Dokumen Syarat Registrasi Rekrutmen BUMN 2023
-
Polda Metro Jaya Limpahkan Lagi Berkas Tersangka Mario Dandy ke Kejati DKI
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Nestapa Korban Tewas di Kebakaran Kantor Drone, KemenPPPA Soroti Perlindungan Pekerja Hamil
-
Ketua DPD RI Soal Bencana Sumatera Masih Tutup Keran Bantuan Asing: Bangsa Kita Masih Mampu
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Jadi Alarm, Mendagri Panggil Kepala Daerah Bahas Izin Bangunan
-
Geger PBNU: Klaim Restu Ma'ruf Amin Dibantah Keras Keluarga, Siapa yang Sah?
-
Respons Gerakan 'Patungan Beli Hutan', Ketua DPD RI: Itu Sebenarnya Pesan Kepada Negara
-
Satpol PP Tindak Rumah Makan dan Tempat Pemotongan Anjing di Jakarta Timur
-
Polri Serahkan Jenazah Korban Kebakaran Terra Drone Kemayoran, Pastikan Tanpa Biaya
-
RS Polri Ungkap Identitas Tujuh Korban Kebakaran Gedung Terra Drone
-
Tangisan Ibu Warnai Aksi Warga di Depan ATR/BPN, Menagih Keadilan Hak Tanah
-
Polri Identifikasi 7 Jenazah Baru Korban Kebakaran Gedung Terra Drone