Suara.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 rencananya akan dibuka pada bulan Juni mendatang. Sehingga tak heran, pendaftaran CPNS 2023 lulusan SMA pun mulai dicari banyak orang. Untuk melengkapi persiapan Anda dalam rekrutmen tersebut, berikut ini penjelasan mengenai syarat CPNS 2023 SMA yang terbaru.
Pendaftaran CPNS terbuka untuk masyarakat umum tak hanya dari lulusan SMA saja, lulusan SMK hingga S1 juga dipersilahkan untuk mendaftar. Adapun usia pendaftar CPNS ini yaitu minimal 18 tahun dan maksimal 25 tahun.
Berdasarkan SE Kementerian PANRB Nomor B/521/M.SM.01.00/2023 yang mengatur tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun 2023, adanya usulan kebutuhan ASN 2023 ini akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran APBN atau APBD yang berprinsipkan zero growth.
Syarat CPNS 2023 SMA
Langkah pertama yang harus perhatikan sebelum daftar CPNS yaitu memastikan bahwa peserta sudah memenuhi semua persyaratan. Secara umum, beberapa syarat daftar CPNS 2023 untuk SMA, SMK dam S1 adalah sebagai berikut.
Persyaratan Peserta CPNS 2023
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Minimal berusia 18 tahun dan maksimal 25 tahun ketika mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN)
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan pada putusan pengadilan (yang sudah memiki kekuatan hukum tetap sebab melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)
Baca Juga: Cara Klaim Kruk Penyangga Pakai BPJS, Catat Syarat serta Biaya yang Dicover
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri ataupun tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, dan pegawai swasta
• Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, maupun anggota kepolisian
• Tidak swdang menjadi anggota atau pengurus partai politik
• Mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Berita Terkait
-
Kapan Seleksi CPNS 2023 Dibuka? Persiapkan Syarat Pendaftarannya!
-
Cara Klaim Kruk Penyangga Pakai BPJS, Catat Syarat serta Biaya yang Dicover
-
26 Posisi Terbuka di Rekrutmen Bersama BUMN 2023 untuk Lulusan SMA dan SMK, Merapat Lur!
-
6 Daftar Lowongan Kerja Lulusan SMA/SMK di Rekrutmen Bersama BUMN
-
Ekspresi Sedih Putra Ferdy Sambo, Lulus dari SMA Taruna Nusantara Tanpa Kehadiran Orang Tua
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram