Suara.com - Balik nama motor merupakan proses memindah nama kepemilikan suatu kendaraan motor dari pemilik pertama kepada pemilik berikutnya setelah proses jual beli motor bekas pakai. Oleh karenanya, cara balik nama motor terbaru 2023 harus diketahui supaya bisa melakukan proses balik nama dengan tepat.
Balik nama berhubungan erat dengan proses pembayaran pajak dan kepemilikan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Ketika membayar pajak dan mengurus perpanjangan STNK, kita harus menggunakan nama yang sesuai antara keduanya, makanya supaya tidak membutuhkan nama atau kartu tanda penduduk dari pemilik sebelumnya, proses balik nama dilakukan agar terbebas dari keterikatan dengan pemilik lama. Akan merepotkan jika kita membeli motor dari seseorang di luar kota dan suatu hari harus mencari orang tersebut hanya untuk bayar pajak atau memperpanjang STNK.
Maka dari itu, pahami cara balik nama Motor terbaru 2023 di bawah ini.
Cara balik nama motor
1. Persiapkan dokumen yang dipersyaratkan untuk membalik nama motor terbaru 2023, di antaranya:
- Identitas diri dari pemilik lama dan pemilik baru seperti KTP, SIM, KK, atau Paspor. Kalau tidak bisa melampirkannya, maka harus melampirkan surat kuasa bermaterai.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
- Nota bukti pembayaraan lunas bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun terakhir.
- Bukti pendaftaran BPKB
- Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
- Kuitansi pembelian motor bermaterai cukup.
2. Prosedur cara balik nama motor terbaru 2023
- Datang ke kantor samsat sesuai domisili KTP pemilik baru
- Lakukan cek fisik kendaraan terlebih dahulu. Bawa dokumen kelengkapan, satukan dalam map, serahkan ke bagian cek fisik untuk diperiksa kecocokan nomor rangka dan nomor mesinnya.
- Jika sudah diperiksa, kamu akan mendapatkan surat hasil pengecekan secara fisik dan pergilah ke loket untuk mendapatkan antrian seusai jenis layanan yang dibutuhkan.
- Isi data kendaraan bermotor di formulir yang tersedia.
- Serahkan dokumen beserta formulir yang baru saja diisi ke loket yang sudah ditentukan.
- Petugas akan menetapkan atau memverifikasi data ranmor dengan data base dan petugas menetapkan jumlah biaya.
- Datangi kasir beserta dokumen yang diserahkan kembali oleh petugas. Kasir akan memverifikasi data ranbos dengan database terlebih dahulu sebelum kamu membayar sesuai jumlah biaya yang tertera.
- Lakukan pembayaran.
- Kasir akan menyerahkan tanda bukti pelunasan.
- Petugas akan mencetak STNK sesuai rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkannya ke petugas penyerahan.
- Petugas menyerahkan STNK dan TPPKB asli kepada mu sebagai pemilik baru.
- Kamu tinggal menunggu petugas mencetak nomor plat baru sesuai data kendaraan yang tertera pada STNK dan TPPKB.
- Selesai.
Demikian itu syarat dan cara balik nama motor terbaru 2023. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Baca Juga: Berapa Harga Tiket Laga Indonesia vs Argentina? Siap-siap Nonton FIFA Matchday 2023
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Wajah Baru Halte Patra Kuningan 2 Ternoda Vandalisme, Begini Respons Transjakarta
-
Kasus Penyekapan di Bandung Harus Dijerat Pasal Berlapis, Fokus pada Dampak Korban
-
KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR
-
Gaya Jokowi Berbaju PSI, Mulai Blusukan Tiga Hari di Lampung
-
OTW Lampung Pakai Outfit 'Gajah', PSI Tegaskan Jokowi Tak Lagi di Partai Lama
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan