Suara.com - Setiap pengendara motor yang melanggar lalu lintas akan mendapat denda tilang. Hal ini sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Daftar lengkap denda tilang juga disebutkan di dalam undang-undang tersebut.
Denda tilang diberlakukan agar masyarakat dapat berhati-hati saat berkendara. Dengan tujuan untuk keamanan dan ketertiban maka diciptakan uu lalu lintas. Berikut daftar lengkap denda tilang berdasarkan uu tersebut di atas.
1. Tidak punya SIM
Denda tilang bagi yang tidak punya SIM mencapai Rp 1 juta. Hal itu tertera dalam Pasal 281. Selain tidak punya SIM, disebutkan juga denda tilang bagi yang tidak membawa SIM, dengan alasan hilang, tertinggal, dan lain sebagainya mencapai Rp250 ribu.
2. Tidak menyalakan lampu sein
Jika kita tertangkap tangan tidak menyalakan lampu sein, kita juga bisa kena denda. Denda tilang tidak menyalakan lampu sein terdapat dalam pasal 294 yang menjelaskan pengendara wajib menyalakan lampu sein, lampu isyarat saat akan berbelok. Kalau tidak, dia akan kena denda maksimal Rp250 ribu.
3. Tidak memakai helm dan tidak menyalakan lampu
Saat berkendara sepeda motor kita harus memakai helm dan menyalakan lampu untuk keamanan. Jika tidak, akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu jika tidak memakai helm dan jika tidak menyalakan lampu di siang hari akan dikenai denda Rp100 ribu.
Selain yang disebutkan di atas, masih ada daftar denda tilang lainnya. Berikut daftar lengkap denda tilang yang biasanya justru tidak diwaspadai oleh pengguna motor.
Baca Juga: Polres Purwakarta Berlakukan Tilang Manual, Tujuannya Untuk Ini
- Tidak pakai plat motor, melanggar pasal 280, dikenai denda tilang sebesar Rp500.000
- Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya melanggar pasal 285 ayat 1, dikenai denda tilang sebesar Rp250.000
- Tidak memiliki STNK, melanggar pasal 288 ayat 1, dikenai denda tilang sebesar Rp500.000
- Melanggar rambu-rambu lalu lintas jalan melanggar pasal 287 dikenai denda tilang sebesar Rp500.000
- Tidak menyalakan lampu utama saat berkendara di malamhari melanggar Pasal 293 ayat 1 dikenai denda Rp250.000.
Demikian itu daftar lengkap denda tilang.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina