Suara.com - Menantikan gaji 13 untuk PNS atau ASN? Maka kabar gembira di artikel ini bisa jadi salah satu yang Anda butuhkan. Terkait gaji 13 PNS cair tanggal berapa bisa Anda simak di sini, sehingga Anda bisa mulai merencanakan penggunaan dan alokasinya.
Gaji 13 sendiri merupakan gaji tambahan yang diterima oleh PNS dan ASN di Indonesia sebagai bonus. Periode pemberiannya bisa berbeda-beda setiap tahun, sehingga pengumuman datangnya gaji ke 13 selalu dinantikan oleh PNS dan ASN yang ada di negara ini.
Lalu Kapan Tanggal Cairnya?
Untuk tanggal yang bisa dibagikan terkait pencairan gaji 13 PNS sendiri adalah pada 5 Juni 2023 mendatang. Jadi untuk Anda ASN dan PNS, sudah bisa mulai mencairkan gaji ke 13 yang menjadi hak Anda.
Tidak hanya itu, pensiunan juga akan mendapatkan bonus ini disamping apa yang diperoleh setiap bulan.
Meski demikian, terkait tanggal pasti pencairannya dapat dicek pada masing-masing dinas atau lembaga tempat Anda bekerja.
Bisa saja tanggal ini hanya menjadi acuan utama, karena pengelolaan dana yang dimiliki masing-masing dinas bisa berbeda tergantung dengan kebijakan masing-masing.
Namun secara umum, gaji bonus ini akan diberikan pada tanggal 5 Juni 2023.
Berapa Besarannya?
Baca Juga: Kapan Gaji PNS Naik? Tunggu Aba-aba Presiden Jokowi Bulan Agustus 2023
Untuk besarannya sendiri akan cukup beragam. Namun acuan yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa komponen gaji ke 13 akan bervariasi tergantung dengan sumber anggaran yang digunakannya.
Untuk PNS yang sumber gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN, maka komponen gaji ke 13 yang diterima adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen dari tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatan.
Sementara itu untuk PNS yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka komponen dari gaji ke 13 yang diterimakan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan batasan paling banyak 50 persen.
Tentu dengan dasar perhitungan ini, beberapa golongan mungkin saja mendapatkan gaji ke 13 yang nilainya cukup besar. Sebut saja pada pimpinan lembaga nonstruktural, yang besaran gaji ke 13 bisa mencapai lebih dari 20 juta rupiah.
Itu tadi informasi mengenai gaji 13 PNS cair tanggal berapa yang bisa diinformasikan pada Anda semua. Semoga berguna, dan pastikan dengan bertanya pada dinas tempat Anda bertugas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Kapan Gaji PNS Naik? Tunggu Aba-aba Presiden Jokowi Bulan Agustus 2023
-
Ini Dua Syarat PNS Boleh Poligami
-
PNS Pria Boleh Poligami, Perempuan Hanya Boleh Jadi Istri Pertama
-
Pro Kontra PNS Boleh Poligami, Syarat Istri Alami Cacat hingga Tak Bisa Beri Keturunan
-
Aturan Lengkap PNS Boleh Poligami, Ini Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
TKA 2025 Hari Pertama Berjalan Lancar, Sinyal Positif dari Sekolah dan Siswa di Seluruh Indonesia
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik