Suara.com - Menantikan gaji 13 untuk PNS atau ASN? Maka kabar gembira di artikel ini bisa jadi salah satu yang Anda butuhkan. Terkait gaji 13 PNS cair tanggal berapa bisa Anda simak di sini, sehingga Anda bisa mulai merencanakan penggunaan dan alokasinya.
Gaji 13 sendiri merupakan gaji tambahan yang diterima oleh PNS dan ASN di Indonesia sebagai bonus. Periode pemberiannya bisa berbeda-beda setiap tahun, sehingga pengumuman datangnya gaji ke 13 selalu dinantikan oleh PNS dan ASN yang ada di negara ini.
Lalu Kapan Tanggal Cairnya?
Untuk tanggal yang bisa dibagikan terkait pencairan gaji 13 PNS sendiri adalah pada 5 Juni 2023 mendatang. Jadi untuk Anda ASN dan PNS, sudah bisa mulai mencairkan gaji ke 13 yang menjadi hak Anda.
Tidak hanya itu, pensiunan juga akan mendapatkan bonus ini disamping apa yang diperoleh setiap bulan.
Meski demikian, terkait tanggal pasti pencairannya dapat dicek pada masing-masing dinas atau lembaga tempat Anda bekerja.
Bisa saja tanggal ini hanya menjadi acuan utama, karena pengelolaan dana yang dimiliki masing-masing dinas bisa berbeda tergantung dengan kebijakan masing-masing.
Namun secara umum, gaji bonus ini akan diberikan pada tanggal 5 Juni 2023.
Berapa Besarannya?
Baca Juga: Kapan Gaji PNS Naik? Tunggu Aba-aba Presiden Jokowi Bulan Agustus 2023
Untuk besarannya sendiri akan cukup beragam. Namun acuan yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa komponen gaji ke 13 akan bervariasi tergantung dengan sumber anggaran yang digunakannya.
Untuk PNS yang sumber gajinya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN, maka komponen gaji ke 13 yang diterima adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen dari tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan kelas jabatan.
Sementara itu untuk PNS yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka komponen dari gaji ke 13 yang diterimakan adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dengan batasan paling banyak 50 persen.
Tentu dengan dasar perhitungan ini, beberapa golongan mungkin saja mendapatkan gaji ke 13 yang nilainya cukup besar. Sebut saja pada pimpinan lembaga nonstruktural, yang besaran gaji ke 13 bisa mencapai lebih dari 20 juta rupiah.
Itu tadi informasi mengenai gaji 13 PNS cair tanggal berapa yang bisa diinformasikan pada Anda semua. Semoga berguna, dan pastikan dengan bertanya pada dinas tempat Anda bertugas!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Kapan Gaji PNS Naik? Tunggu Aba-aba Presiden Jokowi Bulan Agustus 2023
-
Ini Dua Syarat PNS Boleh Poligami
-
PNS Pria Boleh Poligami, Perempuan Hanya Boleh Jadi Istri Pertama
-
Pro Kontra PNS Boleh Poligami, Syarat Istri Alami Cacat hingga Tak Bisa Beri Keturunan
-
Aturan Lengkap PNS Boleh Poligami, Ini Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipenuhi
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa