Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan untuk mempunyai istri lebih dari satu. Hal tersebut disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983. Hal tersebut tentu saja tidak terlepas dengan ketentuan syarat alternatif dan kumulatif yang wajib dipenuhi oleh PNS untuk berpoligami.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), poligami berarti sistem perkawinan yang memperbolehkan seseorang memiliki istri ataupun suami lebih dari satu orang.
Namun, tidak semua PNS diperbolehkan untuk berpoligami. Simak syarat dan ketentuannya sebagai berikut.
Syarat-syarat PNS Boleh Poligami
Disebutkan dalam Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 10/1983, izin untuk berpoligami yang diberikan oleh pejabat kepada PNS setidaknya wajib memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif.
Adapun syarat alternatif yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) di antaranya:
- PNS bisa berpoligami apabila istri tidak bisa melakukan kewajibannya
- Istri cacat badan dan mempunyai penyakit yang tidak bisa disembuhkan
- Istri tidak bisa melahirkan atau tidak bisa melahirkan anak dalam 10 tahun diperkuat dengan keterangan resmi dari dokter.
Lalu, ada juga syarat kumulatif yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) di antaranya:
- Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri
- PNS memiliki penghasilan yang cukup untuk bisa menafkahi lebih dari satu istri dan juga anak-anaknya
- Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berperilaku adil kepada istri dan juga anak-anaknya.
Izin untuk berpoligami tidak akan diberikan apabila yang bersangkutan tidak bisa memenuhi syarat, bertentangan dengan peraturan agama yang dianut oleh PNS, atau bisa mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
PNS Perempuan Tidak Boleh Jadi Istri Kedua
Baca Juga: Berapa Jumlah Gaji 13 ASN? Simak Besaran yang Didapatkan Tiap Golongan
Sementara itu, untuk PNS perempuan tidak boleh jadi istri kedua, ketiga, atau bahkan keempat dari seorang PNS. Namun, ia diperbolehkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat dari bukan seorang PNS sejauh ia mendapatkan izin pejabat.
Adapun permintaan izin untuk melakukan poligami atau dipoligami tersebut diajukan secara tertulis. Disebutkan pula bahwa dalam surat permintaan izin wajib dicantumkan alasan yang detail atau lengkap yang menjadi dasar permintaan izin untuk memiliki istri lebih dari satu, atau izin untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Hal tersebut juga sejalan dengan apa yang tertulis dan disebutkan dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama, harus memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam waktu sekurang-kurangnya satu tahun setelah perkawinan tersebut berlangsung.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Berapa Jumlah Gaji 13 ASN? Simak Besaran yang Didapatkan Tiap Golongan
-
Sedaap! Gaji PNS Bakal Naik Tahun Depan, Diumumkan Jokowi 16 Agustus
-
Menkeu Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS Sedang Digodok Presiden
-
Wah! Pemerintah Segera Naikan Gaji PNS dan TNI-POLRI, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
-
Poligami, Unang Bagito Dicerai Istri Muda, Melarat hingga Tinggal di Gudang
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama
-
Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi
-
Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil
-
Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi
-
Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun