Pegawai Negeri Sipil (PNS) laki-laki diperbolehkan untuk mempunyai istri lebih dari satu. Hal tersebut disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983. Hal tersebut tentu saja tidak terlepas dengan ketentuan syarat alternatif dan kumulatif yang wajib dipenuhi oleh PNS untuk berpoligami.
Dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), poligami berarti sistem perkawinan yang memperbolehkan seseorang memiliki istri ataupun suami lebih dari satu orang.
Namun, tidak semua PNS diperbolehkan untuk berpoligami. Simak syarat dan ketentuannya sebagai berikut.
Syarat-syarat PNS Boleh Poligami
Disebutkan dalam Pasal 10 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) 10/1983, izin untuk berpoligami yang diberikan oleh pejabat kepada PNS setidaknya wajib memenuhi syarat alternatif dan syarat kumulatif.
Adapun syarat alternatif yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) di antaranya:
- PNS bisa berpoligami apabila istri tidak bisa melakukan kewajibannya
- Istri cacat badan dan mempunyai penyakit yang tidak bisa disembuhkan
- Istri tidak bisa melahirkan atau tidak bisa melahirkan anak dalam 10 tahun diperkuat dengan keterangan resmi dari dokter.
Lalu, ada juga syarat kumulatif yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) di antaranya:
- Harus mendapatkan persetujuan tertulis dari istri
- PNS memiliki penghasilan yang cukup untuk bisa menafkahi lebih dari satu istri dan juga anak-anaknya
- Ada jaminan tertulis dari PNS yang bersangkutan bahwa ia akan berperilaku adil kepada istri dan juga anak-anaknya.
Izin untuk berpoligami tidak akan diberikan apabila yang bersangkutan tidak bisa memenuhi syarat, bertentangan dengan peraturan agama yang dianut oleh PNS, atau bisa mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
PNS Perempuan Tidak Boleh Jadi Istri Kedua
Baca Juga: Berapa Jumlah Gaji 13 ASN? Simak Besaran yang Didapatkan Tiap Golongan
Sementara itu, untuk PNS perempuan tidak boleh jadi istri kedua, ketiga, atau bahkan keempat dari seorang PNS. Namun, ia diperbolehkan untuk menjadi istri kedua, ketiga, dan keempat dari bukan seorang PNS sejauh ia mendapatkan izin pejabat.
Adapun permintaan izin untuk melakukan poligami atau dipoligami tersebut diajukan secara tertulis. Disebutkan pula bahwa dalam surat permintaan izin wajib dicantumkan alasan yang detail atau lengkap yang menjadi dasar permintaan izin untuk memiliki istri lebih dari satu, atau izin untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
Hal tersebut juga sejalan dengan apa yang tertulis dan disebutkan dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama, harus memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hirarki dalam waktu sekurang-kurangnya satu tahun setelah perkawinan tersebut berlangsung.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Berita Terkait
-
Berapa Jumlah Gaji 13 ASN? Simak Besaran yang Didapatkan Tiap Golongan
-
Sedaap! Gaji PNS Bakal Naik Tahun Depan, Diumumkan Jokowi 16 Agustus
-
Menkeu Sri Mulyani: Kenaikan Gaji PNS Sedang Digodok Presiden
-
Wah! Pemerintah Segera Naikan Gaji PNS dan TNI-POLRI, Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani
-
Poligami, Unang Bagito Dicerai Istri Muda, Melarat hingga Tinggal di Gudang
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
-
Kedubes AS Diserang, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Arab Saudi
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
Terkini
-
OTT Pekalongan: 11 Orang Termasuk Sekda Tiba di Gedung KPK, Apa Peran Bupati Fadia Arafiq?
-
JIS Kini Terhubung ke Ancol dan Stasiun KRL, Anies Baswedan: Alhamdulillah
-
Babak Baru Kasus Hasbi Hasan, KPK Laporkan Linda Susanti ke Polda Metro Jaya
-
Duduk di Tengah SBY dan Jokowi, Prabowo Pimpin Silaturahmi dan Diskusi di Istana Merdeka
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Pramono Anung Mau Sikat Terminal Bayangan, Wajibkan 26.500 Pemudik Lewat Jalur Resmi
-
KPK Ungkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terkait Outsourcing di Sejumlah Dinas
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Prabowo Kumpulkan Jokowi, SBY hingga Para Mantan Wapres di Istana Merdeka Malam Ini
-
KPK Sita Kendaraan dan Barang Bukti Elektronik di OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq