Suara.com - Sholat Jumat merupakan salah satu ibadah yang agung karena dilaksanakan di hari yang mulia. Oleh karena itu, hukum meninggalkan sholat Jumat penting untuk diingat supaya Anda senantiasa bisa melakukannya.
Melansir dari laman Muslim.or.id meninggalkan sholat Jumat merupakan perkara yang fatal. Hal ini sebagaimana yang banyak dijelaskan dalam riwayat Nabi. Salah satunya adalah seperti berikut.
“Barangsiapa yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan mengunci hatinya” (HR. Abu Daud no.1052 yang dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Riwayat lain dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad SAW juga bersabda seperti berikut.
“Barangsiapa yang meninggalkan sholat Jum’at tiga kali padahal bukan karena kondisi darurat maka Allah akan mengunci hatinya” (HR. Ibnu Majah No.1126 yang dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah
Berdasarkan riwayat tersebut, Al Munawi rahimahullah kemudian menjelaskan mengenai arti mengunci hati seperti berikut.
“Maksudnya: Allah akan mengunci hatinya, menutup, dan menghalanginya dari kasih sayang Allah. Allah juga akan jadikan kejahilan, kekerasan hati, dan kekasaran padanya. Atau Allah akan menjadikan hatinya layaknya seorang munafik.” (Faidhul Qadir. 6/133).
Melalui penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang yang meninggalkan sholat Jumat tanpa udzur sudah melakukan dosa besar. Larangan meninggalkan sholat Jumat juga ditegaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah seperti berikut.
“Meninggalkan sholat Jum’at itu tidak diperbolehkan. Orang yang melakukannya dengan sengaja berarti dalam bahaya besar. Menurut sebagian besar ulama, orang yang meninggalkan sholat Jum’at secara sengaja bisa menjadi kafir.
Baca Juga: Cara Sholat Tahajud 2 Rakaat dan Bacaannya yang Benar
Apa saja kondisi udzur yang membuat kewajiban sholat Jumat gugur?
- Sakit berat yang membuat seseorang sulit mengikuti gerakan sholat. Flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk udzur.
- Hujan lebat, angin kencang, dan bencana alam.
- Musafir.
- Perjalanan menuju tempat sholat Jumat tidak aman.
Selain itu, wanita, anak kecil, dan hamba sahaya juga tidak diwajibkan menjalani sholat Jumat.
Demikian informasi mengenai hukum meninggalkan sholat Jum'at secara sengaja
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Doa Setelah Sholat Witir Sesuai Sunnah Lengkap Tulisan Arab Latin dan Artinya
-
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Idul Adha, Bolehkah?
-
Kapan Waktu Sholat Dzuhur Bagi Wanita Ketika Hari Jumat? Ini Kata Buya Yahya
-
Doa Iftitah Lengkap Latin dan Artinya Menurut 4 Mazhab
-
Dzikir dan Doa Setelah Sholat Dzuhur Sendiri Beserta Niat dan Tata Caranya
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Saham BBRI Dekati Level 4.000 Usai Rilis Laba Bersih Rp41,23 Triliun
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
Terkini
-
Demo Guru di Monas, Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Layanan
-
Sama-Sama Lapor ke Presiden, Apa Beda Tugas Tim Koordinasi MBG dan BGN?
-
Whoosh Mau Dijual ke Publik? Ketua Projo Dorong IPO Atasi Utang Kereta Cepat
-
Menteri Keuangan Purbaya: Antara Pencitraan dan Substansi Kebijakan yang Dipertanyakan
-
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang Asing dari Biro Travel
-
Detik-detik Penembak Pengacara Ditangkap: Terkapar di Gang Sempit, Tak Berdaya Saat Pistol Ditemukan
-
Prabowo Ingatkan Pentingnya Menjaga Persatuan: Kalau Ribut Terus, Nanti Wisatawan Ogah Datang!
-
Penyelidikan Hampir Setahun, KPK Klaim Masih Cari Peristiwa Pidana dalam Kasus Pengadaan Whoosh
-
Terungkap! Ternyata Ini Peran Eks Sekjen Kemnaker dalam Perkara Pemerasan Calon TKA
-
Prabowo Singgung Mafia dalam Pemerintahan, Apa Maksudnya?