Suara.com - Sholat Jumat merupakan salah satu ibadah yang agung karena dilaksanakan di hari yang mulia. Oleh karena itu, hukum meninggalkan sholat Jumat penting untuk diingat supaya Anda senantiasa bisa melakukannya.
Melansir dari laman Muslim.or.id meninggalkan sholat Jumat merupakan perkara yang fatal. Hal ini sebagaimana yang banyak dijelaskan dalam riwayat Nabi. Salah satunya adalah seperti berikut.
“Barangsiapa yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan mengunci hatinya” (HR. Abu Daud no.1052 yang dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Riwayat lain dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad SAW juga bersabda seperti berikut.
“Barangsiapa yang meninggalkan sholat Jum’at tiga kali padahal bukan karena kondisi darurat maka Allah akan mengunci hatinya” (HR. Ibnu Majah No.1126 yang dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah
Berdasarkan riwayat tersebut, Al Munawi rahimahullah kemudian menjelaskan mengenai arti mengunci hati seperti berikut.
“Maksudnya: Allah akan mengunci hatinya, menutup, dan menghalanginya dari kasih sayang Allah. Allah juga akan jadikan kejahilan, kekerasan hati, dan kekasaran padanya. Atau Allah akan menjadikan hatinya layaknya seorang munafik.” (Faidhul Qadir. 6/133).
Melalui penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang yang meninggalkan sholat Jumat tanpa udzur sudah melakukan dosa besar. Larangan meninggalkan sholat Jumat juga ditegaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah seperti berikut.
“Meninggalkan sholat Jum’at itu tidak diperbolehkan. Orang yang melakukannya dengan sengaja berarti dalam bahaya besar. Menurut sebagian besar ulama, orang yang meninggalkan sholat Jum’at secara sengaja bisa menjadi kafir.
Baca Juga: Cara Sholat Tahajud 2 Rakaat dan Bacaannya yang Benar
Apa saja kondisi udzur yang membuat kewajiban sholat Jumat gugur?
- Sakit berat yang membuat seseorang sulit mengikuti gerakan sholat. Flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk udzur.
- Hujan lebat, angin kencang, dan bencana alam.
- Musafir.
- Perjalanan menuju tempat sholat Jumat tidak aman.
Selain itu, wanita, anak kecil, dan hamba sahaya juga tidak diwajibkan menjalani sholat Jumat.
Demikian informasi mengenai hukum meninggalkan sholat Jum'at secara sengaja
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Doa Setelah Sholat Witir Sesuai Sunnah Lengkap Tulisan Arab Latin dan Artinya
-
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Idul Adha, Bolehkah?
-
Kapan Waktu Sholat Dzuhur Bagi Wanita Ketika Hari Jumat? Ini Kata Buya Yahya
-
Doa Iftitah Lengkap Latin dan Artinya Menurut 4 Mazhab
-
Dzikir dan Doa Setelah Sholat Dzuhur Sendiri Beserta Niat dan Tata Caranya
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad
-
Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut
-
Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen
-
Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran
-
Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL