Suara.com - Sholat Jumat merupakan salah satu ibadah yang agung karena dilaksanakan di hari yang mulia. Oleh karena itu, hukum meninggalkan sholat Jumat penting untuk diingat supaya Anda senantiasa bisa melakukannya.
Melansir dari laman Muslim.or.id meninggalkan sholat Jumat merupakan perkara yang fatal. Hal ini sebagaimana yang banyak dijelaskan dalam riwayat Nabi. Salah satunya adalah seperti berikut.
“Barangsiapa yang meninggalkan sholat Jumat tiga kali karena meremehkannya, maka Allah akan mengunci hatinya” (HR. Abu Daud no.1052 yang dishahihkan Al Albani dalam Shahih Abu Daud).
Riwayat lain dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad SAW juga bersabda seperti berikut.
“Barangsiapa yang meninggalkan sholat Jum’at tiga kali padahal bukan karena kondisi darurat maka Allah akan mengunci hatinya” (HR. Ibnu Majah No.1126 yang dishahihkan oleh Al Albani dalam Shahih Ibnu Majah
Berdasarkan riwayat tersebut, Al Munawi rahimahullah kemudian menjelaskan mengenai arti mengunci hati seperti berikut.
“Maksudnya: Allah akan mengunci hatinya, menutup, dan menghalanginya dari kasih sayang Allah. Allah juga akan jadikan kejahilan, kekerasan hati, dan kekasaran padanya. Atau Allah akan menjadikan hatinya layaknya seorang munafik.” (Faidhul Qadir. 6/133).
Melalui penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang yang meninggalkan sholat Jumat tanpa udzur sudah melakukan dosa besar. Larangan meninggalkan sholat Jumat juga ditegaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah seperti berikut.
“Meninggalkan sholat Jum’at itu tidak diperbolehkan. Orang yang melakukannya dengan sengaja berarti dalam bahaya besar. Menurut sebagian besar ulama, orang yang meninggalkan sholat Jum’at secara sengaja bisa menjadi kafir.
Baca Juga: Cara Sholat Tahajud 2 Rakaat dan Bacaannya yang Benar
Apa saja kondisi udzur yang membuat kewajiban sholat Jumat gugur?
- Sakit berat yang membuat seseorang sulit mengikuti gerakan sholat. Flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk udzur.
- Hujan lebat, angin kencang, dan bencana alam.
- Musafir.
- Perjalanan menuju tempat sholat Jumat tidak aman.
Selain itu, wanita, anak kecil, dan hamba sahaya juga tidak diwajibkan menjalani sholat Jumat.
Demikian informasi mengenai hukum meninggalkan sholat Jum'at secara sengaja
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Doa Setelah Sholat Witir Sesuai Sunnah Lengkap Tulisan Arab Latin dan Artinya
-
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban Idul Adha, Bolehkah?
-
Kapan Waktu Sholat Dzuhur Bagi Wanita Ketika Hari Jumat? Ini Kata Buya Yahya
-
Doa Iftitah Lengkap Latin dan Artinya Menurut 4 Mazhab
-
Dzikir dan Doa Setelah Sholat Dzuhur Sendiri Beserta Niat dan Tata Caranya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
-
Inikah Kata-kata yang Bikin Keponakan Prabowo Mundur dari DPR?
Terkini
-
Krisis Nepal Membara! Parlemen Hangus, Pemerintah Jatuh, Militer Ambil Alih
-
Peringatan Keras! Komisi VIII Minta Kementerian Haji dan Umrah Harus Bersih: Jangan Terjebak Korupsi
-
Bali Diterjang Banjir Terparah dalam Satu Dekade, Benarkah Hanya Salah Cuaca Ekstrem?
-
Cerita Malang Pasutri Yang Jadi Korban Banjir di Bali, Sempat Telepon Anak Jam 4 Pagi
-
Tas Kecil Jadi Petunjuk, Satu Korban Banjir Bali Dikenali dari Kartu Koperasi Simpan Pinjam
-
Tragis! Seruduk Pohon di Kawasan Ragunan Jaksel, Pemotor Langsung Koit di Tempat
-
Buruan Cek! Pramono Umumkan KJP Plus Tahap II 2025 Mulai Cair, Rp1,61 Triliun untuk 707 Ribu Siswa
-
Banjir NTT Telan Banyak Nyawa: Bayi Terseret 2 Km dari Rumah hingga Warga Meninggal Syok Berat!
-
Kegelisahan Budi Arie Sebelum Dicopot Prabowo, Sampai Cari Bocoran Isi Pertemuan di Hambalang
-
Buntut Hina Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Larang Putranya Main Instagram