Suara.com - Perayaan Idul Adha biasanya selalu diiringi dengan aktivitas berkurban. Dalam hal ini, sering kali terdapat berbagai jenis hewan ternak yang dikurbankan, termasuk bagian kepala dan kulit hewan tersebut. Apa hukum menjual kulit hewan kurban?
Mengingat jumlahnya yang bisa sangat banyak, diperlukan strategi tertentu untuk mengelola bagian kepala dan kulit hewan kurban ini.
Jika Anda mempertimbangkan untuk menjualnya, penting untuk memahami hukum yang berlaku mengenai penjualan kepala dan kulit hewan kurban.
Bagaimana hukum menjual kepala dan kulit hewan kurban? Bagi individu yang melakukan kurban, mereka tidak diizinkan untuk menjual hewan kurban mereka, sebab hal tersebut dapat menghapus kebaikan yang diperoleh dari aktivitas berkurban.
Selain itu, penerima kurban juga dilarang untuk menjual baik kepala maupun kulit hewan kurban. Namun, ada pengecualian untuk orang-orang yang berada dalam kondisi miskin.
Hal ini dikarenakan praktek menjual kepala dan kulit hewan kurban secara umum adalah tindakan yang tidak diperbolehkan, bahkan memberikannya sebagai gaji untuk para pembantu penyembelihan pun tidak diperbolehkan.
Berdasarkan penjelasan HR Hakim dalam kitab Faidhul Qadir, Maktabah Syamilah, juz 6, halaman 121 yang tertera dalam laman islam.nu.or.id, “Barangsiapa yang menjual kulit kurbannya, maka tidak ada kurban bagi dirinya. Artinya dia tidak mendapat pahala yang dijanjikan kepada orang yang berkurban atas pengorbanannya,”
Maka, apabila seseorang menjual kepala dan kulit hewan kurban, maka hewan kurban itu berubah menjadi hewan sembelihan biasa yang tidak bernilai pahala.
Berdasarkan keterangan Habib Abdurrahman Ba'alawi, fakir miskin boleh menjual kepala dan kulit kurban. Dalilnya sebagai berikut:
Baca Juga: 3 Syarat Hewan Kurban Idul Adha yang Sah, Jangan Sembarangan Beli!
“Bagi orang fakir boleh menggunakan (tasharruf) daging kurban yang ia terima meskipun untuk semisal menjualnya kepada pembeli, karena itu sudah menjadi miliknya atas barang yang ia terima. Berbeda dengan orang kaya. Ia tidak boleh melakukan semisal menjualnya, namun hanya boleh mentasharufkan pada daging yang telah dihadiahkan kepada dia untuk semacam dimakan, sedekah, sajian tamu meskipun kepada tamu orang kaya. Karena misinya, dia orang kaya mempunyai posisi seperti orang yang berkurban pada dirinya sendiri. Demikianlah yang dikatakan dalam kitab At-Tuhfah dan An-Nihayah. (Lihat Bughyatul Mustarsyidin, Darul Fikr, halaman 423).
Dari penjelasan di atas, hukum menjual kulit hewan kurban tidak diperbolehkan. Ia tidak akan mendapatkan pahala dari berkurban sebab hewan yang disembelih tersebut menjadi hewan sembelihan biasa, bukan hewan kurban.
Penerima kurban diperbolehkan untuk menjual dagung, kulit atau kepala dengan syarat ia adalah seseorang kategori fakir miskin.
Demikianlah penjelasan mengenai hukum menjual kulit hewan kurban Idul Adha.
Berita Terkait
-
Cara Bisa Kurban Setiap Tahun, Tips Buya Yahya: Memelihara Hewan Kurban Sendiri
-
3 Syarat Hewan Kurban Idul Adha yang Sah, Jangan Sembarangan Beli!
-
Berapa Harga Kambing Kurban 2023? Ini Daftar Lengkapnya untuk Persiapan Idul Adha
-
Cara dan Doa Menyembelih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam
-
Cara Merobohkan Sapi Hewan Kurban Tanpa Menyakiti, Cuma Pakai Alat Ini
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi