Suara.com - Jumat, 9 Juni 2023 Satgas COVID-19 secara resmi telah menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru di masa transisi endemi. Salah satu dari aturan tersebut adalah mencabut kewajiban menggunakan masker pada perjalanan dalam dan luar negeri. Bagaimana detil aturan perjalanan tidak wajib pakai masker ini?
Aturan terbaru tersebut telah terbit melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 bertanda tangan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selau Ketua Satuan Penanganan COVID-19. Simak aturan perjalanan tidak wajib pakai masker berikut.
Dihapuskannya aturan wajib pemakaian masker tersebut tentu sudah melalui berbagai pertimbangan.
Syarat perjalanan terbaru
Berkaitan dengan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, maka aturan perjalanan jarak jauh pun juga turut diperbaharui. Namun sampai saat ini, terkait aturan tersebut masih dilakukan diskusi mendalam.
Aturan prokes terbaru: tidak wajib pakai masker
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berikut adalah aturan prokes terbaru yang perlu Anda taati.
Perjalanan dalam dan luar negeri tetap dianjurkan melakukan vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat.
Perjalanan dalam dan luar negeri tidak diwajibkan menggunakan masker dengan syarat.
- Berada dalam kondisi sehat.
- Tidak berisiko tertular dan menularkan COVID-19.
- Perjalanan dalam dan luar negeri tetap dianjurkan memakai masker apabila berada dalam kondisi kurang sehat atau berisiko.
- Perjalanan dalam dan luar negeri tetap dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun serta air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala.
- Tetap dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan untuk orang-orang yang berada dalam kondisi kurang sehat.
- Tetap dianjurkan menggunakan aplikasi SatuSehat untuk pemantauan kesehatan pribadi.
- Meski begitu, seluruh pengelola operator transportasi, fasilitas publik, tetap dianjurkan melakukan perlindungan pada masyarakat melalui tindakan preventif supaya penularan COVID-19 tetap terkendali.
Aturan terbaru tersebut mulai berlaku pada 9 Juni 2023 untuk menggantikan Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan.
Demikian informasi mengenai aturan terbaru terkait penggunaan masker selama perjalanan dekat dan jauh. Meski begitu, sebaiknya pastikan kembali pada kebijakan tiap-tiap moda transportasi yang Anda pilih.
Semoga informasi tentang aturan perjalanan tidak wajib pakai masker ini membantu dan selamat menjalani prokes baru!
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Unik, Warga Jepang Ambil Kursus Tersenyum Karena Terbiasa Memakai Masker Selama Pandemi Covid-19, Seperti Apa Sesinya?
-
3 Jenis Masker untuk Melindungi Diri dari Polusi dan Kuman
-
Aturan Perjalanan Dinas PNS Terbaru 2023, Cek Uang Harian hingga Biaya Penginapan Masing-masing Jabatan
-
Indonesia Segera Cabut Status Darurat Covid-19, Pakai Masker Gak Wajib Lagi?
-
Jokowi ke Pasar Tanpa Masker, Bagaimana Aturan Wajib Masker Usai PPKM Dicabut?
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!