Suara.com - Kasus perselingkuhan seorang anggota Bareskrim Polri, Iptu MIP yang diketahui sang istri berlanjut ke Sidang Komisi Kode Etik Polri (SKKEP). Tak hanya selingkuh, Iptu MIP juga melakukan penelantaran terhadap istri dan anak serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penahanan terhadapnya dilakukan sejak 13 Juni hingga 4 Juli 2023. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap AHS selaku sang istri dan R yang merupakan ibu AHS.
"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap IPTU MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Lantas, berapa gaji Iptu MIP yang berani selingkuh, KDRT, sampai menelantarkan anaknya?
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP No. 17/2019), terdapat aturan dan besaran gaji polisi sesuai jabatannya.
Iptu MIP merupakan polisi Golongan III Perwira Pertama Inspektur Polisi Satu. Oleh karena itu menurut PP No. 17/2019, gajinya berkisar antara Rp2.820.800 (Rp2,8 juta) hingga Rp4.635.600 (Rp4,6 juta).
Adapun aturan lain terkait tunjangan. Hal tersebut termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpres No. 103/2018). Berikut ini rincian besar tunjangan polisi dalam berbagai kelas jabatan:
- Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Iptu MIP dan selingkuhannya diketahui telah menjalin hubungan sejak 2021. Keduanya bahkan sudah tinggal bersama dan Iptu MIP menelantarkan istri serta anaknya. Iptu MIP juga diakui oleh AHS melakukan KDRT.
“Saya pernah dilempar bubur panas yang ada cabainya. Waktu itu anak saya yang laki-laki ikut menyaksikan,” ucap AHS.
Baca Juga: 6 Fakta Iptu MIP Selingkuh, KDRT, dan Telantarkan Anak: Video Syur Jadi Bukti
Perselingkuhan itu terbongkar usai sang istri, AHS melihat video asusila Iptu MIP dan selingkuhan tersebut. Terdapat 12 video tetapi AHS hanya mampu menampilkan 2 ke kepolisian.
Sebelumnya, Iptu MIP sudah berjanji akan menghentikan perselingkuhan itu. Pernyataan tersebut disampaikan ketika AHS melaporkan Iptu MIP ke PTIK. Namun, kini keduanya justru melakukan pre-wedding di Gunung Bromo, Jawa Timur.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
6 Fakta Iptu MIP Selingkuh, KDRT, dan Telantarkan Anak: Video Syur Jadi Bukti
-
Cek Fakta: Najwa Shihab Turun Tangan Bantu Maia Estianty Bongkar Perselingkuhan Irwan Mussry dan Yuni Shara
-
AAFS Baru Laporkan Kasus Pelecehan Sugeng NasDem ke Bareskrim Polri, Ada Motif Politik?
-
Pantas Maia Estianty Ikut Suami Kerja ke Solo, Rupanya Tutup Kabar Perselingkuhan
-
Ini Alasan Riri Fairus Maafkan Ayus Sabyan usai Resmi Bercerai
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
Terkini
-
PP Muhammadiyah Tegaskan Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Organisasi
-
Cegah 'Superflu' Sekarang! Dinkes DKI Ajak Warga Jakarta Kembali Perketat Cuci Tangan dan Masker
-
Tangis Staf Keuangan Pecah di Sidang MK: Melawan 'Pasal Jebakan' Atasan dalam KUHP Baru
-
Tragedi Maut KLM Putri Sakinah, Nakhoda dan ABK Resmi Jadi Tersangka Tewasnya 4 WNA
-
PDIP Gelar HUT ke-53 dan Rakernas di Ancol, Tegaskan Posisi sebagai Partai Penyeimbang
-
PDIP Kecam Pelaporan Terhadap Pandji ke Polisi: Bentuk Intimidasi dan Pembungkaman Suara Rakyat
-
KPK Periksa Eks Kajari Bekasi Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
-
MBG Kembali Digulirkan, Ini Catatan Kritis JPPI Soal Arah Pendidikan
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Polda Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya Daru, Keluarga Protes Alasan Polisi