Suara.com - Kasus perselingkuhan seorang anggota Bareskrim Polri, Iptu MIP yang diketahui sang istri berlanjut ke Sidang Komisi Kode Etik Polri (SKKEP). Tak hanya selingkuh, Iptu MIP juga melakukan penelantaran terhadap istri dan anak serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penahanan terhadapnya dilakukan sejak 13 Juni hingga 4 Juli 2023. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap AHS selaku sang istri dan R yang merupakan ibu AHS.
"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap IPTU MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Lantas, berapa gaji Iptu MIP yang berani selingkuh, KDRT, sampai menelantarkan anaknya?
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP No. 17/2019), terdapat aturan dan besaran gaji polisi sesuai jabatannya.
Iptu MIP merupakan polisi Golongan III Perwira Pertama Inspektur Polisi Satu. Oleh karena itu menurut PP No. 17/2019, gajinya berkisar antara Rp2.820.800 (Rp2,8 juta) hingga Rp4.635.600 (Rp4,6 juta).
Adapun aturan lain terkait tunjangan. Hal tersebut termuat dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpres No. 103/2018). Berikut ini rincian besar tunjangan polisi dalam berbagai kelas jabatan:
- Kelas jabatan 18 (Wakapolri): Rp34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp1.968.000
Iptu MIP dan selingkuhannya diketahui telah menjalin hubungan sejak 2021. Keduanya bahkan sudah tinggal bersama dan Iptu MIP menelantarkan istri serta anaknya. Iptu MIP juga diakui oleh AHS melakukan KDRT.
“Saya pernah dilempar bubur panas yang ada cabainya. Waktu itu anak saya yang laki-laki ikut menyaksikan,” ucap AHS.
Baca Juga: 6 Fakta Iptu MIP Selingkuh, KDRT, dan Telantarkan Anak: Video Syur Jadi Bukti
Perselingkuhan itu terbongkar usai sang istri, AHS melihat video asusila Iptu MIP dan selingkuhan tersebut. Terdapat 12 video tetapi AHS hanya mampu menampilkan 2 ke kepolisian.
Sebelumnya, Iptu MIP sudah berjanji akan menghentikan perselingkuhan itu. Pernyataan tersebut disampaikan ketika AHS melaporkan Iptu MIP ke PTIK. Namun, kini keduanya justru melakukan pre-wedding di Gunung Bromo, Jawa Timur.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
6 Fakta Iptu MIP Selingkuh, KDRT, dan Telantarkan Anak: Video Syur Jadi Bukti
-
Cek Fakta: Najwa Shihab Turun Tangan Bantu Maia Estianty Bongkar Perselingkuhan Irwan Mussry dan Yuni Shara
-
AAFS Baru Laporkan Kasus Pelecehan Sugeng NasDem ke Bareskrim Polri, Ada Motif Politik?
-
Pantas Maia Estianty Ikut Suami Kerja ke Solo, Rupanya Tutup Kabar Perselingkuhan
-
Ini Alasan Riri Fairus Maafkan Ayus Sabyan usai Resmi Bercerai
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
PDIP Remehkan Safari Politik Jokowi: Jadi Presiden Saja Tak Bisa Loloskan PSI, Apalagi Sekarang
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik
-
DPR Restui TNI Buru Begal Jakarta, Tapi Ingatkan Aturan Main
-
Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita
-
Gus Lilur: MBG Pasti Meroket Jika Tanpa Copet
-
Geger Sekeluarga Tewas di Tenda Kamping Temanggung, UGM Konfirmasi Satu Korban Mahasiswanya
-
Aseng Tak Mungkin Main Sendiri, Eks Pimpinan KPK Minta Jaksa Kejar Pejabat Pemberi Izin
-
Aksi Kamisan ke-909 Soroti Penghilangan Paksa dan Tahanan Demonstrasi 2025
-
Saling Balas Serangan! Iran Targetkan Pangkalan Militer AS Setelah Washington Gempur Bandar Abbas
-
8 Fakta Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Pekalongan, Korban Disebut Mencapai Puluhan