Suara.com - Bulan Dzulhijjah adalah bulan dalam kalender Hijriah dimana pada bulan tersebut umat Muslim merayakan Hari Idul Adha. Pada Hari Idul Adha, umat Muslim juga dianjurkan untuk melaksanakan ibadah kurban. Siapa saja yang berhak menerima daging kurban?
Melaksanakan ibadah kurban di hari Idul Adha ini hukumnya sunah dan hukumnya menjadi wajib bagi yang mampu. Adapun hewan yang biasa dijadikan kurban yakni kambing/domba, sapi/kerbau, dan onta.
Untuk waktu pelaksanaan ibadah kurban yaitu dilakukan usai sholat Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan selama hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Anjuran melaksanakan ibadah kurban bagi umat Muslim ini tertuang dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW berkata: “Barang siapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR Imam Ahmad dan Imam Ibnu Majah).
Bukan hanya dalam hadis, anjuran melaksanakan ibadah kurban juga tertuang dalam Alquran surat Al Kautsar ayat 2 yang bunyi ayatnya sebagai berikut.
Fa salli lirabbika wan-har
Artinya: "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)." (QS Al Kautsar:2)
Usai hewan kurban disembelih, panitia kurban pun membagikan daging kurban kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Untuk mengetahui siapa yang berhak menerima kurban berdasarkan syariat Islam, simak berikut ini ulasannya.
Golongan Penerima Daging Kurban
Baca Juga: Niat Mandi Idul Adha 2023 Lengkap dengan Panduan Tata Caranya
1. Shohibul Kurban
Salah satu golongan orang yang berhak menerima daging kurban yaitu shohibul kurban atau orang yang berkurban. Sohibul kurban ini berhak menerima sepertiga daging kurban sebagaimana dalam hadis Rasulullah SAW berikut ini.
"Jika di antara kalian berkurban, maka makanlah sebagian kurbannya." (HR Imam Ahmad)
Meski berhak menerima daging kurban, shohibul kurban dilarang untuk menjualny baik dagingnya bulunya, maupun kulitnya.
2. Tetangga, Teman, dan Kerabat
Selain sohibul kurban, golongan orang yang berhak menerima daging kurban yakni tetangga, teman, dan kerabat meskipun mereka berkecukupan. Mereka berhak menerima daging kurban sebesar sepertiga bagian.
Berita Terkait
-
Niat Mandi Idul Adha 2023 Lengkap dengan Panduan Tata Caranya
-
Kapan Sidang Isbat Idul Adha 2023? Ini Link Live Streaming Penentuan Lebaran Haji Hari Ini
-
8 Amalan 10 Hari Pertama Dzulhijjah Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
-
9 Amalan Sunnah Sebelum Sholat Idul Adha, Ladang Mencari Pahala!
-
5 Resep Makanan Khas Idul Adha 2023 Terbaru Pakai Daging Sapi dan Kambing, Endul Abis!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Tim Forensik Polri Sita Barang Bukti Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Termasuk CCTV
-
Puncak Musim Hujan Masih Berlangsung, Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Bencana Susulan
-
KPK Kembangkan Kasus OTT Abdul Wahid, Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Digeledah
-
Pemerintah Sepakat Lindungi PMI, KemenP2MI Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Para Mitra Strategis
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
-
Ulama Aceh Desak Pemerintah Susun Peta Jalan Pemulihan dan Penetapan Status Bencana Nasional
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S
-
Kemenhut Selidiki Praktik 'Pencucian Kayu Ilegal' di Lokasi Banjir Sumatra Utara
-
Kemenhut Bongkar Dugaan Pencucian Kayu Ilegal di Sumut, Penyidikan Menyeret Sejumlah Pemilik PHAT
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta