Suara.com - Pengacara Anastasia Pretya Amanda, Enita Edyalaksmita, membeberkan kesaksian adik kliennya, berinisial AF (16), sewaktu bersaksi di sidang Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan David Ozora.
Sidang pemeriksaan terhadap AF itu digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Selasa (20/6/2023). Enita mengatakan, AF mengaku sama sekali tidak mengetahui insiden penganiayaan yang dialami David.
"Soal kejadian itu, Nando tak terlibat dalam hal ini, baik pemberitahuan maupun kejadian. Hanya itu saja, dia memberikan kesaksian," kata Enita kepada wartawan setelah sidang.
"Jadi, memang tak ada kaitan memberatkan tidak, meringankan juga tidak," imbuhnya.
Dalam persidangan, kata Enita, AF mengaku sebagai teman David dan mengenal terpidana anak (AG) serta Mario.
Enita menyebut, AF mengenal AG lantaran pernah berpacaran dengan David.
"David kan pacaran selama sebulan dan dia baru putus kemudian pacaran sama Mario. Kemudian putus, namanya teman, mantannya pacaran lagi sama temennya ya hal biasa bagi anak-anak," ujar Enita.
Namun begitu, Enita menjelaskan AF mengaku tidak tahu apakah David pernah diteror Mario. Sebab AF selama ini hanya berteman dengan David.
Sidang Tertutup
Baca Juga: Adik Mantan Pacar jadi Saksi, Sidang Mario Dandy Mendadak Digelar Tertutup!
Sebelumnya, sidang kasus penganiayaan berat berencana David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar secara tertutup ketika agenda pemeriksaan saksi.
Sebab, dua saksi yang diperiksa di sidang kali ini masih di bawah umur. Kedua saksi itu adalah AF (16), adik eks pacar Mario Anastasia Pretya Amanda, dan DTC (17).
Persidangan telah dibuka oleh Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono sekitar pukul 10.30 WIB. Hakim lalu memeriksa identitas kedua saksi tersebut. Keduanya mengaku mengenal terdakwa Mario.
"Saudara kenal dengan Mario? Kenal dengan Shane?" tanya Ketua Hakim Alimin di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
"Kenal (Mario) Yang Mulia. Tidak (kenal Shane) Yang Mulia," jawab saksi Albertus Fernando dan Daren Thomas Cristiano berbarengan.
Mengingat kedua saksi masih dibawah umur, Hakim Alimin lantas memutuskan sidang digar secara tertutup. Sidang akan kembali digelar terbuka saat pemeriksaan saksi selanjutnya.
"Karena saksi masih dibawa umur sehingga sidang dilakukan secara tertutup yah, silahkan untuns aksi yang dewasa untuk kekuar dahulu," kata hakim.
Selain Albertus dan Thomas, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi Abdanev Jova dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai tim ahli penghitung restitusi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Heboh Kereta Kuda Turis Central Park New York Mengamuk, Turis India Tewas Mengenaskan
-
Dua Kubu Massa Berhadapan di Patung Kuda, Saling Adu Argumen soal Program MBG
-
Korban Travel Haji Hanania Group Diperkirakan Tembus 3.000 Orang, Kerugian Capai Rp 95 Miliar
-
Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M
-
Bos Maktour Bantah Ada Transaksi untuk Dapat Kuota Haji Tambahan
-
Komisi X DPR Dukung Gibran Libatkan Mahasiswa dalam Kunker Pantau Program MBG
-
Jajaran Direksi Himbara Merapat ke Istana, Prabowo Gelar Rapat Tertutup Bahas Ekonomi
-
MBG Jangan 'Makan' Hak Guru dan Beasiswa dari Anggaran Pendidikan!
-
Presiden Setujui Anggaran Rp 100,1 Triliun untuk Rehabilitasi Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatra
-
Bukan Sekadar Pertemuan Biasa, Ini Agenda Utama Prabowo Panggil Bos Himbara hingga Rosan ke Istana