Suara.com - Apakah karyawan swasta ikut cuti bersama Idul Adha 2023? Pertanyaan ini muncul usai Pemerintah resmi mengumumkan bahwa libur nasional Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Selain libur nasional pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Adha tanggal 28 Juni dan 30 Juni 2023. Penetapan libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini tertulis dalam SKB 3 Menteri per tanggal 16 Juni 2023.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, Pemerintah menyatakan bahwa jadwal libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 2023 ada sebanyak tiga hari, yang mana rinciannya sebagai berikut:
- Libur Nasional Hari Raya Idul Adha: Kamis, 29 Juni 2023
- Libur Cuti Bersama Idul Adha: Rabu, 28 Juni
- Libur Cuti Bersama Idul Adha: Jumat, 30 Juni 2023 l
Pemerintah menyebutkan adanya penambahan tanggal merah libur Idul Adha 2023 ini guna memberikan waktu luang lebih banyak kepada masyarakat untuk bercengkerama atau qualty time bersama keluarga.
Adapun usulan tambahan libur Idul Adha 2023 tersebut sempat disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas adanya perbedaan waktu Hari Raya Idul Adha 2023 versi Pemerintah dan Muhammadiyah.
Dalam usulan tersebut menyampaikan agar Tanggal 28 Juni 2023 yang ditetapkan sebagai Hari Idul Adha versi Muhammadiyah, diresmikan sebagai hari libur nasional agar warga Muhammadiyah dapat melakukan ibadah dengan tenang tanpa perlu khawatir dengan pekerjaan.
Dari usulan tersebut, akhirnya Pemerintah pun menerbitkan SKB (surat keputusan bersama) 3 Menteri mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 2023 yang kemudian bertambah menjadi tiga hari.
Bagi sejumlah pegawai negeri sipil dan pegawai swasta yang kerja di instansi atau perusahaan yang memberlakukan libur akhir pekan (Sabtu dan Minggu), maka total libur dan cuti bersama lebaran Idul Adha 2023 mencapai lima hari.
Namun, mengenai libur cuti bersama Idul Adha 2023 untuk pegawai/karyawan swasta masih harus disesuaikan dengan keputusan perusahaan. Jika pihak perusahaan tidak memberlakukan cuti bersama seperti dalam SKB 3 Menteri, maka akan diganti uang lembur.
Demikian ulasan mengenai apakah karyawan swasta ikut cuti bersama Idul Adha 2023 atau tidak lengkap dengan rincian informasi jadwal libur dan Cuti Bersama Lebaran Idul Adha 2023 sesuai SKB 3 Menteri. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar