Suara.com - Apakah karyawan swasta ikut cuti bersama Idul Adha 2023? Pertanyaan ini muncul usai Pemerintah resmi mengumumkan bahwa libur nasional Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H jatuh pada tanggal 29 Juni 2023.
Selain libur nasional pemerintah juga menetapkan cuti bersama Idul Adha tanggal 28 Juni dan 30 Juni 2023. Penetapan libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 2023 ini tertulis dalam SKB 3 Menteri per tanggal 16 Juni 2023.
Dalam SKB 3 Menteri tersebut, Pemerintah menyatakan bahwa jadwal libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 2023 ada sebanyak tiga hari, yang mana rinciannya sebagai berikut:
- Libur Nasional Hari Raya Idul Adha: Kamis, 29 Juni 2023
- Libur Cuti Bersama Idul Adha: Rabu, 28 Juni
- Libur Cuti Bersama Idul Adha: Jumat, 30 Juni 2023 l
Pemerintah menyebutkan adanya penambahan tanggal merah libur Idul Adha 2023 ini guna memberikan waktu luang lebih banyak kepada masyarakat untuk bercengkerama atau qualty time bersama keluarga.
Adapun usulan tambahan libur Idul Adha 2023 tersebut sempat disampaikan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Usulan tersebut disampaikan sebagai respons atas adanya perbedaan waktu Hari Raya Idul Adha 2023 versi Pemerintah dan Muhammadiyah.
Dalam usulan tersebut menyampaikan agar Tanggal 28 Juni 2023 yang ditetapkan sebagai Hari Idul Adha versi Muhammadiyah, diresmikan sebagai hari libur nasional agar warga Muhammadiyah dapat melakukan ibadah dengan tenang tanpa perlu khawatir dengan pekerjaan.
Dari usulan tersebut, akhirnya Pemerintah pun menerbitkan SKB (surat keputusan bersama) 3 Menteri mengenai jadwal libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 2023 yang kemudian bertambah menjadi tiga hari.
Bagi sejumlah pegawai negeri sipil dan pegawai swasta yang kerja di instansi atau perusahaan yang memberlakukan libur akhir pekan (Sabtu dan Minggu), maka total libur dan cuti bersama lebaran Idul Adha 2023 mencapai lima hari.
Namun, mengenai libur cuti bersama Idul Adha 2023 untuk pegawai/karyawan swasta masih harus disesuaikan dengan keputusan perusahaan. Jika pihak perusahaan tidak memberlakukan cuti bersama seperti dalam SKB 3 Menteri, maka akan diganti uang lembur.
Demikian ulasan mengenai apakah karyawan swasta ikut cuti bersama Idul Adha 2023 atau tidak lengkap dengan rincian informasi jadwal libur dan Cuti Bersama Lebaran Idul Adha 2023 sesuai SKB 3 Menteri. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan
-
Terbang ke Kualalumpur, Selain Gaza, Isu 'Nuklir' Jadi Bahasan Panas Prabowo di KTT ASEAN
-
'Cuma Omon-omon?' Refly Harun Skeptis Prabowo Bisa Lepas dari Pengaruh Jokowi
-
Siap-siap, Sidang Dimulai: KPK Limpahkan Berkas Eks Kadis PUPR Sumut ke Jaksa
-
PDIP Gagas Sumpah Pemuda Baru, Ini Kata Hasto Kristiyanto
-
Airbus A400M Milik TNI AU Akan Bermarkas di Halim
-
BNI Lepas 27.300 Pelari di Wondr JRF 2025 untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Gaya Hidup Sehat
-
Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
-
Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
-
Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter