Suara.com - Hari Raya Idul Adha menjadi momen paling penting bagi umat Muslim di seluruh dunia. Salah satu amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan selama perayaan ini adalah berkurban, diantaranya dengan sapi. Lantas bagaimana hukum kurban sapi untuk 1 orang?
Mengingat harga sapi yang cukup mahal, banyak orang yang patungan untuk membelinya sehingga sapi digunakan berkurban untuk tujuh orang. Berikut ini hukum kurban sapi untuk 1 orang.
Dalam Islam, kurban adalah salah satu bentuk ibadah yang memiliki nilai dan keutamaan mendalam. Di dalam berkurban terdapat aturan dan ketentuan yang harus diperhatikan. Seperti yang diketahui, hukum kurban adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang ditekankan dan sangat dianjurkan bagi orang-orang yang mampu.
“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah).
Perintah Berkurban
Adapun dalil yang melandasi dasar hukum ibadah kurban yaitu dalam surat Al-Hajj ayat 34, yang artinya:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa berkurban atas nama Allah Swt, merupakan bentuk rasa syukur dan juga berserah diri kepada Allah SWT. Para ulama sepakat jika salah satu binatang ternak yang dimaksud pada ayat tersebut adalah semua hewan binatang ternak yang halal.
Imam Malik berpendapat jika hewan ternak yang diutamakan untuk dikurbankan antara lain yaitu domba atau kambing (termasuk biri-biri), sapi (termasuk kerbau), kemudian unta. Sementara Imam Syafi’i justru berpendapat sebaliknya. Menurutnya, hewan kurban yang paling utama yaitu unta, sapi, kemudian kambing.
Baca Juga: Satu Hewan untuk Kurban Idul Adha dan Aqiqah Sekaligus, Boleh Gak Ya Menurut Hukum Islam?
Hukum Kurban Sapi untuk 1 orang
Dalam kitab fiqih disebutkan jika satu ekor sapi atau unta boleh digunakan kurban untuk tujuh orang. Dan tidak boleh lebih dari tujuh orang, akan tetapi jika kurang dari tujuh, maka hukumnya tetap sah. Sebab tujuh orang merupakan batas maksimal saat berkurban dengan unta atau sapi.
Hal ini berdasarkan pada hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah, dia mengatakan:
"Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah SAW. pada tahun Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang."
Selain itu, dijelaakan juga dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir, dia berkata yang artinya:
"Rasulullah SAW memerintahkan kami patungan pada seekor unta dan sapi. Setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor".
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ray Rangkuti Khawatir Kemunculan Sjafrie Sjamsoeddin di Bursa Pilpres Mirip SBY 2004
-
AHY Ungkap Pesan Khusus SBY ke Prabowo saat Pertemuan 3,5 Jam di Istana
-
Operation Epic Fury, AS Kerahkan 50 Ribu Tentara dan 200 Jet Tempur Gempur Iran dari 2 Kapal Induk
-
Kapal Selam AS Tenggelamkan Kapal Perang Iran di Samudera Hindia
-
Militer AS Klaim Tewaskan Pejabat Iran yang Diduga Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Donald Trump
-
Bantuan untuk eks Pengguna Narkoba dan ODHIV Cair, Kemensos Ubah Skema Jadi Uang Tunai Segini!
-
Setelah Bangkai Anjing, Kini Giliran Alat Berat! Misteri Teror Beruntun Tim Relawan di Aceh Tamiang
-
Kementerian HAM Kenalkan Program Kampung Redam dan Desa Sadar HAM di Lombok Barat
-
Menlu Sugiono Kirim Surat Belasungkawa Wafatnya Ali Khamenei ke Dubes Iran, Ini Alasannya
-
Detik-detik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Kena OTT KPK Saat Ngecas Mobil Listrik di SPKLU