Suara.com - Hari Raya Idul Adha menjadi momen paling penting bagi umat Muslim di seluruh dunia. Salah satu amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan selama perayaan ini adalah berkurban, diantaranya dengan sapi. Lantas bagaimana hukum kurban sapi untuk 1 orang?
Mengingat harga sapi yang cukup mahal, banyak orang yang patungan untuk membelinya sehingga sapi digunakan berkurban untuk tujuh orang. Berikut ini hukum kurban sapi untuk 1 orang.
Dalam Islam, kurban adalah salah satu bentuk ibadah yang memiliki nilai dan keutamaan mendalam. Di dalam berkurban terdapat aturan dan ketentuan yang harus diperhatikan. Seperti yang diketahui, hukum kurban adalah sunnah muakkadah, yakni sunnah yang ditekankan dan sangat dianjurkan bagi orang-orang yang mampu.
“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah).
Perintah Berkurban
Adapun dalil yang melandasi dasar hukum ibadah kurban yaitu dalam surat Al-Hajj ayat 34, yang artinya:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa berkurban atas nama Allah Swt, merupakan bentuk rasa syukur dan juga berserah diri kepada Allah SWT. Para ulama sepakat jika salah satu binatang ternak yang dimaksud pada ayat tersebut adalah semua hewan binatang ternak yang halal.
Imam Malik berpendapat jika hewan ternak yang diutamakan untuk dikurbankan antara lain yaitu domba atau kambing (termasuk biri-biri), sapi (termasuk kerbau), kemudian unta. Sementara Imam Syafi’i justru berpendapat sebaliknya. Menurutnya, hewan kurban yang paling utama yaitu unta, sapi, kemudian kambing.
Baca Juga: Satu Hewan untuk Kurban Idul Adha dan Aqiqah Sekaligus, Boleh Gak Ya Menurut Hukum Islam?
Hukum Kurban Sapi untuk 1 orang
Dalam kitab fiqih disebutkan jika satu ekor sapi atau unta boleh digunakan kurban untuk tujuh orang. Dan tidak boleh lebih dari tujuh orang, akan tetapi jika kurang dari tujuh, maka hukumnya tetap sah. Sebab tujuh orang merupakan batas maksimal saat berkurban dengan unta atau sapi.
Hal ini berdasarkan pada hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah, dia mengatakan:
"Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah SAW. pada tahun Hudaibiyah dengan seekor unta untuk tujuh orang, dan sapi untuk tujuh orang."
Selain itu, dijelaakan juga dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir, dia berkata yang artinya:
"Rasulullah SAW memerintahkan kami patungan pada seekor unta dan sapi. Setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor".
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Intip Gaji Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional, Jabatan Baru Noe Letto dan Frank Hutapea
-
Adian Napitupulu Minta PT Antam Gerak Cepat Evakuasi Korban Asap Tambang Pongkor
-
6 Fakta Bripda Rio: Desersi Usai Selingkuh dan KDRT, Kabur Jadi Tentara Bayaran Rusia
-
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem: Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang Hampir di Semua Provinsi
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Minggu 18 Januari: Jabodetabek Waspada Hujan Deras
-
SIPSS Polri 2026: Jadwal, Syarat, Link Pendaftaran dan Daftar Jurusan
-
Bongkar 6 Nyawa yang Masih Terjebak, Adian Ingatkan Sejarah Kelam 'Asap Pengusir' di Pongkor
-
Dirut IAT: Ada 7 Kru Pesawat ATR 42 yang Hilang di Maros
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air
-
Menteri KKP: Tiga Personel PSDKP Hilang di Balik Kabut Maros