Suara.com - Puasa Ayyamul Bidh merupakan amalan puasa sunnah yang bisa dilakukan umat muslim pada setiap bulan. Puasa Ayyamul Bidh bisa Anda laksanakan setiap tanggal 13, 14, dan 15 pada setiap bulan sesuai kalender Hijriyah. Lantas, kapan Puasa Ayyamul Bidh bulan Juli 2023 ini? Berikut ulasannya.
Jadwal puasa Ayyamul Bidh Juli 2023
Sejauh ini, terdapat dua versi keputusan puasa Ayyamul Bidh berdasarkan sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) dan Muhammadiyah.
Jadwal puasa Ayyamul Bidh bulan Juli 2023 berdasarkan Kemenag
- 13 Dzulhijjah 1444 H: Senin, 3 Juli 2023
- 14 Dzulhijjah 1444 H: Selasa, 4 Juli 2023
- 15 Dzulhijjah 1444 H: Rabu, 5 Juli 2023
Jadwal puasa Ayyamul Bidh bulan Juli 2023 berdasarkan Keputusan Muhammadiyah
- 13 Dzulhijjah 1444 H: Minggu, 2 Juli 2023
- 14 Dzulhijjah 1444 H: Senin, 3 Juli 2023
- 15 Dzulhijjah 1444 H: Selasa, 4 Juli 2023
Jika Anda berhalangan untuk melaksanakan puasa Ayyamul Bidh di bulan Juli, Anda bisa mengikutinya di bulan Agustus dan seterusnya dengan keutamaan yang sama.
Niat dan keutamaan puasa Ayyamul Bidh
Anjuran melakukan puasa Ayyamul Bidh ini didasarkan pada sebuah keterangan yang diriwayatkan dari Watadah bin Milhan ra seperti berikut.
“Diriwayatkan dari Qatadah bin Milhan ra, ia berkata: “Rasulullah SAW telah memerintahkan untuk berpuasa di hari-hari yang malamnya cerah, yaitu tanggal 13, 14, 31n 15” (HR Abu Dawud). (An-Nawawi, Riyadhus Shalihin, juz II, h.81)
Baca Juga: Tuntunan Doa Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri dan Tata Cara Lengkap
Sementara itu, sama seperti puasa wajib atau sunnah lainnya, Anda juga harus mengawali Ayyamul Bidh dengan iat.
Berikut adalah niat puasa Ayyamul Bidh
Nawaitu shauma ayyamul bidh lillahi ta’ala
Artinya: Saya berniat puasa Ayyamul Bidh (hari-hari yang malamnya cerah), karena Allah Ta’ala
Keutamaan puasa Ayyamul Bidh bagi mereka yang melaksanakannya sangatlah besar, salah satunya adalah seperti puasa sepanjang tahun.
Keutamaan tersebut sebagaimana yang disampaikan pada hadits riwayat Bukhari nomor 1979 berikut.
Berita Terkait
-
Tuntunan Doa Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri dan Tata Cara Lengkap
-
Daftar Tanggal Merah Bulan Juli 2023, Ada Banyak Hari Libur Nasional?
-
5 Drama Korea yang Tayang di Bulan Juli 2023, Wajib Masuk List!
-
Doa Mandi Wajib Sholat Idul Adha Lengkap dengan Tata Caranya
-
Doa Setelah Adzan dan Iqomah, Lengkap dengan Bacaan Latin dan Artinya
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?
-
Muncul SE Kudeta Gus Yahya dari Kursi Ketum PBNU, Wasekjen: Itu Cacat Hukum!