Suara.com - Puasa Ayyamul Bidh merupakan amalan puasa sunnah yang bisa dilakukan umat muslim pada setiap bulan. Puasa Ayyamul Bidh bisa Anda laksanakan setiap tanggal 13, 14, dan 15 pada setiap bulan sesuai kalender Hijriyah. Lantas, kapan Puasa Ayyamul Bidh bulan Juli 2023 ini? Berikut ulasannya.
Jadwal puasa Ayyamul Bidh Juli 2023
Sejauh ini, terdapat dua versi keputusan puasa Ayyamul Bidh berdasarkan sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag) dan Muhammadiyah.
Jadwal puasa Ayyamul Bidh bulan Juli 2023 berdasarkan Kemenag
- 13 Dzulhijjah 1444 H: Senin, 3 Juli 2023
- 14 Dzulhijjah 1444 H: Selasa, 4 Juli 2023
- 15 Dzulhijjah 1444 H: Rabu, 5 Juli 2023
Jadwal puasa Ayyamul Bidh bulan Juli 2023 berdasarkan Keputusan Muhammadiyah
- 13 Dzulhijjah 1444 H: Minggu, 2 Juli 2023
- 14 Dzulhijjah 1444 H: Senin, 3 Juli 2023
- 15 Dzulhijjah 1444 H: Selasa, 4 Juli 2023
Jika Anda berhalangan untuk melaksanakan puasa Ayyamul Bidh di bulan Juli, Anda bisa mengikutinya di bulan Agustus dan seterusnya dengan keutamaan yang sama.
Niat dan keutamaan puasa Ayyamul Bidh
Anjuran melakukan puasa Ayyamul Bidh ini didasarkan pada sebuah keterangan yang diriwayatkan dari Watadah bin Milhan ra seperti berikut.
“Diriwayatkan dari Qatadah bin Milhan ra, ia berkata: “Rasulullah SAW telah memerintahkan untuk berpuasa di hari-hari yang malamnya cerah, yaitu tanggal 13, 14, 31n 15” (HR Abu Dawud). (An-Nawawi, Riyadhus Shalihin, juz II, h.81)
Baca Juga: Tuntunan Doa Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri dan Tata Cara Lengkap
Sementara itu, sama seperti puasa wajib atau sunnah lainnya, Anda juga harus mengawali Ayyamul Bidh dengan iat.
Berikut adalah niat puasa Ayyamul Bidh
Nawaitu shauma ayyamul bidh lillahi ta’ala
Artinya: Saya berniat puasa Ayyamul Bidh (hari-hari yang malamnya cerah), karena Allah Ta’ala
Keutamaan puasa Ayyamul Bidh bagi mereka yang melaksanakannya sangatlah besar, salah satunya adalah seperti puasa sepanjang tahun.
Keutamaan tersebut sebagaimana yang disampaikan pada hadits riwayat Bukhari nomor 1979 berikut.
Berita Terkait
-
Tuntunan Doa Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri dan Tata Cara Lengkap
-
Daftar Tanggal Merah Bulan Juli 2023, Ada Banyak Hari Libur Nasional?
-
5 Drama Korea yang Tayang di Bulan Juli 2023, Wajib Masuk List!
-
Doa Mandi Wajib Sholat Idul Adha Lengkap dengan Tata Caranya
-
Doa Setelah Adzan dan Iqomah, Lengkap dengan Bacaan Latin dan Artinya
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka