Suara.com - Tak terasa kita sudah memasuki melewati bulan Juni 2023 dan memasuki bulan Juli 2023. Kira-kira adakah hari libur atau tanggal merah Hari Besar bulan Juli 2023? Nah untuk mengetahuinya, yuk simak berikut ini ulasannya.
Mengenai tanggal merah hari besar bulan Juli 2023, pemerintah telah menetapkannya dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri terbaru No 624 Tahun 2023 dan No 2 Tahun 2023. Untuk selengkapnya, berikut ini daftar tanggal merah hari besar bulan Juli 2023.
Daftar Tanggal Hari Besar Bulan Juli 2023
Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, daftar tanggal merah Hari Besar pada bulan Juli 2023 hanya memiliki 1 hari libur tanggal merah. Adapun hari libur tanggal tersebut untuk merayakan Tahun Baru Islam 1445 Hijrian atau bertepatan hari Rabu, 19 Juli 2023.
Lalu, apakah ada libur cuti bersama Tahun Baru Islam 14445 Hijriah? Berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru, disebutkan bahwa tidak ada libur cuti bersama di bulan Juli 2023. Itu artinya, tidak ada libur cuti bersama Tahun Baru Islam 14445 Hijriah.
Selain Hari Besar Perayaan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah, pada bulan Juli juga ada beberapa hari besar lainnya yang tidak masuk dalam daftar hari libur nasional 2023. Adapun daftar hari besar nasional dan Internasional Juli 2023 yang dilansir dari laman Perpusnas yakni sebagai berikut:
- Hari Bhayangkara: Sabtu, 1 Juli 2023
- Hari Bank Indonesia: Rabu, 5 Juli 2023
- Hari Pustakawan: Jumat, 7 Juli 2023
- Hari Populasi Sedunia: Selasa, 11 Juli 2023
- Hari Koperasi Indonesia: Rabu, 12 Juli 2023
- Hari Revolusi Prancis: Jumat, 14 Juli 2023
- Hari Integrasi Timor Timur, Hari Keadilan Internasional: Senin, 17 Juli 2023
- Hari Kejaksaan: Sabtu, 22 Juli 2023
- Hari Anak Nasional, Hari Tanpa TV, Hari Waspada Cacing: Minggu, 23 Juli 2023
- Hari Bhakti TNI Angkatan Udara: Sabtu, 29 Juli 2023
- Hari Ikrar Gerakan Pramuka: Minggu, 30 Juli 2023
Daftar Hari Libur Nasional Juli-Desember 2023
Sebelumnya disebutkan bahwa pada bulan Juli 2023 hanya ada hari libur peringatan Tahun Baru Islam 1445 Hijriah. Sementara untuk hari libur bulan Agustus-Desember 2023 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru yakni seperti berikut ini:
- Hari Kemerdekaan Republik Indonesia: Kamis, 17 Agustus 2023
- Maulid Nabi Muhammad SAW: Kamis, 28 September 2023
- Hari Raya Natal: Senin, 25 Desember 2023
Berdasarkan SKB 3 Menteri tersebut, maka pada bulan Oktober 2023 dan bulan November 2023 tidak ada tanggal merah hari libur nasional.
Baca Juga: Kapan Tahun Baru Islam 2023? Ini Jadwal dan Amalan di Bulan Muharram
Demikian ulasan mengenai daftar hari besar bulan Juli 2023 lengkap dengan daftar hari libur nasional bulan Juli-Desember 2023. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
-
Sepanjang Semester I 2025, Perusahaan BUMN Lakukan Pemborosan Berjamaah Senilai Rp63,75 Triliun
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
Terkini
-
Mahfud MD Soroti 1.038 Penahanan Aktivis Pasca-Demo Agustus, Desak Kapolri Lakukan Penyisiran Ulang
-
Aceh Masih Gelap Pascabencana, DPR Desak ESDM Percepat Pemulihan Listrik
-
Otto Hasibuan Heran: Masyarakat Benci Polri, Tapi Orang Ramai Rela Bayar Demi Jadi Polisi
-
Mobil Berstiker BGN Tabrak Sekolah di Cilincing, 19 Siswa Jadi Korban, Polisi Dalami Motif Sopir
-
Update Bencana Sumatera 11 Desember: 971 Orang Meninggal, 255 Hilang
-
Pemulihan Psikososial di Sumatra, Lebih Dari 50 Persen Siswa Masih Alami Sedih dan Cemas
-
Pramono Anung Pastikan Perawatan Korban Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing Ditanggung Pemprov
-
Pramono Anung: 21 Orang Jadi Korban Imbas Mobil Terabas Pagar SD di Cilincing
-
KPK Tetapkan Tersangka Usai OTT Bupati Lampung Tengah, Amankan Uang dan Emas
-
Barisan Siswa SDN Kalibaru 01 Diseruduk Mobil, 20 Korban Terluka