Suara.com - Brigjen Endar Priantoro buka suara soal hubungannya ke depan dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, setelah kembali bertugas di lembaga antikorupsi tersebut.
Sebelumnya diberitakan bahwa Endar sempat diberhentikan secara hormat dari KPK sejak Maret 2023. Surat pemberhentiannya itu disetujui Firli dengan para pimpinan, serta Sekjen KPK Cahya H Harefa. KPK berdalih masa tugasnya tidak diperpanjang untuk promosi jabatan di Polri, institusi awalnya.
Endar pada saat itu tidak terima atas pemberhentiannya. Dia kemudian mengadukan Firli Bahuri dan Cahya ke Dewan Pengawas KPK serta Ombudsman Republik Indonesia. Meski adanya sejumlah hal tersebut, dia menyatakan akan bersikap profesional.
"Ya saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur ya," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Dia menyebut akan bekerja sesuai dengan kewenanangannya, serta menghormati Firli dan empat pimpinan lainnya.
"Apa yang jadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya, itu akan saya lakukan sebaik-baiknya. Dan saya juga menghirmati kewenangan pimpinan," tegasnya.
Banding Disetujui Jokowi
Brigjen Endar mengaku, kembalinya dia ke lembaga antikorupsi berkat banding admistrasi yang diajukannya ke Presiden Jokowi. Putusan banding tersebut diterima, hingga akhirnya membuat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan rekomendasi pengembaliannya.
Rekomendasi tersebut diterima KPK lewat Sekjen, kemudian memutuskan membatalkan pemecatatannya sebelumnya.
Baca Juga: Mau Lapor Kembali ke KPK, Brigjen Endar Gagal Bertemu Firli Bahuri: Akan Dicarikan Waktu yang Tepat
"Ya karena di SK (surat keputusan) itu kan jadi dasar dari surat Menpan RB tentunya itu adalah berkaitan surat banding administrasi kami ke Presiden. Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Presiden, kepada Pak Menpan RB, kepada Pak Kapolri, serta rekan-rekan saya di Direktorat Penyelidikan dan yang lainnya," kata Endar.
Klaim Kembalinya Endar
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan kembalinya Endar menjabat Direktur Penyelidikan.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Ali.
Dia menyebut pengembalian Endar, setelah sempat diberhentikan, guna menjaga harmonisasi antar lemabaga.
"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Kapan Awal Puasa Ramadan dan Idul Fitri 2026? Simak Jadwalnya
- Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
Pilihan
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
-
Akankah Dolar AS Tembus Rp17.000?
-
Dokter Tifa Kena Malu, Kepala SMPN 1 Solo Ungkap Fakta Ijazah Gibran
Terkini
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul
-
Bengis! Begal Bersajam di Jakarta Timur Sabet Korban Gunakan Celurit, Pelaku Masih Diburu
-
Dua Kali Sekolah di Luar Negeri, Beda Kampus Gibran di Orchid Park Singapura dan UTS Australia
-
Polisi soal Video Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM di SPBU: Hoaks, Tak Ada Larangan Itu!
-
'Saya Penjaga Rumah', Cerita Ahmad Sahroni Nyamar ART saat 'Diamuk' Massa Penjarah!
-
Berakhir Tewas usai Dibuang ke Depan Panti Anak Yatim, Pembuang Bayi di Palmerah Diburu Polisi
-
Ada 4.711 Kasus Keracunan MBG, Dasco Minta Aparat Ikut Investigasi
-
Keras Kepala, Ibu Hamil Ini Bikin Emosi Penumpang Pesawat karena Tolak Diperiksa Kesehatan
-
KPK Siap Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Kasus Korupsi Jalan Rp 165 Miliar