Brigjen Endar Priantoro kembali ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah melalui berbagai lika-liku tentang pencopotannya. Endar sempat memperjuangkan haknya dengan melapor ke Dewas KPK hingga Ombudsman.
Seperti diketahui, Brigjen Endar diangkat menjadi Direktur Penyelidikan KPK pada 3 Agustus 2020. Namun, di tahun ini Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatannya.
Pihak KPK mengumumkan bahwa masa tugas polisi bintang satu tersebut selesai di KPK. Brigjen Endar tidak terima dengan pencopotan jabatan yang menimpanya. Ia pun melakukan berbagai upaya untuk kembali mendapatkan haknya.
Lantas, seperti apakah perjalanan Brigjen Endar yang dicopot oleh Firli Bahuri di KPK, tetapi kini kembali bertugas? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Dokumen Masa Tugas
Di bulan April 2023, beredar dokumen tentang selesainya masa jabatan tugas Endar di KPK. Hal tersebut tercatat dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KPK.07.00/50/03/2023.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa.
Dalam surat keputusan tersebut, tercatat bahwa KPK memberikan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
Polri Minta Endar Tetap Bertugas
Baca Juga: Brigjen Endar Priantoro Pecatan KPK Kembali Jabat Direktur Penyelidikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membalas surat KPK tentang pengembalian Brigjen Endar Priantoro pada Polri. Sigit meminta Endar tetap bertugas di KPK sebagai Direktur Penyelidikan.
Hal itu disampaikan oleh Sigit secara resmi dalam surat Kapolri nomor B/2725/IV/KEP/2023 tertanggal 3 April 2023 yang ditujukan pada pimpinan KPK.
Dalam surat tersebut, Kapolri Sigit meminta agar Endar tetap bertugas di KPK. Namun saat itu jabatannya sudah digantikan oleh Ronald Worotikan sebagai Plt.
Presiden Jokowi Minta Aturan Diikuti
Presiden Joko Widodo buka suara tentang polemik pencopotan Brigjen Endar tersebut. Presiden Jokowi meminta agar mutasi pegawai dilakukan sesuai dengan aturan yang sudah ditentukan.
Aturan di lembaga anti-rasuah menyebut bahwa pengembalian pegawai ke instansi asal dilakukan apabila terdapat pelanggaran berat. Sampai sejauh ini, KPK tidak menjelaskan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh Endar.
Berita Terkait
-
Brigjen Endar Priantoro Pecatan KPK Kembali Jabat Direktur Penyelidikan
-
Resmi Kembali, Kehadiran Brigjen Endar Langsung Disambut Riuh Tepuk Tangan Pegawai KPK
-
Disambut Riuh Pegawai KPK, Brigjen Endar Priantoro Temui Firli dkk: Saya Bawa Surat Kapolri!
-
Batal Dipecat, Brigjen Endar Pikir-pikir Cabut Laporan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat KPK di Polda Metro Jaya
-
Sempat Dipecat, Begini Dalih KPK Kembali Terima Brigjen Endar Priantoro
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
-
KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
-
Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
-
Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang