Suara.com - Para jemaah haji sebentar lagi akan kembali ke negara asal masing-masing. Setelah tiba di rumah, ada yang mengatakan bahwa jemaah haji tidak boleh keluar rumah 40 hari. Lantas, Apakah Jamaah Haji Tidak Boleh Keluar Rumah Sebelum 40 Hari?
Untuk mengetahui Apakah Jamaah Haji Tidak Boleh Keluar Rumah Sebelum 40 Hari, berikut ini penjelasan Buya Yahya dalam kajian yang diunggah melalui kanal YouTube pada tanggal 4 November 2018.
Buya Yahya menyampaikan bahwa sepulang haji tidak boleh keluar rumah selama 40 hari itu tidak benar. Tidak ada larangkan untuk keluar rumah.
“Setelah pulang dari haji, tidak benar kalau dilarang keluar,” ucap Buya Yahya
Buya Yahya kembali menyampaikan, tidak perlu dalil untuk menjelaskan apakah setelah pulang haji boleh keluar rumah atau tidak sebelum 40 hari, karena memang tak ada hadis yang melarang jemaah haji keluar rumah.
“Dalil larangannya tidak ada. Kalau tidak ada gak perlu disebutkan,” ucap lagi Buya Yahya
Buya Yahya juga menambahkan, larangan keluar rumah sepulang melaksanakan ibadah haji adalah sebuah tradisi yang memang biasa dilakukan sebagian umat Islam, khususnya di Indonesia. Meski demikian, dalam Islam tidak ada larangan bagi yang ingin keluar rumah sebelum 40 hari.
“Tidak ada larangan, mau pergi kemana pun boleh. Tidak ada larangan, tidak ada keharaman,” tambah Buya Yahya
Dari kebiasaan ini maka bisa diambil sisi positifnya yaitu sebagai Jemaah yang baru saja pulang haji sebaiknya jangan dulu keluar rumah. Sebab, biasanya sepulang haji aka nada banyak tamu berdatangan untuk menjenguk dan meminta doa.
Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Doa Lunas Utang: Mudah Dihafal!
Selain itu, biasanya juga para Jemaah haji akan memberikan oleh-oleh haji kepada para tamu yang datang menjenguk. Di samping itu, dengan tetap berdiam diri di rumah sepulang haji membantu untuk kembali memulihkan stamina usai sebulan lebih di Tanah Suci.
Dalam kajiannya, Buya Yahya menegaskan bahwa keluar sepulang ibadah haji itu tidak dilarang. Setiap Jemaah haji yang baru tiba di rumah boleh jalan keliling kemana saja, semua itu tidak dilarang.
"Tidak ada larangan. Mau pergi kemana pun boleh. Tidak ada larangan. Tidak ada keharaman. Abis pulang haji Anda boleh jalan keliling, ziarah ke ibu, boleh. Gak ada larangan itu semuanya," tegas Buya Yahya.
Demikian ulasan kajian Buya Yahya yang membahas tentang Apakah Jamaah Haji Tidak Boleh Keluar Rumah Sebelum 40 Hari. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek