Suara.com - Momen malam satu Suro mungkin bagi sebagian orang menjadi hal yang dianggap keramat, dan harus disambut dengan banyak prosesi atau ritual. Tidak sedikit yang percaya ada beberapa pantangan malam satu Suro yang harus dipahami, agar tidak tertimpa sial sepanjang tahun.
Tahukah Anda apa saja pantangan malam satu Suro tersebut? Untuk memahami beberapa pantangan malam keramat di penanggalan Jawa ini, Anda dapat cermati selengkapnya dalam poin-poin berikut ini.
1. Tidak Boleh Mengadakan Pernikahan
Pantangan pertama adalah tidak boleh mengadakan pernikahan. Pantangan ini dipercaya oleh masyarakat Solo dan Yogyakarta, karena diyakini dapat mendatangkan petaka jika pantangan ini dilanggar.
Tidak hanya kesialan untuk pasangan yang menikah saja, tapi juga seluruh orang yang terlibat dalam acara pernikahan tersebut.
2. Larangan Bicara atau Berisik
Pantangan ini dikenal dengan nama Tapa Bisu, dan dilakukan di malam satu Suro. Pantangan berupa larangan berbicara, dan banyak dipraktekkan di wilayah kraton Solo dan Yogyakarta. Masyarakat tidak akan berbicara sesuatu yang tidak penting, sesuatu yang buruk, atau memanjatkan doa buruk.
Meski banyak acara kirab yang dilakukan di lingkungan Kraton Yogyakarta, namun jika dicermati masyarakat yang turut serta tidak diperkenankan untuk berbicara seperti orang bertapa.
3. Larangan Membangun Rumah
Baca Juga: Bacaan Doa Tahun Baru Islam 2023 1 Muharram 1445 H Lengkap
Berikutnya adalah pantangan membangun rumah. Dilansir dari berbagai sumber, membangun rumah di malam satu Suro dipercaya dapat membawa kesialan bagi pemiliknya, seperti mendatangkan sakit, penderitaan, seretnya rezeki, dan lain sebagainya. Kepercayaan ini ada di masyarakat Jawa, khususnya daerah Solo dan Yogyakarta.
4. Larangan Pindah dan Keluar Rumah
Ada pula pantangan untuk pindah rumah dan keluar rumah di malam satu Suro. Untuk pindah rumah, dipercaya akan ada hal buruk yang menimpa keluarga yang mengadakan pindahan di momen sakral ini.
Masyarakat juga dilarang keluar rumah saat malam satu Suro, karena dipercaya arwah leluhur yang sudah meninggal akan datang kembali ke rumah keluarganya untuk melihat kondisi anak cucunya. Di area luar rumah juga dipercaya banyak jin yang bisa mencelakai manusia.
5. Larangan Mengadakan Acara Lain
Selain keempat pantangan yang ada di atas tadi, masyarakat juga sebaiknya tidak melakukan acara atau hajatan lain di momen tersebut. Hajatan yang dimaksud antara lain adalah sunatan atau khitanan, kelahiran, atau hajatan sejenis lainnya.
Berita Terkait
-
Bacaan Doa Tahun Baru Islam 2023 1 Muharram 1445 H Lengkap
-
1 Muharram 1445 Hijriah Jatuh pada Tanggal Berapa? Ini Jadwal Terbarunya
-
Arti Malam Satu Suro Bagi Umat Islam, Ini Keistimewaan dan Amalannya
-
5 Kegiatan di Tahun Baru Islam, Perkuat Iman dan Datangkan Cuan
-
Libur Tahun Baru Islam 2023 Berapa Hari? Ini Aturan Terbaru SKB 3 Menteri
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!