Suara.com - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan surat keterangan tamar haji 1444 H/2023 sudah dapat diterbitkan. Berikut ini cara unduh sertifikat haji tersebut.
Merangkum berbagai sumber, sertifikat haji dapat diunduh melalui aplikasi Nusuk.
Nusuk adalah aplikasi yang diluncurkan Kementerian Haji dan Umrah Saudi untuk melayani jamaah dan memfasilitasi penerbitan izin umroh dan kunjungan berdasarkan kapasitas yang disetujui.
Aplikasi Nusuk terintegrasi dengan aplikasi Tawakkalna untuk memverifikasi kesehatan pemohon izin. Sementara sertifikat haji sendiri adalah bukti sudah selesainya ibadah haji.
- Instal aplikasi Nusuk di ponsel
- Kemudian masuk ke beranda dan pilih “Lihat Kartu”
- Pilih untuk mengeluarkan sertifikat penyelesaian haji
- Pilih desain yang sesuai, lalu klik “Terbitkan Sertifikat”.
Pemerintah Arab Saudi melaporkan jumlah jamaah haji tahun ini melebihi 1,8 juta orang, di mana 184 ribu berasal dari negaranya sendiri dan sisanya datang dari 150 negara.
Indonesia sendiri memberangkatkan 228.093 jamaah pada ibadah haji tahun ini.
Sekilas tentang Nusuk
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Dr. Tawfiq Al-Rabiah mengumumkan peluncuran platform nasional Arab Saudi untuk Haji dan Umrah yaitu aplikasi Nusuk, pada pada Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: MUI Sesalkan Ada Jemaah Haji Bergelimang Emas, Bentuk Perbuatan Riya yang Tidak Disukai Allah SWT?
“Ini untuk memberikan pelayanan prima pada jamaah," ujarnya dilansir dari Saudi Gazette, sembari menambahkan tujuan mereka untuk mencapai Visi Arab Saudi 2030.
Ia mencatat aplikasi Nusuk menyediakan 75 layanan untuk sektor bisnis dan 45 layanan untuk sektor individu.
“Platform ini bertujuan untuk menyediakan layanan pada lebih dari 30 juta orang, bekerja sama dengan lebih dari 10 ribu entitas di sektor bisnis, serta terintegrasi dengan 25 lembaga pemerintah.”
Salah satu tujuan aplikasi ini adalah memperkenalkan jamaah ke semua fase melakukan umrah dan mengenalkan mereka ke daerah bersejarah dan situs keagamaan di Mekkah dan Madinah.
“Nusuk adalah platform yang menyediakan layanan yang terintegrasi dalam satu situs untuk memfasilitasi perencanaan perjalanan ibadah dan untuk memperkenalkan peraturan, prosedur dan layanan kesehatan, juga panduan bagi jamaah haji dari seluruh dunia."
Demikian informasi tentang cara unduh sertifikat haji. Semoga tulisan ini bermanfaat dan kerabat yang menjalankan ibadah di Tanah Suci menjadi haji yang mabrur.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi