Suara.com - Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan surat keterangan tamar haji 1444 H/2023 sudah dapat diterbitkan. Berikut ini cara unduh sertifikat haji tersebut.
Merangkum berbagai sumber, sertifikat haji dapat diunduh melalui aplikasi Nusuk.
Nusuk adalah aplikasi yang diluncurkan Kementerian Haji dan Umrah Saudi untuk melayani jamaah dan memfasilitasi penerbitan izin umroh dan kunjungan berdasarkan kapasitas yang disetujui.
Aplikasi Nusuk terintegrasi dengan aplikasi Tawakkalna untuk memverifikasi kesehatan pemohon izin. Sementara sertifikat haji sendiri adalah bukti sudah selesainya ibadah haji.
- Instal aplikasi Nusuk di ponsel
- Kemudian masuk ke beranda dan pilih “Lihat Kartu”
- Pilih untuk mengeluarkan sertifikat penyelesaian haji
- Pilih desain yang sesuai, lalu klik “Terbitkan Sertifikat”.
Pemerintah Arab Saudi melaporkan jumlah jamaah haji tahun ini melebihi 1,8 juta orang, di mana 184 ribu berasal dari negaranya sendiri dan sisanya datang dari 150 negara.
Indonesia sendiri memberangkatkan 228.093 jamaah pada ibadah haji tahun ini.
Sekilas tentang Nusuk
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Dr. Tawfiq Al-Rabiah mengumumkan peluncuran platform nasional Arab Saudi untuk Haji dan Umrah yaitu aplikasi Nusuk, pada pada Kamis (17/11/2022).
Baca Juga: MUI Sesalkan Ada Jemaah Haji Bergelimang Emas, Bentuk Perbuatan Riya yang Tidak Disukai Allah SWT?
“Ini untuk memberikan pelayanan prima pada jamaah," ujarnya dilansir dari Saudi Gazette, sembari menambahkan tujuan mereka untuk mencapai Visi Arab Saudi 2030.
Ia mencatat aplikasi Nusuk menyediakan 75 layanan untuk sektor bisnis dan 45 layanan untuk sektor individu.
“Platform ini bertujuan untuk menyediakan layanan pada lebih dari 30 juta orang, bekerja sama dengan lebih dari 10 ribu entitas di sektor bisnis, serta terintegrasi dengan 25 lembaga pemerintah.”
Salah satu tujuan aplikasi ini adalah memperkenalkan jamaah ke semua fase melakukan umrah dan mengenalkan mereka ke daerah bersejarah dan situs keagamaan di Mekkah dan Madinah.
“Nusuk adalah platform yang menyediakan layanan yang terintegrasi dalam satu situs untuk memfasilitasi perencanaan perjalanan ibadah dan untuk memperkenalkan peraturan, prosedur dan layanan kesehatan, juga panduan bagi jamaah haji dari seluruh dunia."
Demikian informasi tentang cara unduh sertifikat haji. Semoga tulisan ini bermanfaat dan kerabat yang menjalankan ibadah di Tanah Suci menjadi haji yang mabrur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- Baru 2 Bulan Nikah, Clara Shinta Menyerah Pertahankan Rumah Tangga
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Tepis Tudingan Menkeu Purbaya Dana 'Nganggur', KDM Tak Sudi jika Dikubuli Anak Buah: Saya Pecat!
-
Profil Kontras Heri Gunawan: Politisi Gerindra Pro-Rakyat, Diduga Korupsi CSR BI, Beri Mobil Mewah
-
Nekat Gugurkan Kandungan 8 Bulan Demi Pekerjaan, Wanita di Bekasi Ditangkap Polisi
-
Babak Baru Korupsi Dana CSR BI, KPK Sita Mobil Staf Ahli Anggota DPR Heri Gunawan
-
Meski Hampir Rampung, Istana Ogah Buru-buru Terbitkan Perpres MBG
-
Belum Tahan Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi karena Alasan Sakit, KPK: Sakitnya Menular atau Tidak?
-
Istana Beri Sinyal Mobil Nasional Masuk PSN, Danantara Siap Jalankan Proyek?
-
Tega Aborsi Bayi karena Ngeluh Sulit Dapat Kerja, Wanita di Bekasi Ditahan Polisi
-
Prabowo Mau Disogok Rp16,5 Triliun dan Hashim Rp25 Triliun, Begini Respons Istana
-
Polemik Dana Pemprov yang 'Parkir': Mengapa Jabar Bantah, DKI 'Jujur', dan BI Buka Data?