Suara.com - Ayub Yakin Zaman (74), seorang peserta haji Embarkasi/Debarkasi Ujung Pandang (UPG) Makassar meninggal dunia dalam pesawat Garuda Indonesia. Saat itu, dia tengah dalam perjalanan pulang sebelum mendarat di Tanah Air.
Sekretaris Panitia Penyelenggara Haji Indonesia (PPIH) Embarkasi/Debarkasi UPG Makassar Wahyudin Hakim menuturkan peserta haji yang wafat dalam perjalanan asal Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut).
"Sebelum mendarat sudah dinyatakan wafat. Peserta haji ini asal Embarkasi/Debarkasi Makassar. Sebelum dinyatakan meninggal, tim medis sempat memberikan perawatan tetapi nyawanya tidak tertolong," ujar Wahyudin di Makassar, Rabu (12/7/2023).
Diektahui, Ayub Yakin Zaman yang tergabung dalam Kloter 10 dinyatakan meninggal dunia sebelum mendarat di Bandara Internasional Kualanamu Medan (KNO).
Kepastian meninggalnya almarhum disampaikan oleh petugas Tim Kesehatan Haji Indonesia (TKHI) Kloter 10 Debarkasi Makassar dr. Nurdhani sesaat setelah tiba di aula Arafah Asrama Haji Sudiang Makassar, Rabu pada pukul 03.15 dini hari.
Ayub Yakin Zaman dinyatakan meninggal akibat hipertensi dan anemia dalam penerbangan GIA-1210 tujuan Makassar.
“Riwayat penyakit almarhum hipertensi dan anemia. Almarhum sangat lemas karena tidak mau makan,” kata Nurdhani.
Berdasarkan keterangan pihak maskapai, Dhanil, sesampainya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, jenazah langsung dibawa ke RSUD Daya Biringkanaya Makassar guna dilakukan pemulasaran jenazah untuk kemudian diantar kembali ke Bandara pada pagi hari dan langsung diterbangkan ke Ternate dengan pesawat Lion Air.
Keseluruhan biaya pemulangan jenazah ditanggung oleh pihak Garuda.
Dengan meninggalnya almarhum Ayub Yakin Zaman, jumlah jamaah haji yang tergabung dalam Kloter 10 Debarkasi UPG Makassar ini menjadi 392 orang.
“41 hari lalu diberangkatkan 393 calon jamaah haji, dan malam ini kembali 392 haji. Salah seorang haji asal Maluku Utara dinyatakan meninggal di pesawat. Ini menambah daftar jamaah haji embarkasi Makassar yang meninggal menjadi 37 orang,” kata Wahyuddin Hakim. (Antara)
Berita Terkait
-
BRI Liga 1 2023/24 Baru Jalan Dua Pekan, Dewa United dan Arema FC Boncos Rp50 Juta Gegara Telat Masuk Lapangan
-
Arema FC Didenda Rp50 Juta Gara-gara Telat Masuk Lapangan
-
Penerima Bansos Sembako Tahap 2 di Makassar Naik 300%, Ini Cara Pos Indonesia agar Cepat Tersalurkan
-
Baru Dua Pekan Kompetisi Berjalan, 4 Klub BRI Liga 1 Didenda Puluhan Juta Rupiah, Salah Satunya PSM Makassar
-
Hasil Sidang Komdis PSSI Terbaru: PSM, Arema FC dan Dewa United Didenda Puluhan Juta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
-
HP Mau PHK 6.000 Karyawan, Klaim Bisa Hemat Rp16,6 Triliun
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah Tahan Seharian Tanpa Cas, Cocok untuk Gamer dan Movie Marathon
-
5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
Terkini
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah
-
Detik Penentu Kasus Alvaro: Hasil DNA Kerangka Manusia di Tenjo Segera Diumumkan Polisi
-
Ira Puspadewi Direhabilitasi, KPK Tegaskan Kasus PT Jembatan Nusantara Tak Berhenti di Tengah Jalan
-
Baru 4 Bulan Menjabat, Dirdik Jampidsus 'Penjerat' Nadiem Makarim Dimutasi Jaksa Agung
-
Menteri PANRB Sampaikan Progres dan Proyeksi Program Kerja Kementerian PANRB Dalam Rapat Bersama DPR