Suara.com - Hanya dalam hitungan hari, Tahun Baru Islam 1445 Hijriah akan tiba. Apakah di momen pergantian tahun kalender Islam ini ada cuti bersama?
Banyak orang yang bertanya-tanya apakah ada cuti bersama Tahun Baru Islam 2023 tahun ini. Sebab, hal ini tentu saja akan memengaruhi jumlah hari libur yang di dapatkan.
Terlebih, mulai tahun ini Pemerintah telah menambahkan satu hari cuti bersama mengikuti perayaan keagamaan. Lantas, apakah ada cuti bersama Tahun Baru Islam 1445 H?
Berkaitan dengan kebijakan cuti bersama dan libur nasional, semua telah diatur dalam SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri PAN RB danMenteri Ketenagakerjaan.
Merujuk pada aturan tersebut, tanggal 19 Juli 2023 ditetapkan sebagai Tahun Baru Islam 1445 Hijriah. Tidak ada cuti bersama berdampingan dengan perayaan tahun abru kalender Islam.
Oleh karenanya, libur tanggal merah hanya ada satu hari saja yakni tanggal 19 Juli 2023 yang jatuh pada hari Rabu.
Meskipun tidak ada libur cuti bersama pada perayaan Tahun Baru Islam 2023, Anda tak perlu khawatir sebab masih ada satu lagi cuti bersama yang jatuh pada tanggal 26 Desember 2023.
Cuti bersama ini adalah cuti bersama terakhir di tahun 2023, untuk mendampingi perayaan Hari Natal. Sehingga, pada perayaan Natal nanti akan ada dua hari libur, yakni tanggal 25 Desember 2023 dan 26 Desember 2023.
Berikut ini daftar tanggal merah hari libur nasional yang tertuang dalam SKB 3 Menteri terbaru.
Baca Juga: Tanggal 19 Juli 2023 Hari Apa? Sambut Tanggal Merah Liburan
- 23 Januari 2023: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 22 Maret 2023: Libur Bersama Hari Raya Nyepi
- 21, 23, 25, 26 April: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
- 2 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Waisak
- 26 Desember 2023: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Dengan mengetahui daftar tanggal merah dan cuti bersama, Anda bisa mulai merencanakan liburan panjang bersama kerabat maupun keluarga sedini mungkin.
Melalui perencanaan liburan sejak awal yang matang, Anda bisa menghemat biaya pengeluaran seperti untuk menyewa penginapan karena sudah memesan jauh-jauh hari,
Demikianlah penjelasan mengenai apakah ada cuti bersama Tahun Baru Islam 2023.
Berita Terkait
-
Bagaimana Hukum Puasa 1 Muharram? SImak Penjelasannya!
-
20 Kata-Kata Tahun Baru Islam Menyentuh Hati, Penuh Pesan dan Harapan Baik
-
Pernak Pernik Pawai 1 Muharram untuk Memeriahkan Acara Tahun Baru Islam 2023
-
Tanggal 19 Juli 2023 Hari Apa? Sambut Tanggal Merah Liburan
-
Doa 1 Muharram Sesuai Sunnah, Bisa Diamalkan pada Tahun Baru Islam 2023
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG
-
Komisi III Kritik Usulan Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa DPR: Absennya Pemaknaan Negara Hukum