Suara.com - Hanya dalam hitungan hari, Tahun Baru Islam 1445 Hijriah akan tiba. Apakah di momen pergantian tahun kalender Islam ini ada cuti bersama?
Banyak orang yang bertanya-tanya apakah ada cuti bersama Tahun Baru Islam 2023 tahun ini. Sebab, hal ini tentu saja akan memengaruhi jumlah hari libur yang di dapatkan.
Terlebih, mulai tahun ini Pemerintah telah menambahkan satu hari cuti bersama mengikuti perayaan keagamaan. Lantas, apakah ada cuti bersama Tahun Baru Islam 1445 H?
Berkaitan dengan kebijakan cuti bersama dan libur nasional, semua telah diatur dalam SKB 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri PAN RB danMenteri Ketenagakerjaan.
Merujuk pada aturan tersebut, tanggal 19 Juli 2023 ditetapkan sebagai Tahun Baru Islam 1445 Hijriah. Tidak ada cuti bersama berdampingan dengan perayaan tahun abru kalender Islam.
Oleh karenanya, libur tanggal merah hanya ada satu hari saja yakni tanggal 19 Juli 2023 yang jatuh pada hari Rabu.
Meskipun tidak ada libur cuti bersama pada perayaan Tahun Baru Islam 2023, Anda tak perlu khawatir sebab masih ada satu lagi cuti bersama yang jatuh pada tanggal 26 Desember 2023.
Cuti bersama ini adalah cuti bersama terakhir di tahun 2023, untuk mendampingi perayaan Hari Natal. Sehingga, pada perayaan Natal nanti akan ada dua hari libur, yakni tanggal 25 Desember 2023 dan 26 Desember 2023.
Berikut ini daftar tanggal merah hari libur nasional yang tertuang dalam SKB 3 Menteri terbaru.
Baca Juga: Tanggal 19 Juli 2023 Hari Apa? Sambut Tanggal Merah Liburan
- 23 Januari 2023: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 22 Maret 2023: Libur Bersama Hari Raya Nyepi
- 21, 23, 25, 26 April: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri
- 2 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Waisak
- 26 Desember 2023: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Dengan mengetahui daftar tanggal merah dan cuti bersama, Anda bisa mulai merencanakan liburan panjang bersama kerabat maupun keluarga sedini mungkin.
Melalui perencanaan liburan sejak awal yang matang, Anda bisa menghemat biaya pengeluaran seperti untuk menyewa penginapan karena sudah memesan jauh-jauh hari,
Demikianlah penjelasan mengenai apakah ada cuti bersama Tahun Baru Islam 2023.
Berita Terkait
-
Bagaimana Hukum Puasa 1 Muharram? SImak Penjelasannya!
-
20 Kata-Kata Tahun Baru Islam Menyentuh Hati, Penuh Pesan dan Harapan Baik
-
Pernak Pernik Pawai 1 Muharram untuk Memeriahkan Acara Tahun Baru Islam 2023
-
Tanggal 19 Juli 2023 Hari Apa? Sambut Tanggal Merah Liburan
-
Doa 1 Muharram Sesuai Sunnah, Bisa Diamalkan pada Tahun Baru Islam 2023
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Harta Sekda Palembang Disorot Usai Didemo ke KPK, Begini Isi LHKPN Terbarunya
-
Menembus Kepulauan Talaud, Mantri BRI Jadi Penggerak Pertumbuhan UMKM hingga Pelosok
-
Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan
-
Target Indonesia Bebas Sampah 2027, Prabowo Perintahkan ASN dan BUMN Kerja Bakti Tiap Hari
-
Ulasan Novel Testimony of N: Ketika Kebohongan Menjadi Bentuk Perlindungan
-
Putusan MK soal Anggaran MBG Dinilai Masih Sisakan Celah hingga 2027
-
Bocah SD Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Kini Jalani Operasi, Polisi Selidiki Kasusnya
-
Berapa Banyak Warga Sulsel Nikmati Program MBG? Ini Data Kementerian Keuangan
-
Usai Perry Warjiyo Mundur, Prabowo: Kita Harus Jadi Satu Tim yang Mendukung!
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Tetap Sah