Suara.com - Bulan Muharram merupakan bulan pertama di tahun Hijriah. Sebagai umat Islam, kita dianjurkan untuk merayakan tahun baru islam tanggal 1 Muharram dengan berpuasa. Lantas, apa hukum puasa 1 Muharram?
Allah SWT berfirman, “Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu, dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana merekapun memerangi kamu semuanya, dan ketahuilah bahwasanya Allah beserta orang-orang yang bertakwa”. (QS. At Taubah:36)
Berdasarkan firman tersebut, terdapat empat bulan haram dalam Islam. Haram disini maksudnya adalah umat Islam dilarang melakukan perbuatan keji, tidak diperbolehkan melakukan kekerasan,terutama memulai peperangan. Keempat bulan tersebut antara lain:
- Bulan Muharram
- Bulan Dzulqa’dah
- Bulan Dzulhijjah
- Bulan Rajab
Rasul bersabda, “Sesungguhnya zaman itu berputar sebagaimana bentuknya semula di waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan, diantaranya termasuk empat bulan yang dihormati: Tiga bulan berturut-turut;Dzul Qoidah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab Mudhar yang terdapat antara bulan Jumadal Tsaniah dan Sya’ban. (HR Imam Muslim)
Sehingga untuk menyambut bulan yang istimewa itu, salah satu amalan sunnah yang dianjurkan adalah puasa tanggal 1 Muharram. Meskipun tidak ada dalil hukum yang membahas keutamaan dari puasa 1 Muharram, para ulama sepakat hukum dari puasa 1 Muharram tersebut diperbolehkan.
Para ulama lebih banyak menganjurkan puasa pada tanggal 9 dan 10 Muharram, yang dikenal juga dengan nama puasa Puasa Arafah dan Puasa Asyura.
Hadist riwayat Abu Hirarirah ra, berkata, “Rasulullah saw bersabda:
“Puasa yang paling utama setelah Ramadhan adalah (puasa) di bulan Allah (yaitu) Muharram. sedangkan shalat yang paling utama setelah (shalat) fardhu adalah shalat malam.”
Keutamaan dari puasa asyura dan puasa arafah dibahas dalam hadis riwayat Abu Qatadah ra, mencatat Rasulullah saw bersabda:
“Dan puasa hari Asyura, aku berharap kepada Alllah menjadi penghapus dosa selama setahun sebelumnya.”
Baca Juga: Keistimewaan 10 Muharram Hari Asyura Lengkap dengan Amalannya
Demikian itu hukum puasa 1 Muharram. Umat islam diperbolehkan melaksanakan puasa 1 Muharram untuk menyambut kedatangan tahun baru Islam.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Pesan Hari Ibu Nasional, Deteksi Dini Jadi Kunci Lindungi Kesehatan Perempuan
-
BRIN Pastikan Arsinum Aman dan Optimal Penuhi Kebutuhan Air Minum Pengungsi Bencana Sumatera
-
6 Fakta Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak Semarang: 15 Orang Meninggal, Korban Terjepit
-
Omzet Perajin Telur Asin Melonjak hingga 4.000 Persen Berkat Program MBG
-
Sibuk Pasok Dapur MBG, Warga Desa Ini Lepas dari Judi Online
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat