Suara.com - Polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. Rumah tersebut diduga menjadi tempat penampungan penjualan ginjal.
Di rumah itu, ada para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditampung untuk dikirim ke Kamboja untuk diambil ginjalnya. Dalam kasus ini, anggota Polri dan petugas imigrasi dilaporkan ikut terlibat. Berikut keenam faktanya.
Libatkan anggota Polri hingga petugas imigrasi
Sebanyak 12 tersangka kasus TPPO dan penjualan ginjal internasional berhasil diamankan polisi. Salah satunya, Hanim yang membeberkan sejumlah fakta. Selain dia, Polda Metro Jaya memastikan satu anggota Polri dan petugas imigrasi ikut terlibat.
Adapun hukuman siap menanti para tersangka. Untuk tersangka anggota Polri, yakni Aipda M akan dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, pegawai imigrasi berinsial AH dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Lalu, 10 tersangka lainnya, termasuk Hanim dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Petugas imigrasi diberhentikan
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu memberhentikan sementara petugas imigrasi Ngurah Rai berinisial AH yang terlibat dalam sindikat perdagangan ginjal. Hal ini berlaku sampai putusan hukum keluar.
"Menyikapi kasus (penjualan ginjal) ini, AH telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga putusan hukum dikeluarkan sebagaimana diumumkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: Ada Pegawai Terlibat Sindikan Jual Beli Ginjal, Begini Respons Imigrasi Bali
Kompolnas desak tersangka anggota Polri dipecat
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta Polri segera menindaklanjuti Aipda M, yang terbukti terlibat menghalangi proses hukum dalam kasus TPPO dan penjualan ginjal. Pihaknya kemudian mendesak harus ada sanksi keras.
Tak hanya proses pidana, Poengky juga mendesak Polri memecat Aipda M. Ia menilai sanksi seperti itu untuk memberi efek jera dan membersihkan kepolisian dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Menurutnya, buah yang busuk perlu dibuang.
Pengambilan Ginjal di RS Militer Kamboja
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan bahwa proses pengambilan ginjal para korban TPPI dilakukan di RS Preah Ket Mealea, Phnom Penh. Tempat ini merupakan rumah sakit militer yang berada di bawah kendali pemerintah Kamboja.
Untuk itu, menurut Krishna, pihaknya perlu berkomunikasi dengan otoritas yang lebih tinggi di Kamboja dalam penanganan kasus tersebut. Mereka juga menghubungi staf khusus Perdana Menteri agar bisa membantu memulangkan para korban TPPO.
Berita Terkait
-
Ada Pegawai Terlibat Sindikan Jual Beli Ginjal, Begini Respons Imigrasi Bali
-
Peran Vital Miss Huang di Kasus Jual Ginjal Ilegal, Kini Buronan Internasional
-
Kanwil Kemenkumham Bali Incar Lingkaran Pegawainya yang Terlibat Perdagangan Ginjal
-
Tersangka Sebut Rumah Sakit Militer Kamboja Terlibat dalam Perdagangan Ginjal
-
Tersangka Perdagangan Ginjal Akui Dapat Bantuan dari Oknum Petugas Imigrasi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Luluh Lantakkan Kota Caracas, Ini Besaran Dua Gempa yang Guncang Venezuela
-
Gempa Bumi Venezuela, Banyak Gedung Runtuh di Caracas dan La Guaira
-
Diduga Terima Suap Ruko dan Miliaran Rupiah, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana
-
Venezuela Diguncang Gempa Bumi 'Raksasa' 7,2 SR, Korban Berjatuhan
-
Mendagri Hadiri Puncak PENAS XVII 2026, Dukung Penguatan Petani dan Nelayan di Gorontalo
-
Mendagri Tegaskan Penguatan Program Bedah Rumah sebagai Bentuk Keberpihakan kepada Rakyat
-
6 Fakta Skandal BEM FH UBK Mengaku Dapat Uang 'Pelicin' dalam Demo Mahasiswa
-
Gerindra Tepis Isu 'Mata-matai' Wapres Gibran: Yang Ada Adalah Perintah untuk...
-
Mencekam! Gempa Dahsyat M 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Berpotensi Tsunami Dikeluarkan
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Siap-siap Hujan di Wilayah Selatan dan Timur