Suara.com - Polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu. Rumah tersebut diduga menjadi tempat penampungan penjualan ginjal.
Di rumah itu, ada para korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang ditampung untuk dikirim ke Kamboja untuk diambil ginjalnya. Dalam kasus ini, anggota Polri dan petugas imigrasi dilaporkan ikut terlibat. Berikut keenam faktanya.
Libatkan anggota Polri hingga petugas imigrasi
Sebanyak 12 tersangka kasus TPPO dan penjualan ginjal internasional berhasil diamankan polisi. Salah satunya, Hanim yang membeberkan sejumlah fakta. Selain dia, Polda Metro Jaya memastikan satu anggota Polri dan petugas imigrasi ikut terlibat.
Adapun hukuman siap menanti para tersangka. Untuk tersangka anggota Polri, yakni Aipda M akan dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 221 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kemudian, pegawai imigrasi berinsial AH dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Lalu, 10 tersangka lainnya, termasuk Hanim dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Petugas imigrasi diberhentikan
Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Anggiat Napitupulu memberhentikan sementara petugas imigrasi Ngurah Rai berinisial AH yang terlibat dalam sindikat perdagangan ginjal. Hal ini berlaku sampai putusan hukum keluar.
"Menyikapi kasus (penjualan ginjal) ini, AH telah diberhentikan sementara dari tugasnya hingga putusan hukum dikeluarkan sebagaimana diumumkan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: Ada Pegawai Terlibat Sindikan Jual Beli Ginjal, Begini Respons Imigrasi Bali
Kompolnas desak tersangka anggota Polri dipecat
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti meminta Polri segera menindaklanjuti Aipda M, yang terbukti terlibat menghalangi proses hukum dalam kasus TPPO dan penjualan ginjal. Pihaknya kemudian mendesak harus ada sanksi keras.
Tak hanya proses pidana, Poengky juga mendesak Polri memecat Aipda M. Ia menilai sanksi seperti itu untuk memberi efek jera dan membersihkan kepolisian dari oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Menurutnya, buah yang busuk perlu dibuang.
Pengambilan Ginjal di RS Militer Kamboja
Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti mengatakan bahwa proses pengambilan ginjal para korban TPPI dilakukan di RS Preah Ket Mealea, Phnom Penh. Tempat ini merupakan rumah sakit militer yang berada di bawah kendali pemerintah Kamboja.
Untuk itu, menurut Krishna, pihaknya perlu berkomunikasi dengan otoritas yang lebih tinggi di Kamboja dalam penanganan kasus tersebut. Mereka juga menghubungi staf khusus Perdana Menteri agar bisa membantu memulangkan para korban TPPO.
Berita Terkait
-
Ada Pegawai Terlibat Sindikan Jual Beli Ginjal, Begini Respons Imigrasi Bali
-
Peran Vital Miss Huang di Kasus Jual Ginjal Ilegal, Kini Buronan Internasional
-
Kanwil Kemenkumham Bali Incar Lingkaran Pegawainya yang Terlibat Perdagangan Ginjal
-
Tersangka Sebut Rumah Sakit Militer Kamboja Terlibat dalam Perdagangan Ginjal
-
Tersangka Perdagangan Ginjal Akui Dapat Bantuan dari Oknum Petugas Imigrasi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO
-
Wacana 'Go Public' PAM Jaya Bikin DPRD DKI Terbelah, Basri Baco: Ini Dinamika, Normal
-
Bukan Cuma Wacana, Ini Target Rinci Pemindahan ASN ke IKN yang Diteken Presiden Prabowo
-
Polandia Jadi Negara Eropa Kedua yang Kerja Sama dengan Indonesia Berantas Kejahatan Lintas Negara
-
Gerakan 'Setop Tot tot Wuk wuk' Sampai ke Istana, Mensesneg: Semau-maunya Itu