Suara.com - Penjualan produk red wine atau anggur merah yang diklaim bersetifikat halal baru-baru ini viral di media sosial. Dalam informasi yang beredar secara online, produk red wine halal itu disebut memiliki merk Nabidz.
Namun, kabar itu langsung dibantah dengan tegas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal untuk produk wine.
"Terkait informasi adanya penjualan online produk wine dengan merk Nabidz yang diklaim telah bersertifikat halal, kami perlu tegaskan bahwa BPJPH tidak pernah menerbitkan sertifikat halal bagi produk wine," jelas Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Aqil melanjutkan, pihaknya memang mengeluarkan sertifikat halal untuk produk minuman merk Nabidz. Namun, produk itu bukanlah red wine, melainkan minuman jus buah.
"Berdasarkan data di sistem Sihalal, kami pastikan memang ada produk minuman dengan merk Nabidz yang telah mendapatkan sertifikat halal dari BPJPH. Namun produk tersebut bukanlah wine atau red wine, melainkan produk minuman jus buah," kata Aqil.
Adapun produk jus buah bermerk Nabidz resmi mengajukan sertifikasi halal pada 25 Mei 2023. Pengajuan sertifikat halal Nabidz itu dilakukan lewat mekanisme self declare dengan bantuan pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang dilakukan oleh Pendamping PPH.
Produk jus buah merk Nabidz itu akhirnya resmi diverivikasi dan divalidasi pada tanggal yang sama oleh PPH. Diketahui produk Nabidz itu berupa jus buah anggur. Pendamping PPH memastikan bahan-bahan yang digunakan produk Nabidz itu halal.
Selain itu, pihak Nabidz sekali pelaku usaha juga melakukan proses produksi secara sederhana. Salah satunya menegaskan tidak ada proses fermentasi di dalamnya. Adapun foto produk yang diunggah pada Sihalal juga berupa kemasan botol plastik.
"Berdasarkan hasil verval Pendamping PPH tersebut, maka tidak ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan ketentuan. Selanjutnya Komite Fatwa menetapkan kehalalan produk tersebut pada 12 Juni 2023," tambah Aqil.
Baca Juga: Fraksi PDI-P Copot Cinta Mega Imbas dari Main Game Mirip Judi Slot saat Rapat Paripurna
Dalam kesempatan ini, Aqil juga mengungkap bahwa BPJPH mendapatkan pengaduan bahwa Sertifikat Halal (SH) yang diterbitkan ternyata digunakan untuk produk lain. Ia kembali membantah hal tersebut.
Aqil menjelaskab bahwa saat ini BPJPH sudah menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk mendalami fakta di lapangan.
"Kami langsung menurunkan tim Pengawasan untuk mendalami segala kemungkinan di lapangan. Jika memang ada pelanggaran, tentu kita akan dengan tegas memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan Sertifikasi Halal," tandasnya.
Tak sampai di situ, BPJPH juga memutuskan memblokir Sertifikat Halal bernomor ID131110003706120523 untuk produk Jus Buah Anggur Nabidz. Hal tersebut dilakukan selama pihaknya melakukan proses investigasi.
"Ini kami lakukan sampai dengan proses investigasi tim pengawasan selesai. Ini bagian tanggungjawab BPJPH dalam melaksanakan tugas jaminan produk halal," tandas Aqil.
Berita Terkait
-
Fraksi PDI-P Copot Cinta Mega Imbas dari Main Game Mirip Judi Slot saat Rapat Paripurna
-
Viral Video Gadis SMP Pakai Minyak Telon Buat Mastrubasi, Jangan Pernah Gunakan Benda Ini Buat 'Main Sendiri'
-
Bak Pinang Dibelah Dua, Warga Banten Ini Sampai Dikira Ganjar Pranowo
-
Bikin Repot! Petugas KAI Panik hingga Turun Tangan Gegara Motor dan Mobil Nekat Menerobos Perlintasan
-
Detik-detik Tenda Pernikahan Ambruk Diterpa Angin Kencang di Pekanbaru
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara