Suara.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya. Surat tersebut juga ditujukan kepada Dewan Pengawas KPK.
Dalam surat tersebut, pegawai KPK meminta Firli Bahuri dan pimpinan komisi antirasuah lainnya meminta maaf kepada mereka dan publik. Hal itu buntut kabar mundurnya Brigjen Asep Guntur Rahayu dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Asep diduga mundur karena pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut penyelidik KPK khilaf pada proses penetapan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan suap Rp 88,3 miliar di Basarnas. Atas hal itu KPK, dikatakan Tanak menyampaikan permohonan maaf ke TNI dan Panglima TNI.
Salinan surat kepada Dewan Pengawas KPK diterima Suara.com dari salah satu pegawai KPK pada Sabtu (29/7/2023).
"Kami menyatakan tetap memberikan dukungan kepada Brigjen Asep Guntur Rahayu untuk bertahan dan berkarya bersama dengan kami dan pemberantasan korupsi melalui lembaga KPK yang kita jaga dan banggakan bersama," isi surat dikutip Suara.com.
Dalam suratnya, mereka menyoroti pernyataan Tanak, yang mengatakan tim penyelidik 'khilaf' dan 'lupa' dalam proses operasi tangkap tangan terhadap Afri dan sejumlah orang lainnya.
"Pada momen ini, terjadi suatu kebingungan dan keheranan serta tanda tanya besar, baik di kalangan publik maupun internal KPK atas apa alasan dan hal yang melatar belakangi pernyataan saudara Johanis Tanak tersebut," isi surat tersebut.
Langkah yang diambil Asep mundur membuat para pegawai KPK, khususnya penyelidik dan penyidik kecewa. Mereka menilai Johanis Tanak menyalahkan tim KPK yang menangani perkara tersebut.
"Di kalangan internal KPK khususnya pegawai dan lebih khususnya lagi pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi, terjadi demoralisasi dan mosi tidak percaya dengan kredibilitas serta akuntabilitas pimpinan KPK seakan lepas tangan, cuci tangan bahkan mengkambing hitamkan bawahan," tulis mereka.
Atas hal tersebut mereka meminta Firli Bahuri dan empat pimpinan KPK melakukan audiensi dengan mereka pada Senin 31 Juli 2023. Mereka juga menyampaikan tiga tuntutannya:
- Permohonan maaf dari pimpinan kepada publik, lembaga KPK, dan pegawai KPK.
 - Meralat pernyataan yang telah disampaikan kepada publik dan media; dan
 - Pengunduran diri karena telah berlaku tidak profesional dan mencederai kepercayaan publik, lembaga KPK maupun pegawai KPK.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak usai bertemu dengan Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung menyampaikan permohonan maaf ke TNI dan Panglima TNI.
Henri dijadikan tersangka, setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT kepada Afri dan sejumlah orang lainya pada Selasa (25/7/2023).
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI. Dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," kata Tanak di hadapan.
Tanak menyinggung soal Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 soal pokok-pokok peradilan. Di dalamnya ada empat peradilan, umum, militer, tata usaha negara, dan agama.
"Nah peradilan militer tentunya khusus anggota militer. Peradilan umum tentunya untuk sipil ketika ada melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer," kata Tanak.
Berita Terkait
- 
            
              KPK Ngemis Minta Maaf Buntut Penetapan Tersangka Kabasarnas, Setara Institute: Rusak Rasa Keadilan Publik
 - 
            
              Johanis Tanak Salahkan Penyelidik KPK, Alexander Marwata Beda Pendapat: jika Dianggap Khilaf, Itu Pimpinan!
 - 
            
              Brigjen Asep Dikabarkan Mundur dari KPK, Eks Penyidik: Firli Bahuri Dkk Harusnya Malu!
 - 
            
              Kontroversi Dugaan Korupsi Kabasarnas, Firli Bahuri Dkk Diminta Jangan Cuci Tangan
 - 
            
              Breaking News! Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jamban Mewah di Bekasi Masuk Tahap Sidik KPK
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              PKB Buka Suara soal Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Begini Katanya
 - 
            
              Penumpang Tewas, Polisi Buru Sopir Ojol yang Kabur usai Tabrakan di Depan DPR, Ini Identitasnya!
 - 
            
              BMKG Prakirakan Hujan Lebat di Sumatera dan Kalimantan, Jawa Waspada Bencana
 - 
            
              Episode Final Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas, Ajang Pembuktian Kehebatan UMKM Lokal
 - 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional