- KPK menetapkan H.M. Kunang, Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Bupati Bekasi, sebagai tersangka suap proyek.
- H.M. Kunang berperan sebagai perantara suap antara pihak swasta Sarjan kepada Bupati Ade Kuswara Kunang.
- Kunang juga diduga meminta uang suap secara mandiri dari pihak lain tanpa sepengetahuan anaknya sendiri.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan peran ayah dari Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), H.M. Kunang (HMK) yang juga merupakan Kepala Desa Sukadami.
Kunang diketahui menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi bersama anaknya dan Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Kunang menjadi perantara suap antara Sarjana kepada Ade. Tak hanya itu, Kunang juga disebut meminta uang suap tanpa sepengetahuan anaknya.
“HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ ini diminta, HMK juga minta gitu. Minta, kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri gitu. Minta sendiri bahkan tidak hanya ke SRJ,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) dini hari.
“Ya minta ke SKPD-SKPD itu. Jadi beliau jabatannya memang kepala desa tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati,” tambah dia.
Meski Kunang menjabat sebagai kepala desa, lanjut Asep, pihak-pihak pemberi suap mengetahui kedekatan hubungan keluarga antara Kunang dan Ade yaitu orang tua dan anak.
“Jadi HMK sendiri mungkin karena orang melihat bahwa yang bersangkutan ada hubungan keluarga gitu kan ya. Jadi bisa melalui HMK. Orang juga pendekatan melalui HMK,” tandas Asep.
Atas perbuatannya, Ade dan ayahnya selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Di sisi lain, Sarjan selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Pesan Menyentuh Audy Item untuk Iko Uwais Usai Keguguran di Usia Kandungan 7 Minggu
-
3 Zodiak yang Beruntung dan Punya Nasib Baik 12 Agustus 2026, Keinginan akan Terwujud
-
Total 3 WNI Jadi Korban Serangan Bom Drone Houthi Yaman di Selat Bab Al Mandeb
-
ABK WNI Tewas Diserang Kelompok Houthi di Selat Bab Al Mandeb
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor