Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Selasa (1/8/2023).
Adapun terdakwa yang disidangkan hari ini adalah Mario Dandy dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge. Dalam sidang ini, kubu Mario Dandy menghadirkan ahli hukum pidana Jamin Ginting.
Usut punya usut, ternyata Jamin pernah menjadi saksi dalam sidang kasus yang menyorot perhatian publik. Hal itu terungkap ketika Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono memeriksa rekam jejak Jamin.
"Dalam hal ini akan diminta oleh penasihat hukum untui ahli?" tanya Hakim Alimin di ruang sidang PN Jaksel.
"Hukum pidana," ucap Jamin.
"Khususnya pidana? Materil?" tanya hakim menegaskan.
"Materil," jawab Jamin.
Kepada hakim, Jamin mengaku pernah memberikan keterangan dalam sidang perkara obstruction of justice yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs dan kasus penyelundupan narkotika oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
"Saudara di curriculum vitae Saudara ini Saudara telah beberapa kali memberikan kesaksian sebagai ahli? Cuma di sini ndak tertulis, jadi ahli dimana saja?" tanya Hakim Alimim lebih lanjut.
Baca Juga: KPK Periksa Ibu dan Kakak Mario Dandy, Didalami Soal Harta Rafael Alun
"Kemarin kasus yang viral ya kasus terkait dgn OOJ Sambo," ungkap Jamin.
"Oh Sambo kemarin ya?" kata Hakim Alimin.
"Bukan Sambonya, tapi beberapa polisi dan juga Teddy Minahasa," ujar Jamin.
"Saudara kenal dengan terdakwa?" ucap Hakim Alimin.
"Tidak kenal Yang Mulia," jelas Jamin.
Selain Jamin, kubu Mario juga menghadirkan saksi a de charge ahli psikolog forensik, Natalia Widiasih Raharjanti.
Sebagaimana diketahui, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dalam perkara ini.
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik
-
Mahasiswa UGM Terangi Jalan Gelap Banyuwangi, Hadirkan Energi Bersih dan Ekonomi Sirkular