Suara.com - Terdakwa Shane Lukas akan menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Kamis (27/7/2023) hari ini. Adapun sidang beragendakan pemeriksaan saksi meringankan atau saksi a de charge.
"Kami akan mengajukan 1 saksi A de Charge," ujar kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing saat dikonfirmasi, Kamis.
Happy menyebut pihaknya ingin menghadirkan dua orang saksi meringankan. Namun sejauh ini, hanya satu orang saksi yang bersedia hadir.
"Tadinya 2 orang tapi yang satu lagi belum pasti atau masi tentafif. Mungkin baru bisa minggu depan," kata Happy.
Happy tidak merinci identitas saksi a de charge yang bakal dihadirkan.
Dalam perkara ini, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Penganiayaan itu dilakukan Shane bersama Mario Dandy dan terpidana anak AG (15). Akibatnya, David mengalami luka pada bagian kepala dan bagian tubuh lainnya. David juga harus menjalani perawatan intensif hingga 53 hari di rumah sakit.
Berita Terkait
-
Rafael Alun Tak Mau Bayar Restitusi untuk David Ozora, Ini Alasannya
-
Pengacara David Ozora Tak Percaya Rafael Alun Jatuh Miskin Usai Asetnya Disita KPK
-
Menebak Langkah Mario Dandy Tak Sanggup Bayar Restitusi, Ajukan Banding?
-
Rafael Alun Ogah Jadi Saksi Meringankan, Ayah David Ozora: Dia Lebih Cinta Harta Dibanding Mario Dandy
-
Rafael Alun Ogah Bayarkan Restitusi Mario Dandy, Apa Itu?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?