Suara.com - Upacara 17 Agustus di sekolah selalu memiliki protokol tersendiri. Teks protokol upacara 17 Agustus di sekolah diperlukan untuk menjaga keteraturan dan ketertiban selama jalannya upacara 17 Agustus.
Teks protokol upacara 17 Agustus di sekolah juga harus disesuaikan dengan tema peringatan HUT RI ke 78 di tahun 2023 ini. Tujuannya tentu saja agar seluruh siswa yang mengikuti upacara kemerdekaan dapat memaknai kemerdekaan dan tumbuh menjadi warga negara yang dapat meningkatkan mutu pembangunan Indonesia.
Menyusun teks protokol upcara 17 Agustus di sekolah juga harus disesuaikan dengan pedoman pokok kegiatan upacara 17 agustus dari pusat. Pedoman khusus itu sebagai berikut.
1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara
2. Pembina upacara memasuki lapangan upacara
3. Penghormatan kepada pembina upacara
4. Laporan pemimpin upacara
5. Pengibaran Bendera Merah Putih diiringi nyanyian lagu kebangsaan Indonesia Raya
6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara
7. Pembacaan naskah pancasila diikuti seluruh peserta upacara
8. Pembacaan naskah pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945
9. Pembacaan keputusan presiden RI
10. Amanat pembina Upacara
11. Pembacaan doa sebelum upacara peringatan Kemerdekaan RI ditutup
12. Laporan pemimpin upacara kepada pembina upacara
13. Penghormatan kepada pembina upacara
14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara
15. Upacara selesai, barisan dapat dibubarkan.
Berdasarkan pedoman upacara Bendera tersebut di atas, berikut contoh susunan teks protokol Upacara 17 Agustus di sekolah. Susunan teks protokol di bawah ini bisa disesuaikan dengan sekolah masing-masing dan juga tema peringatan kemerdekaan RI tiap tahunnya.
Acara Pendahuluan
07:15 WIB : Persiapan Upacara Bendera 17 Agustus
07:15 WIB : Peserta Upacara hadir di tempat
07:15 WIB : Para tamu undangan menempati tempat upacara yang sudah disediakan
07:30 WIB : Komandan upacara memasuki lapangan upacara dan mengambil alih komando
Acara Inti
1. Penghormatan Pasukan upacara Kepada Inspektur Upacara
2. Laporan kepada Komandan Upacara
3. Pengibaran Bendera Merah Putih oleh petugas Paskibra
4. Mengheningkan Cipta
5. Mengenang Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
6. Amanat Inspektur Upacara
7. Pembacaan Doa oleh Petugas Upacara
8. Menyanyikan lagu Syukur
9. Laporan kepada Komandan Upacara
10. Penghormatan Tim Pasukan Upacara Kepada Inspektur Upacara
11. Upacara selesai, inspektur upacara dapat meninggalkan mimbar Upacara menuju mimbar undangan
12. Pasukan upacara diistirahatkan
13. Acara penyerahan penghargaan kepada siswa dan sekolah teladan, dan seterusnya (jika ada).
14. Peserta upacara dibubarkan
Baca Juga: Contoh Naskah Doa Upacara 17 Agustus 2023 di Sekolah Lengkap
Demikian itu teks protokol 17 Agustus di sekolah. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Contoh Naskah Doa Upacara 17 Agustus 2023 di Sekolah Lengkap
-
Bagaimana Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara 2023? Penuhi Syarat Ini
-
Contoh Pengumuman Lomba 17 Agustus Via Grup Whatsapp, Lebih Simpel dan Efektif
-
Kumpulan Ide Hiasan 17 Agustus dari Gelas Plastik Bekas, Kresek dan Bahan Bekas Lainnya
-
Contoh Susunan Acara Peringatan 17 Agustus 2023 Tingkat RT
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri