Suara.com - Tiga remaja ditangkap polisi saat melakukan transaksi jual beli senjata tajam jenis celurit di depan SPBU Kemayoran, Jakarta Utara. Ketiganya, masing-masing berinisial RMW (16), EYA (17), dan FRAW (22).
"Ketiganya kedapatan memiliki dan hendak menjual sebilah celurit panjang kepada seseorang yang tidak dikenal," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Menurut penuturan Gideon, para pelaku awalnya menawarkan senjata tajam tersebut melalui media sosial Facebook. Setelah itu mereka menyusun janji dengan calon pembeli untuk menyelesaikan proses pembayaran di tempat atau COD.
"Pembeliannya secara online alias COD," ungkapnya.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, lanjut Gideon, ketiganya menjual senjata tajam ini kepada para pelaku tawuran.
“Ini langkah kita untuk memutus mata rantai tawuran antar pelajar di Jakarta Utara," katanya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.
“Untuk ketiganya tetap dilakukan proses hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca Juga: Setuju KJP Siswa Tawuran Dicabut, Politisi Golkar: Biar Anak Tahu Diri!
Berita Terkait
-
Setuju KJP Siswa Tawuran Dicabut, Politisi Golkar: Biar Anak Tahu Diri!
-
Pemotor Tewas usai Terlibat Kecelakaan di Kemayoran, Motornya Terbakar!
-
Heru Budi Cabut KJP Dua Pelajar yang Ikut Tawuran di Johar Baru
-
Driver Ojol Syok Lihat Anaknya Ketangkap Polisi karena Tawuran: Gue Ngojek Cari Duit Buat Lo!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!