Suara.com - Jelang HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023, masyarakat Indonesia diwajibkan untuk memasang bendera merah putih. Untuk lokasii pemasangan atau pengibaran bendera ada ketentuannya tersendiri, Lantas, dimana bendera merah putih boleh dikibarkan? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, bendera merah putih ini merupakan atribut yang yang biasa digunakan dan dikibarkan jelang perayaan HUT Kemerdekaan RI setiap tanggal 17 Agustus. Adapun pengibaran bendera merah putih ini sebagai simbol untuk merayakan HUT Kemerdekaan RI.
Untuk lokasi pemasangan dan pengibaran bendera merah putih ini tidak boleh sembarangan. Lantas, dimana bendera merah putih boleh dikibarkan? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
Lokasi Pengibaran Bendera Merah Putih
- Warga Negara Indonesia yang menguasai hal penggunaan rumah
- Gedung atau kantor
- Satuan pendidikan
- Transportasi umum
- Transportasi pribadi
Baca Juga: Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Setiap Bulan Agustus dan Larangannya
- Kantor perwakilan RI (Republik Indonesia) di luar negeri
Selain lokasi, pemasangan dan pengibaran bendera juga ada ketentuan dan aturannya tersendiri. Adapun aturan pemasangan bendera HUT Kemerdekaan RI ini tercantum dalam UU (Undang-Undang) No 24 Th 2009 tentang “Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan”.
Dalam UU Pasal 7, berikut ini sejumlah aturan perihal imbauan pemasangan dan pengibaran bendera merah putih yang penting untuk diketahui.
Aturan Pemasangan dan Pengibaran Bendera Merah Putih
1. Pemasangan bendera Mera Putih atau bendera 17 Agutus dilakukan antara waktu terbit matahari hingga terbenamnya matahari
2. Dalam kondisi dan situasi tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera dapat dilakukan waktu malam hari
Berita Terkait
-
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih Setiap Bulan Agustus dan Larangannya
-
Jangan Diam Di Rumah, Ini 6 Hal Unik yang Bisa Dilakukan Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-78 17 Agustus
-
Cara Pasang Bendera Merah Putih yang Benar, Kibarkan Mulai 1 Agustus 2023
-
Bagaimana Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara 2023? Penuhi Syarat Ini
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Tragedi Kereta di Bekasi, Legislator Gerindra Desak Pemerintah Cabut Izin Taksi Green SM
-
DPR Kritik Usulan Menteri PPPA Soal Pemindahan Gerbong Wanita KRL: Perbaiki Sistem!
-
Iran di Ambang Kronis, Kemiskinan dan Pengangguran Mendarah Daging
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Soal Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah ke Tengah, Anggota DPR: Jangan Sekadar Pindahkan Kerentanan
-
Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia
-
Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
-
Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional
-
Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS
-
BGN Tak Toleransi Pelanggaran, SPPG Bermasalah Disetop Insentif