Suara.com - Pemasangan bendera merah putih memiliki aturan tersendiri. Hal ini karena bendera merah putih adalah bendera pusaka Indonesia sehingga harus diperlakukan secara istimewa. Ikuti tata cara pasang bendera merah putih yang benar di bawah ini untuk menyambut kemerdekaan HUT RI ke 78.
Aturan dan cara pasang bendera merah putih yang benar tercantumkan secara lengkap di UU No. 24 Tahun 2009. Di dalam UU tersebut dibahas bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan.
Dalam memasang bendera merah putih, kita dilarang untuk melakukan hal-hal berikut ini.
1. Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, apalagi melakukan perbuatan lain yang dapat menodai, menghina, dan merendahkan Kehormatan Bendera Negara.
2. Dilarang menggunakan bendera negara sebagai reklamase atau sebagai bagian dari iklan komersial.
3. Dilarang mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusust, dan kusam.
4. Dilarang mencetak, menyulam, dan menulis permukaan bendera merah putih dengan huruf, angka, gambar, dan tanda lainnya termasuk juga tidak boleh memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Merah Putih.
5. Bendera Merah Putih tidak boleh digunakan menjadi langit-langit, pembungkus barang, dan juga sebagai tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Aturan pengibaran Bendera Merah Putih
Baca Juga: Contoh Naskah Doa Upacara 17 Agustus 2023 di Sekolah Lengkap
Berikut ini cara pasang Bendera Merah Putih yang benar berdasarkan uu yang berlaku.
1. Pengibaran Bendera Merah Putih dilakukan pada waktu matahari terbit sampai matahari terbenam.
2. Bendera Merah Putih dikibarkan di halaman depan, tenagh-tengah, atau di sebelah kanan gedung, kantor, rumah, satuan pendidikan, dan taman makam pahlawan.
3. Dalam keadaan tertentu, pemasangan Bendera Merah Putih dapat dilakukan di malam hari.
4. Bendera Merah Putih wajib dikibarkan di rumah, gedung kantor atau sekolah sampai transportasi umum pada peringatan Hari Kemderkaan Indonesia, 17 Agustus.
5. Pengibaran Bendera Merah Putih juga dapat dilakukan dalam peringatan hari-hari besar nasional Indonesia.
Berita Terkait
-
Contoh Naskah Doa Upacara 17 Agustus 2023 di Sekolah Lengkap
-
Bagaimana Cara Ikut Upacara 17 Agustus di Istana Negara 2023? Penuhi Syarat Ini
-
40 Twibbon 17 Agustus HUT RI ke-78 dengan Desain Terbaru, Gratis Bisa Langsung Download!
-
Cara Buat Ucapan HUT RI 78 Beserta Contoh Kata-Katanya, Cocok Dibagikan ke Medsos
-
Contoh Surat Himbauan Pemasangan Bendera 17 Agustus, Bisa Langsung Pakai Cukup Copas!
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi
-
Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru
-
Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor
-
AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz
-
Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya
-
Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus
-
Jokowi Akan Keliling Indonesia, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029