Suara.com - Kisah remaja 16 tahun yang menikahi wanita berusia 41 tahun di Sambas, Kalimantan Barat, sedang menjadi perbincangan publik baru-baru ini.
Pasangan suami istri yang usianya terpaut jauh hingga 25 tahun itu bernama Kevin dan Mariana.
Perkawinan keduanya semakin menjadi sorotan setelah diketahui fakta bahwa si mempelai wanita adalah sahabat dari remaja 16 tahun tersebut.
Diketahui bahwa keduanya melangsungkan pernikahan di kampung halamannya pada 30 Juli 2023 lalu.
Pernikahan ini pun menimbulkan pro dan kontra dari publik. Pasalnya mempelai pria masih berusia di bawah umur. Ditambah dengan adanya aturan yang menyebut bahwa usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Lantas, bagaimana pandangan Islam mengenai pernikahan anak di bawah umur? Apakah hal tersebut dilarang atau diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu?
Menjawab kebingungan tersebut, Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam Islam tidak ada larangan bagi orang yang memiliki niat baik untuk menikah.
Bahkan, Buya Yahya menjelaskan bahwa jika ada pria dan wanita yang ingin menikah tapi terganjal karena usia salah satu mempelai masih di bawah umur, maka bisa melaksanakan nikah siri.
"Undang-undang dibuat adalah untuk kemaslahatan tentunya, tapi ada orang-orang yang jika menunggu undang-undang itu malah tidak maslahat," beber Buya Yahya dikutip dari kanal YouTube Buya Yahya pada Sabtu (5/8/2023).
Baca Juga: Viral Curhatan Pedagang Kena Tipu Uang Pecahan Rp2 Ribu Diwarnai Mirip Rp20 Ribu
"Kalau permasalahannya hanya tidak mau melanggar undang-undang, maka bisa jadi melaksanakan pernikahan yang tanpa harus dicatat dengan surat," lanjutya.
Kendati demikian, Buya Yahya memperingatkan bahwa pernikahan siri tidak dapat dilakukan asal-asalnya. Disebutkan jika kedua mempelai dan kedua keluarga sudah saling mengenal dengan baik.
"Kami tetap mengimbau kalau ada nikah, apalagi orangnya orang yang belum banyak dikenal, peminangnya tidak jelas, harus dengan kejelasan," beber Buya Yahya.
Selain itu, Buya Yahya juga menjelaskan bahwa pasangan suami dan istri itu harus mendapatkan banyak bimbingan dan pelatihan usai menikah.
"Mungkin kah dia menjadi ibu yang baik? Diberi pelatihan, bukan malah dilarang. Dia pengen masuk pintu halal kok dilarang. Terlalu kecil nggak bisa urus anak? Kasih kursus," pungkasnya.
Terlepas dari hal tersebut, pernikahan di bawah umur sangat tidak dianjurkan. Pasalnya banyak dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari hal tersebut. Mulai dari kesehatan, kondisi mental, kematangan emosi, hingga masalah ekononi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih