Suara.com - Sidang pembacaan tuntutan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora ditunda Selasa (15/8/2023) peka depan.
Persidangan ditunda lantaran jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung menyusun berkas tuntutan Mario dan Shane.
"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan, namun karena kami masih ada melakukan penyempurnaan-penyempurnaan terhadap tuntutan kami," kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/8/2023).
"Intinya saudara belum siap?" tanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sudjono.
"Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," jawab jaksa.
Jaksa kemudian mengajukan jadwal agar sidang tuntutan Mario dan Shane digelar kembali pada Selasa (15/8/2023). Hakim Alimin kemudian memutuskan untuk menunda persidangan.
"Oleh karena tuntutan belum siap, tentu belum bisa dibacakan. Hari selasa jadi tuntutan akan kita tunda 15 Agustus 2023 Selasa depan," tegas Hakim Alimin.
Seperti diketahui, Mario dan Shane seharusnya menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora hari ini.
Mario Dandy didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat akibat perbuatannya menganiaya David Ozora berkali-kali yang sudah tergeletak.
Baca Juga: Minta Dituntut Maksimal, Ayah David Ozora Ungkit Kebohongan dan Adab Mario Dandy
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Minta Dituntut Maksimal, Ayah David Ozora Ungkit Kebohongan dan Adab Mario Dandy
-
Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Besok, Kubu David Ozora: Harus Dituntut Maksimal!
-
Cara Duduk Mario Dandy saat Sidang Bak di Tongkrongan, Langsung Disemprot Hakim: Jaga Sikapmu!
-
Sederet Pengakuan Mario Dandy, Bikin Hakim sampai Gregetan
-
Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Dilimpahkan ke Kejati
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri
-
Cukai Minuman Manis Ditunda, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Kesehatan Anak?