Suara.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora pada Kamis (10/9/2023) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Benar (sidang tuntutan Mario 10 Agustus), (dimulai) pukul 10 pagi," ujar Djuyamto dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Sementara itu, melalui unggahan di Instagram pribadinya, pengacara David Ozora Mellisa Anggraeni berharap Mario dituntut dengan pidana maskimal.
"Terdakwa Mario harus diberikan tuntutan maksimal bahkan dengan pemberatan," tulis Mellisa.
Sebab, Mellisa menilai Mario sudah mempermainkan hukum selama menjalani persidangan. Mario kala itu mengaku berbohong mengenai isi berita acara pemeriksaan (BAP).
"Karena sudah memperolok hukum selama proses hukum berjalan. Bahkan ia layak diberikan hukuman pidana tambahan," jelas Melissa.
Selain Mario, terdakwa Shane Lukas juga dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan besok.
Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Baca Juga: Ragam Sikap Mario Dandy yang Bikin Hakim Geram, Terbaru Ditegur karena Tak Sopan
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Ke Kejati DKI Jakarta
-
Ragam Sikap Mario Dandy yang Bikin Hakim Geram, Terbaru Ditegur karena Tak Sopan
-
Menengok Kesaksian Ahli Psikiater di Sidang Mario Dandy, Bikin Pihak David Mencak-mencak
-
7 Pengakuan Menjengkelkan Mario Dandy: Freekick Kepala David, Hakim sampai Gregetan
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
Bertemu Wakil Palestina di PBB, Menlu Sugiono Tegaskan Dukungan Indonesia
-
Getok Tarif Parkir Rp100 Ribu, Polisi Ciduk 8 Jukir Liar di Tanah Abang
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Komdigi Siapkan Aturan Penggunaan AI, Lokataru Endus Motif Kepentingan Bisnis dan Politik
-
Sambangi Kelenteng Bio Hok Tek Tjeng Sin, Rano Karno Gaungkan Pesan Keadilan di Tahun Baru Imlek
-
Lokataru Minta Masalah Kebocoran Data Nasional Dievaluasi Sebelum Bahas RUU KKS
-
Intimidasi Makin Meluas, Ibu Ketua BEM UGM dan 30 Pengurus Jadi Sasaran Teror Digital
-
Lokataru Foundation: RUU KKS Berpotensi Jadi Alat Represif Baru
-
Peziarah TPU Kawi-Kawi Resah, Jasa Bersih Makam Musiman Diduga Memaksa Minta Uang
-
Kebakaran di Mal Ciputra Bekasi, Percikan Las Logo Reklame Jadi Pemicu