Suara.com - Terdakwa Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang tuntutan kasus penganiayaan berat berencana David Ozora pada Kamis (10/9/2023) besok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Benar (sidang tuntutan Mario 10 Agustus), (dimulai) pukul 10 pagi," ujar Djuyamto dikonfirmasi, Rabu (9/8/2023).
Sementara itu, melalui unggahan di Instagram pribadinya, pengacara David Ozora Mellisa Anggraeni berharap Mario dituntut dengan pidana maskimal.
"Terdakwa Mario harus diberikan tuntutan maksimal bahkan dengan pemberatan," tulis Mellisa.
Sebab, Mellisa menilai Mario sudah mempermainkan hukum selama menjalani persidangan. Mario kala itu mengaku berbohong mengenai isi berita acara pemeriksaan (BAP).
"Karena sudah memperolok hukum selama proses hukum berjalan. Bahkan ia layak diberikan hukuman pidana tambahan," jelas Melissa.
Selain Mario, terdakwa Shane Lukas juga dijadwalkan akan menjalani sidang tuntutan besok.
Dalam sidang ini, Mario didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.
Baca Juga: Ragam Sikap Mario Dandy yang Bikin Hakim Geram, Terbaru Ditegur karena Tak Sopan
Sementara, Shane didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Polda Metro Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Ke Kejati DKI Jakarta
-
Ragam Sikap Mario Dandy yang Bikin Hakim Geram, Terbaru Ditegur karena Tak Sopan
-
Menengok Kesaksian Ahli Psikiater di Sidang Mario Dandy, Bikin Pihak David Mencak-mencak
-
7 Pengakuan Menjengkelkan Mario Dandy: Freekick Kepala David, Hakim sampai Gregetan
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Said Abdullah Desak PBB Seret Israel ke Mahkamah Pidana Internasional
-
Perkuat Hak Saksi dan Korban, Komisi XIII DPR dan Pemerintah Mulai Bahas RUU PSDK dengan 491 DIM
-
Halmahera Tengah Membara, Wagub Malut dan Petinggi TNI-Polri Turun Tangan Redam Bentrok Antarwarga
-
Tragedi Maut di Proyek TB Simatupang: Niat Menolong Berujung Petaka, 4 Pekerja Tewas
-
Plt Ketum PPAD Komaruddin: Purnawirawan TNI AD Harus Jadi Perekat Persatuan, Tak Mudah Terprovokasi
-
KPK Wanti-wanti Investasi Rp6,74 Triliun di Kawasan Industri, Ini Titik Rawan yang Disorot
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI