Suara.com - Baru-baru ini ramai menjadi perbincangan mengenai 1.921 peserta seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2022 yang mengundurkan diri yang salah satunya alasannya karena penghasilan atau gaji. Lantas, berapa gaji PPPK? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, alasan peserta seleksi PPPK salah satunyanya karena penempatan dan penghasilan yang tak sesuai dengan ekspektasi pelamar. Guna mengatasi permasalahan tersebut, pihak BKN pun akan memberikan informasi terbaru dalam portal SSCASN 2023 yakni berupa informasi seputar besaran gaji.
Lantas, berapa sebenarnya besaran gaji PPPK hingga para pesertanya seleksi PPPK yang mengundurkan diri? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasan daftar gajinya yang dilansir dari berbagai sumber.
Besaran Gaji PPPK
Berdasarkan UU No 5 TH 2014 menyebutkan bahwa PPPK berhak untuk memperoleh gaji, tunjangan, cuti, serta perlindungan dan pengembangan kompetensi. Sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (2) Perpres No 98 Th 2020, Besaran gaji PPPK ini disesuaikan pada beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan, golongan serta masa kerja golongan.
Untuk Gaji PPPK yang berada di instansi pusat, maka akan dibebankan kepada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Sedangkan gaji PPPK yang berada di instansi daerah gajinya dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Nah untuk selengkapnya, simak berikut ini besaran gaji PPPK berdasarkan golongan yang perlu diketahui yang dilansir dari berbagai sumber.
- Besaran gaji Golongan I yaitu Rp1.794.900-Rp2.686.200
- Besaran gaji Golongan II yaitu Rp1.960.200-Rp2.843.900
- Besaran gaji Golongan III yaitu Rp2.043.200-Rp2.964.200
- Besaran gaji Golongan IV yaitu Rp2.129.500-Rp3.089.600
- Besaran gaji Golongan V yaitu Rp2.325.600-Rp3.879.700
- Besaran gaji Golongan VI yaitu Rp2.539.700-Rp4.043.800
- Besaran gaji Golongan VII yaitu Rp2.647.200-Rp4.214.900
- Besaran gaji Golongan VIII yaitu Rp2.759.100-Rp4.393.100
- Besaran gaji Golongan IX yaitu Rp2.966.500-Rp4.872.000
- Besaran gaji Golongan X yaitu Rp3.091.900-Rp5.078.000
- Besaran gaji Golongan XI yaitu Rp3.222.700-Rp5.292.800
- Besaran gaji Golongan XII yaitu Rp3.359.000-Rp5.516.800
- Besaran gaji Golongan XIII yaitu Rp3.501.100-Rp5.750.100
- Besaran gaji Golongan XIV yaitu Rp3.649.200-Rp5.993.300
- Besaran gaji Golongan XV yaitu Rp3.803.500-Rp6.246.900
- Besaran gaji Golongan XVI yaitu Rp3.964.500-Rp6.511.100
- Besaran gaji Golongan XVII yaitu Rp4.132.200-Rp6.786.500
Selain mendapatkan gaji, PPPK juga akan menerima tunjangan. Ini tertuang dalam Perpres No 98 Th 2020. Adapun tunjangan PPPK yang diberikan melliputi sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga
Baca Juga: Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi, Profesi Calon Suami Dewi Perssik Urutan Berapa?
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan structural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Demikian ulasan mengenai besaran gaji PPPK berdasarkan golongan yang menarik untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Daftar 10 Pekerjaan dengan Gaji Tertinggi, Profesi Calon Suami Dewi Perssik Urutan Berapa?
-
6 Cara Tetap Bisa Menabung Meskipun Banyak Tagihan yang Harus Dibayar
-
Kenaikan Gaji PNS 2023 Berapa Persen? Disahkan Besok 16 Agustus, Intip Bocorannya
-
Petinggi Miss Universe Indonesia Ramai-ramai Mengundurkan Diri Buntut Dugaan Pelecehan, Siapa Saja?
-
Benarkah Gaji PNS 2023 Naik? Presiden Beri Keputusan 16 Agustus Mendatang
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India