Suara.com - Kabar baik bagi Anda yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil, karena di bulan Agustus 2023 ini dikabarkan akan ada kenaikan gaji. Namun demikian yang jadi pertanyaan utama adalah kenaikan gaji PNS 2023 berapa persen?
Kenaikan gaji PNS sendiri akan disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2023 esok. Hal ini dikonfirmasi oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Pengesahan ini juga akan bersamaan dengan pengesahan RUU APBN tahun anggaran 2024, sebagai bentuk apresiasi kinerja mereka dalam melakukan pelayanan publik.
Tapi Berapa Besarannya?
Untuk besarannya masih akan terus dirancang dan dimatangkan. Namun demikian beberapa pihak, seperti DPR, mengusulkan kenaikan gaji PNS di tahun 2023 ini setidaknya sebesar 7% dari gaji yang diterima saat ini.
Besaran gaji sendiri didasarkan pada golongan dan jenjang pendidikan yang dimiliki oleh masing-masing PNS. Secara lengkap data ini dapat Anda peroleh pada PP Nomor 15 Tahun 2019, tentang besaran gaji yang diterima setiap golongan dan berdasarkan tingkatan pendidikan yang dimiliki oleh PNS terkait.
Mengacu pada berbagai sumber, gaji PNS dikabarkan dapat naik hingga lebih dari enam kali lipat, karena variabel penilaian yang diberikan dalam penggajian akan mengalami perubahan secara signifikan.
Perubahan yang Terjadi
Pemerintah mengungkapkan kenaikan gaji ini dilakukan karena selama empat tahun kebelakang PNS tidak mengalami kenaikan gaji yang signifikan. Anggaran yang ada dialokasikan untuk penanganan COVID-19.
Perubahan yang terjadi akan cukup banyak. Mulai dari skema gaji single salary, variabel perhitungan gaji yang digunakan, dan pangkat yang tidak lagi digolongkan berdasarkan golongan jabatan seperti yang saat ini digunakan.
Baca Juga: Benarkah Gaji PNS 2023 Naik? Presiden Beri Keputusan 16 Agustus Mendatang
Pada komponen gaji, yang akan menjadi acuan antara lain adalah bobot kinerja dan besarnya tanggung jawab yang diemban. Mengutip dari Ayobandung, beberapa golongan atau jabatan PNS dikabarkan bahkan dapat mengalami kenaikan hingga 661%, menjadi Rp 39.000.000 yang awalnya hanya menyentuh angka Rp5.900.000 aja.
Selain itu, tunjangan kinerja (tukin) juga dikabarkan bakal lebih besar dari sebelumnya. Kenaikan tukin PNS 2023 disebutkan sebesar 11,1 persen. Kenaikan tukin sebagai bentuk apresiasi Presiden Jokowi atas peningkatan kualitas reformasi birokrasi di beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) tertentu. Tentu sangat fantastis bukan?
Berlaku Mulai 2024
Meski akan diumumkan pada tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, namun pemberlakuan kenaikan gaji ini masih harus menunggu hingga tahun 2024. Pemberlakuan kenaikan gaji ini akan dilakukan pada tahun anggaran baru, di 2024 nanti.
Itu tadi jawaban atas pertanyaan kenaikan gaji PNS 2023 berapa persen. Semoga bisa menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dan Anda bisa mulai memperkirakan besaran kenaikan gaji yang diterima berdasarkan variabel yang ada. Selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Benarkah Gaji PNS 2023 Naik? Presiden Beri Keputusan 16 Agustus Mendatang
-
BKN Berencana Cantumkan Nominal Gaji Pada Rekrutmen CPNS 2023
-
Kesenjangan Gaji PNS Makin Nyata, Kemenpan RB Akui Sistem Penggajian Tidak Merata
-
PNS Part-Time: Cara Lamar, Jam Kerja Lebih Singkat dan Nominal Gaji
-
3 Pegawai Kejari Bandar Lampung Dituntut Hukuman Berbeda dalam Perkara Korupsi Dana Tukin
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau
-
Profil Jeffrey Epstein: Kekayaan, Kasus Predator Seksual dan Hubungannya dengan Trump
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta