Suara.com - Penyanyi jebolan Indonesia Idol Windy Yunita Bastari Usman kembali kembali diperiksa penyidik Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan pada Selasa (15/8/2023).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, Windy Idol didalami pengetahuannya soal penggunaan uang hasil dugaan suap yang diterima Hasbi Hasan. Selain Windy, materi pemeriksaan yang sama juga diajukan ke seorang selebgram bernama Riris Riska Dania.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penggunaan aliran uang yang diterima tersangka HH (Hasbi Hasan) dan kawan-kawan dari pengurusan perkara di MA," kata Ali lewat keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Pegawai Mahkamah Agung/Kepala Sub Bagian Kepegawaian Kepaniteraan Andhika Rahman sebagai saksi untuk Hasbi Hasan.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur penanganan perkara di MA termasuk dugaan keaktifan tersangka HH sebagai Sekretaris MA untuk mengikuti perkara yang diajukan upaya hukumnya di MA," beber Ali.
Hasbi Hasan menjadi tersangka korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA. Hasbi diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Berita Terkait
-
Eks Pejabat Pajak Amri Zaman Diperiksa KPK untuk Rafael Alun: Didalami soal Kerjasama Bisnis
-
KPK: Politik Uang masih Ada Karena 50 Persen Masyarakat Belum Sejahtera
-
OTT KPK Turun Dibanding Semester 1 2022, Asep Guntur: Saya Sih Berpikir Positif
-
KPK akan Tingkatkan Kasus Eks Petinggi Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ke Penyidikan
-
Buronan KPK Kirana Kotama Dapat Permanent Resident di Amerika Serikat
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen