News / Nasional
Senin, 21 Agustus 2023 | 12:33 WIB
Ilustrasi gaji anggota DPR [Suara.com/Bagus Santosa]

·         Gaji pokok Anggota DPR: Rp4.200.000

Tak hanya menerima gaji pokok, anggota DPR juga mendapatkan beragam tunjangan, sebagaimana ditetapkan dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.

Adapun tunjangan yang diterima anggota DPR adalah sebagai berikut.

Uang sidang/paket: Rp2.000.000

Asisten anggota: Rp2.250.000

Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa per bulan

Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813

Tunjangan istri sebesar 10 % dari gaji pokok untuk:

·         Anggota DPR: Rp420.000 per bulan

Baca Juga: Menteri dan Wakil Menteri Jokowi yang Maju Nyaleg di Pemilu 2024, Siapa Saja?

·         Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp462.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Ketua: Rp504.000 per bulan

Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok untuk:

·         Anggota DPR: Rp168.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp184.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Ketua: Rp201.600 per bulan

Tunjangan jabatan:

·         Anggota DPR: Rp9.700.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp15.600.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Ketua: Rp18.900.000 per bulan

Tunjangan kehormatan:

·         Anggota DPR: Rp5.580.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp6.450.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Ketua: Rp6.690.000 per bulan

Tunjangan komunikasi:

·         Anggota DPR: Rp15.554.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp16.009.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Ketua: Rp16.468.000 per bulan

Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:

·         Anggota DPR: Rp3.750.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Wakil Ketua: Rp4.500.000 per bulan

·         Anggota DPR merangkap Ketua: Rp5.250.000 per bulan

Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000

Biaya perjalanan harian sebesar:

·         Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp5.000.000

·         Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp4.000.000

·         Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp4.000.000

·         Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Load More