Suara.com - Belasan terpidana korupsi menghirup udara bebas usai mendapat remisi HUT RI ke-78 oleh Pemerintah melalui Kemenhukam. Lantas, siapa saja daftar koruptor yang dapat remisi HUT RI ke-78? Berikut ini ulasannya.
Mengenai kabar bebasnya belasan terpidana korupsi yang mendapat remisi HUT RI ke 78, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) pun membenarkannya. Menurutnya, yang dapat remisi bukan hanya terpidana kasus korupsi, tapi juga terpidana kasus lainnya.
Setidaknya ada 175.510 narapidana bebas pada momen HUT RI (17/8/2023). Pemberian remisi HUT RI ke 78 ini sebagai salah satu bentuk pembinaan terhadap semua Narapidana penerima remisi.
Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan bahwa pemberian remisi ini sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Ada persyaratan administratif dan substantif yang perlu dipenuhi para terpidana jika ingin dapat remisi.
Adapun peraturan pemberian remisi telah tertuang dalam Undang-Undang No 22 Th 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 7 Th 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 3 Th 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Dia menegaskan peraturan itu berlaku untuk semua narapidana tanpa terkecuali.
Lantas, siapa saja daftar koruptor yang dapat remisi HUT RI ke-78? Menurut Ditjen PAS, berikut ini daftar 16 terpidana korupsi yang memperoleh remisi bebas atau remisi umum II.
1. Yohanes Cahyono Adi bin Marjus Budi Prastowo
2. Dedy Roliansyah, S.E. Bin Bahrun (Alm)
3. Perdana Marcos Alias Muhammad Marco
4. Wiyono, S.E. bin Suparman
5. Iyan Syafrudin bin Emed (Alm)
6. Joko Priono bin Kari (Alm)
7. Soeharto bin Yakoen
8. Kitot Prihartono bin Sudono Soerosemito (Alm)
9. Sudarsono bin Rahmad
10. Adinata bin Munir Saibu (Alm)
11. Josua Siahaan
12. Agus Suseno bin Soegihono (Alm)
13. Johan, S.Pd.K bin Puding
14. Asep Mulyani, S.IP., M.M bin Mami Muchtar
Almubarak bin Umar (Alm)
15. Drs. Raja Erisman, M.Si bin (Alm) Raja Arifin
16. Heppy Noviardi alias Heppy bin Nazaruddin (Alm)
Kontributor : Ulil Azmi
Baca Juga: Buat Bayar Denda Pidana Kasus BTS 4G, Maqdir Ismail Sebut Irwan Hermawan Diberi Uang Rp27 M
Berita Terkait
-
MA Tambah Hukuman 2 Orang Terpidana Kasus Korupsi KONI Padang
-
4 Drama Korea yang Angkat Tema Korupsi, Sarat Akan Intrik dan Isu Politik!
-
Mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dijemput Ribuan Simpatisan di Bandara Sultan Hasanuddin
-
Dapat Remisi HUT RI, Ini Jejak Kasus yang Pernah Membelit Setya Novanto
-
Buat Bayar Denda Pidana Kasus BTS 4G, Maqdir Ismail Sebut Irwan Hermawan Diberi Uang Rp27 M
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan