Suara.com - Akses pada fasilitas kesehatan menjadi hak dasar bagi setiap warga negara. Namun demikian, masih cukup banyak yang asing dengan istilah UHC BPJS Kesehatan. Mengenal apa itu UHC BPJS Kesehatan bisa menjadi informasi penting yang berguna, untuk akses kesehatan yang optimal.
UHC sendiri merupakan sebuah program yang diagendakan secara global oleh WHO pada anggotanya, agar memastikan setiap warga negara memiliki akses pada fasilitas kesehatan yang memadai untuk menjamin kehidupannya. Lantas seperti apa itu UHC BPJS Kesehatan di Indonesia?
Universal Health Coverage dari WHO
Setidaknya pada UHC yang dilansir oleh WHO terdapat 16 jenis indikator kesehatan dasar yang terbagi ke dalam empat kategori berbeda. Dilansir dari berbagai sumber, penjelasan pada 16 jenis layanan kesehatan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Kategori I KIA
- Keluarga Berencana
- Antenatal Care
- Imunisasi
- Pneumonia
2. Kategori II Penyakit Menular
- Tuberkulosis atau TBV
- Human Immunodeficiency Virus atau HIV
- Malaria
- Sanitas
3. Kategori III Penyakit Tidak Menular
- Tekanan darah
- Glukosa darah
- Kanker serviks
- Tembakau
4. Kategori IV Kapasitas dan Akses
- Akses Rumah Sakit
- Tenaga kesehatan
- Farmasi
- International Health Regulation atau IHR
Program UHC BPJS Kesehatan
Baca Juga: 6 Manfaat Konsumsi Tahu Bagi Kesehatan: Menu Simpel, Sehat dan Penuh Gizi
Melaksanakan komando dari WHO, BPJS Kesehatan kemudian mengupayakan tercapainya 16 indikator di atas pada setiap daerah di Indonesia. Tujuannya adalah agar setiap daerah memiliki akses fasilitas kesehatan dan pertanggungan pada kondisi kesehatan mendasar yang diperlukan.
Gerakan ini kemudian dicerna dan dilaksanakan oleh setiap daerah yang ada di Indonesia. Salah satunya melalui program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang penerapannya dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Nantinya setiap oragn yang terdaftar dalam JKN dapat memanfaatkan program UHC dan mendapatkan batuan atas masalah kesehatannya. Pemerintah pun terus mendorong masyarakat tidak mampu untuk mendaftarkan diri ke program JKN meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan.
Berbagai program yang senada dengan semangat UHC dari WHO terus digenjot, dan berupaya maksimal agar dapat mendata seluruh penduduk agar memiliki akses yang diperlukan pada fasilitas kesehatan dan informasi penting terkait kesehatan dasar.
Didukung dengan gerakan di daerah yang terus dilakukan, Indonesia ternyata sudah mencatatkan lebih dari 90% penduduknya dijamin memiliki akses kesehatan lewat program JKN-KIS. Capaian UHC kemudian dapat terus diukur dari indikator ini, yang berarti koverasi negara dalam bidang kesehatan warganya terus membaik.
Poin Penting UHC Menurut WHO
Berita Terkait
-
6 Manfaat Konsumsi Tahu Bagi Kesehatan: Menu Simpel, Sehat dan Penuh Gizi
-
4 Manfaat Menonton Film bagi Kesehatan Mental yang Kerap Tidak Disadari
-
5 Manfaat Penting Mineral Cooper bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui
-
4 Film Bertema Bullying Ini Menyadarkan Kita tentang Pedihnya Perundungan
-
Jangan Langsung Dibuang! Berikut 3 Manfaat dari Ampas Kopi
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia