Suara.com - Akses pada fasilitas kesehatan menjadi hak dasar bagi setiap warga negara. Namun demikian, masih cukup banyak yang asing dengan istilah UHC BPJS Kesehatan. Mengenal apa itu UHC BPJS Kesehatan bisa menjadi informasi penting yang berguna, untuk akses kesehatan yang optimal.
UHC sendiri merupakan sebuah program yang diagendakan secara global oleh WHO pada anggotanya, agar memastikan setiap warga negara memiliki akses pada fasilitas kesehatan yang memadai untuk menjamin kehidupannya. Lantas seperti apa itu UHC BPJS Kesehatan di Indonesia?
Universal Health Coverage dari WHO
Setidaknya pada UHC yang dilansir oleh WHO terdapat 16 jenis indikator kesehatan dasar yang terbagi ke dalam empat kategori berbeda. Dilansir dari berbagai sumber, penjelasan pada 16 jenis layanan kesehatan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Kategori I KIA
- Keluarga Berencana
- Antenatal Care
- Imunisasi
- Pneumonia
2. Kategori II Penyakit Menular
- Tuberkulosis atau TBV
- Human Immunodeficiency Virus atau HIV
- Malaria
- Sanitas
3. Kategori III Penyakit Tidak Menular
- Tekanan darah
- Glukosa darah
- Kanker serviks
- Tembakau
4. Kategori IV Kapasitas dan Akses
- Akses Rumah Sakit
- Tenaga kesehatan
- Farmasi
- International Health Regulation atau IHR
Program UHC BPJS Kesehatan
Baca Juga: 6 Manfaat Konsumsi Tahu Bagi Kesehatan: Menu Simpel, Sehat dan Penuh Gizi
Melaksanakan komando dari WHO, BPJS Kesehatan kemudian mengupayakan tercapainya 16 indikator di atas pada setiap daerah di Indonesia. Tujuannya adalah agar setiap daerah memiliki akses fasilitas kesehatan dan pertanggungan pada kondisi kesehatan mendasar yang diperlukan.
Gerakan ini kemudian dicerna dan dilaksanakan oleh setiap daerah yang ada di Indonesia. Salah satunya melalui program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional yang penerapannya dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Nantinya setiap oragn yang terdaftar dalam JKN dapat memanfaatkan program UHC dan mendapatkan batuan atas masalah kesehatannya. Pemerintah pun terus mendorong masyarakat tidak mampu untuk mendaftarkan diri ke program JKN meskipun tidak memiliki BPJS Kesehatan.
Berbagai program yang senada dengan semangat UHC dari WHO terus digenjot, dan berupaya maksimal agar dapat mendata seluruh penduduk agar memiliki akses yang diperlukan pada fasilitas kesehatan dan informasi penting terkait kesehatan dasar.
Didukung dengan gerakan di daerah yang terus dilakukan, Indonesia ternyata sudah mencatatkan lebih dari 90% penduduknya dijamin memiliki akses kesehatan lewat program JKN-KIS. Capaian UHC kemudian dapat terus diukur dari indikator ini, yang berarti koverasi negara dalam bidang kesehatan warganya terus membaik.
Poin Penting UHC Menurut WHO
Berita Terkait
-
6 Manfaat Konsumsi Tahu Bagi Kesehatan: Menu Simpel, Sehat dan Penuh Gizi
-
4 Manfaat Menonton Film bagi Kesehatan Mental yang Kerap Tidak Disadari
-
5 Manfaat Penting Mineral Cooper bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui
-
4 Film Bertema Bullying Ini Menyadarkan Kita tentang Pedihnya Perundungan
-
Jangan Langsung Dibuang! Berikut 3 Manfaat dari Ampas Kopi
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!