Suara.com - Sudah tahu belum, kapan seleksi CPNS 2023 dibuka? Lantas apakah Kementerian Agama juga membuka lowongan CPNS? Simak CPNS 2023 Kemenag dalam artikel ini.
Berdasarkan informasi yang beredar, Kemenag juga bakal menerima CPNS 2023. Berapa formasi CPNS 2023 Kemenag? Bagaimana ketentuan syarat pelamar CPNS Kemenag itu?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) diketahui telah mengusulkan jadwal perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB). Di mana usulan jadwal rekrutmen CPNS 2023 itu termuat di dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Di dalam surat edaran itu, bisa dilihat bahwa pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka mulai tanggal 17 September 2023 mendatang. Surat edaran tersebut ditujukan dan berlaku bagi seluruh instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi dalam rekrutmen CASN 2023.
Kira-kira, seperti apa informasi seputar seleksi CPNS 2023 Kemenag?
CPNS 2023 Kemenag
Perlu diketahui, salah satu instansi yang membuka lowongan pada CPNS 2023 adalah Kementerian Agama RI (Kemenag). Sebagaimana dikutip dari situs resmi Menpan.go.id, Kementerian PAN-RB telah menetapkan sedikitnya 4.125 formasi untuk instansi keagamaan tersebut.
Jumlah itu nantinya akan dialokasikan pada beberapa jabatan PPPK dan CPNS itu sendiri. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung simak rincian formasi PPPK dan CPNS yang disediakan oleh Kementerian Agama dalam rekrutmen CASN 2023 berikut ini:
- Ada sebanyak 2.296 formasi untuk jabatan Guru PPPK.
Baca Juga: Lengkap! Ini Syarat Berkas Administrasi CPNS 2023, Pastikan Formatnya Tepat!
- Kemudian, sebanyak 224 formasi untuk jabatan PPPK Tenaga Kesehatan.
- Dosen CPNS dan PPK masing-masing adalah 68 formasi.
- Sebanyak 1.469 formasi untuk jabatan CPNS Tenaga Teknis.
Berkaca dari tahun lalu, setidaknya ada tiga kriteria pelamar dalam rekrutmen calon ASN Kemenag 2022. Antara lain adalah sebagai berikut:
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II).
2. Pelamar non-ASN Kementerian Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Tips Memilih Warna Lipstik Sesuai Acara agar Penampilan Makin Menawan
-
Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Semrawut yang Merusak Estetika Kota
-
Standar Pendidikan Terus Naik, Standar Etika Politik Jalan di Tempat
-
UEFA Ancam Boikot FIFA, 55 Negara Eropa Siap Mundur dari Semua Turnamen
-
Ulasan Film Sajen Satu Suro: Teror Gaib Sesajen Pembawa Bencana dan Petaka!
-
Saham Teknologi Pimpin Rebound Wall Street, IHSG Bersiap Uji Resisten Kuat 6.300
-
Lawan Tim yang Diperkuat Polisi Berusia 50 Tahun, Bayern Munich Menang Telak 15-0
-
Tutup Rapat-rapat Taktik Timnas Indonesia vs Timor Leste, John Herdman Ingin Fans Penasaran
-
Donald Trump Ultimatum Iran: Gencatan Senjata atau Kami Hantam Lebih Keras
-
Antrean iPhone Tidak Bisa Menjadi Ukuran Kesejahteraan Indonesia