Suara.com - Sudah tahu belum, kapan seleksi CPNS 2023 dibuka? Lantas apakah Kementerian Agama juga membuka lowongan CPNS? Simak CPNS 2023 Kemenag dalam artikel ini.
Berdasarkan informasi yang beredar, Kemenag juga bakal menerima CPNS 2023. Berapa formasi CPNS 2023 Kemenag? Bagaimana ketentuan syarat pelamar CPNS Kemenag itu?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) diketahui telah mengusulkan jadwal perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB). Di mana usulan jadwal rekrutmen CPNS 2023 itu termuat di dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Di dalam surat edaran itu, bisa dilihat bahwa pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka mulai tanggal 17 September 2023 mendatang. Surat edaran tersebut ditujukan dan berlaku bagi seluruh instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi dalam rekrutmen CASN 2023.
Kira-kira, seperti apa informasi seputar seleksi CPNS 2023 Kemenag?
CPNS 2023 Kemenag
Perlu diketahui, salah satu instansi yang membuka lowongan pada CPNS 2023 adalah Kementerian Agama RI (Kemenag). Sebagaimana dikutip dari situs resmi Menpan.go.id, Kementerian PAN-RB telah menetapkan sedikitnya 4.125 formasi untuk instansi keagamaan tersebut.
Jumlah itu nantinya akan dialokasikan pada beberapa jabatan PPPK dan CPNS itu sendiri. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung simak rincian formasi PPPK dan CPNS yang disediakan oleh Kementerian Agama dalam rekrutmen CASN 2023 berikut ini:
- Ada sebanyak 2.296 formasi untuk jabatan Guru PPPK.
Baca Juga: Lengkap! Ini Syarat Berkas Administrasi CPNS 2023, Pastikan Formatnya Tepat!
- Kemudian, sebanyak 224 formasi untuk jabatan PPPK Tenaga Kesehatan.
- Dosen CPNS dan PPK masing-masing adalah 68 formasi.
- Sebanyak 1.469 formasi untuk jabatan CPNS Tenaga Teknis.
Berkaca dari tahun lalu, setidaknya ada tiga kriteria pelamar dalam rekrutmen calon ASN Kemenag 2022. Antara lain adalah sebagai berikut:
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II).
2. Pelamar non-ASN Kementerian Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Donald Trump Bersumpah Pertahankan Blokade, Iran Ancam Balasan Mengerikan
-
Menteri PPPA Soal Usulan Gerbong Perempuan Dipindah ke Tengah: Saya Sadar Itu Kurang Tepat
-
Kebakaran Hebat Landa Pasar Kanjengan Semarang, Ratusan Kios Hangus dalam Semalam
-
Tanggapi Kritik Publik, Menteri PPPA Arifah Fauzi Minta Maaf Soal Usul Geser Gerbong Perempuan
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi