Suara.com - Sudah tahu belum, kapan seleksi CPNS 2023 dibuka? Lantas apakah Kementerian Agama juga membuka lowongan CPNS? Simak CPNS 2023 Kemenag dalam artikel ini.
Berdasarkan informasi yang beredar, Kemenag juga bakal menerima CPNS 2023. Berapa formasi CPNS 2023 Kemenag? Bagaimana ketentuan syarat pelamar CPNS Kemenag itu?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) diketahui telah mengusulkan jadwal perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB). Di mana usulan jadwal rekrutmen CPNS 2023 itu termuat di dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Di dalam surat edaran itu, bisa dilihat bahwa pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka mulai tanggal 17 September 2023 mendatang. Surat edaran tersebut ditujukan dan berlaku bagi seluruh instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi dalam rekrutmen CASN 2023.
Kira-kira, seperti apa informasi seputar seleksi CPNS 2023 Kemenag?
CPNS 2023 Kemenag
Perlu diketahui, salah satu instansi yang membuka lowongan pada CPNS 2023 adalah Kementerian Agama RI (Kemenag). Sebagaimana dikutip dari situs resmi Menpan.go.id, Kementerian PAN-RB telah menetapkan sedikitnya 4.125 formasi untuk instansi keagamaan tersebut.
Jumlah itu nantinya akan dialokasikan pada beberapa jabatan PPPK dan CPNS itu sendiri. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung simak rincian formasi PPPK dan CPNS yang disediakan oleh Kementerian Agama dalam rekrutmen CASN 2023 berikut ini:
- Ada sebanyak 2.296 formasi untuk jabatan Guru PPPK.
Baca Juga: Lengkap! Ini Syarat Berkas Administrasi CPNS 2023, Pastikan Formatnya Tepat!
- Kemudian, sebanyak 224 formasi untuk jabatan PPPK Tenaga Kesehatan.
- Dosen CPNS dan PPK masing-masing adalah 68 formasi.
- Sebanyak 1.469 formasi untuk jabatan CPNS Tenaga Teknis.
Berkaca dari tahun lalu, setidaknya ada tiga kriteria pelamar dalam rekrutmen calon ASN Kemenag 2022. Antara lain adalah sebagai berikut:
1. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II).
2. Pelamar non-ASN Kementerian Agama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
Terkini
-
Cak Imin Ingatkan Masyarakat: Jangan Bekerja ke Luar Negeri Sebelum Benar-benar Siap
-
Menko Cak Imin Beri Sinyal Minta Anggaran Pemberdayaan Masyarakat Naik Jadi Rp 1.000 Triliun
-
Pagi Mencekam di Tanah Abang, Pengacara Tumbang Ditembak Pria Misterius
-
Kasus Fitnah Azizah Salsha Naik Penyidikan, Youtuber Resbobb dan Bigmo Sudah Tersangka?
-
Skandal Korupsi 'THR' di OKU 'Beranak-pinak', Giliran Pimpinan dan Anggota DPRD Jadi Tersangka
-
Lempar 'Bom' di Medsos soal 'Ramai dan Sunyi', Dasco: Nah Pada Kepo ya
-
KPK Usut Dugaan Markup Proyek Whoosh, PDIP: Bu Mega Sudah Ingatkan Sejak 2015
-
Sebut Kereta Whoosh buat Investasi Sosial, Profesor Ini Sindir Jokowi: Makanya Kuliah yang Benar
-
Misteri Kematian Perempuan Berinisial CY, Dari Makan Nasi Uduk Hingga Tewas di Rumah Sakit
-
India Sodorkan BrahMos ke Indonesia: Rudal Supersonik Ganas, Apa Hebatnya?