Suara.com - Saat mendaftar seleksi CPNS dan melamar pekerjaan, salah satu persyaratannya adalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Ternyata ada perbedaan antara SKCK ntuk CPNS dan melamar pekerjaan. Ketahui perbedaan SKCK untuk CPNS dan melamar pekerjaan tersebut.
SKCK adalah kependekan dari surat keterangan catatan kepolisian. Sesuai dengan namanya, SKCK merupakan surat keterangan resmi dari kepolisian yang di mana di dalamnya tertera apakah seseorang pernah memiliki riwayat perilaku yang berhubungan tindak pidana atau tidak. Persyaratan untuk mendaftar kerja maupun CPNS, umumnya dipastikan tidak memiliki riwayat pernah melakukan tindak pidana/kriminalitas.
Perbedaan SKCK untuk CPNS dan melamar pekerjaan bisa dilihat dari tujuan pembuatan dan proses pembuatannya. Berikut syarat pendaftaran dan proses membuat SKCK untuk CPNS dan melamar pekerjaan.
Syarat dan proses pembuatan SKCK untuk keperluan mendaftar CPNS
Berikut syarat-syarat dokumen untuk membuat SKCK keperluan mendaftar CPNS.
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi kartu keluarga (KK)
3. Fotokopi akta kelahiran
4. Foto berlatar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar
5. Foto berlatar belakang merah ukuran 3x4 cm sebanyak 1 lembar
Jika berkas-berkas di atas sudah disiapkan semuanya, kamu bisa melakukan pembuatan SKCK secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Masuk ke situs SKCK Polri, berikut ini:
https://skck.polri.go.id/
2. Pilih form pendaftaran, isi data, isi keperluan untuk mendaftar CPNS, cara pengambilan SKCK, dan juga tentukan cara bayar.
3. Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pembuatan skck dalam bentuk softfile.
4. Cetak kode registrasi
5. Bawa dokumen persyaratan SKCK di atas dan kode registrasi ke kantor kepolisian.
6. Isi formulir pendaftaran
7. Tunggu proses penerbitan SKCK selama 5-10 menit.
Jika ingin melakukan pembuatan SKCK secara offline, datang saja langsung ke kantor kepolisian, seperti berikut ini.
Baca Juga: Daftar Formasi CPNS Jawa Timur 2023, Cek Rinciannya di Sini!
1. Untuk pembuatan SKCK untuk mendaftar CPNS, kamu harus datang ke kantor polisi setingkat Polres.
2. Isi daftar pertanyaan di loket pelayanan
3. Menyerahkan kembali daftar pertanyaan tersebut ke loket pelayanan
4. Tunggu beberapa menit, SKCK akan segera dicetak untuk kamu.
Syarat dan proses pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan
Sedangkan untuk melamar pekerjaan, berikut syarat-syarat dokumen yang harus disiapkan.
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi kartu keluarga (KK)
3. Fotokopi akta kelahiran
4. Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak enam lembar background merah.
Adapun alur pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan secara online adalah sebagai berikut:
1. Masuk ke situs https://skck.polri.go.id/
2. Buka menu formulir pendaftaran
3. Isi data dan juga keperluan pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan.
4. Ketika alasan membuat SKCK untuk melamar pekerjaan, maka kamu juga harus memilih kota dari mana kamu berasal dan juga kota mana kamu akan melamar pekerjaan.
5. Pilih satuan wilayah, nantinya pilihan wilayah ini menjadi tempat di mana kamu akan mengambil SKCK. Disarankan untuk pilih wilayah di kota di mana kamu melamar pekerjaan.
6. Setelah memilih satuan wilayah, kamu akan diminta untuk mengisi alamat lengkap. Isilah alamat sesuai dengan yang ada di KTP.
7. Lampirkan file dan dokumen persyaratan secara softfile.
8. Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran.
9. Bawa bukti pembayaran dan dokumen asli ke kantor wilayah di mana kamu memilih untuk mengambil SKCK.
Berita Terkait
-
Daftar Formasi CPNS Jawa Timur 2023, Cek Rinciannya di Sini!
-
8 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMK Terbuka Lebar, Catat Daftarnya!
-
Panduan Cara Cek Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Terlengkap
-
11 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Apa Saja?
-
Info Lengkap Pendaftaran CPNS Polsuspas 2023 Kemenkumham, Cek di Sini
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Soal Usulan Gerbong Wanita KRL Dipindah ke Tengah, Anggota DPR: Jangan Sekadar Pindahkan Kerentanan
-
Ukraina Tuduh Israel Bantu Perdagangan Gandum Curian Rusia
-
Potret Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus
-
Kapan KRL Bekasi-Cikarang Kembali Normal? KAI Beri Bocoran Jadwal Operasional
-
Iran Tetapkan Aturan Pelayaran di Selat Hormuz Usai Konflik dengan AS
-
BGN Tak Toleransi Pelanggaran, SPPG Bermasalah Disetop Insentif
-
Stasiun Bekasi Timur Masih Ditutup, Bangkai Gerbong KRL Belum Dipindahkan
-
Dampak Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Dunia Makin Krisis Pasokan Minyak Mentah?
-
Menghitung Biaya 76 Tahun Perang AS dari Korea hingga Iran: Tembus Triliunan Dolar