Suara.com - Saat mendaftar seleksi CPNS dan melamar pekerjaan, salah satu persyaratannya adalah SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Ternyata ada perbedaan antara SKCK ntuk CPNS dan melamar pekerjaan. Ketahui perbedaan SKCK untuk CPNS dan melamar pekerjaan tersebut.
SKCK adalah kependekan dari surat keterangan catatan kepolisian. Sesuai dengan namanya, SKCK merupakan surat keterangan resmi dari kepolisian yang di mana di dalamnya tertera apakah seseorang pernah memiliki riwayat perilaku yang berhubungan tindak pidana atau tidak. Persyaratan untuk mendaftar kerja maupun CPNS, umumnya dipastikan tidak memiliki riwayat pernah melakukan tindak pidana/kriminalitas.
Perbedaan SKCK untuk CPNS dan melamar pekerjaan bisa dilihat dari tujuan pembuatan dan proses pembuatannya. Berikut syarat pendaftaran dan proses membuat SKCK untuk CPNS dan melamar pekerjaan.
Syarat dan proses pembuatan SKCK untuk keperluan mendaftar CPNS
Berikut syarat-syarat dokumen untuk membuat SKCK keperluan mendaftar CPNS.
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi kartu keluarga (KK)
3. Fotokopi akta kelahiran
4. Foto berlatar belakang merah ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar
5. Foto berlatar belakang merah ukuran 3x4 cm sebanyak 1 lembar
Jika berkas-berkas di atas sudah disiapkan semuanya, kamu bisa melakukan pembuatan SKCK secara online dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Masuk ke situs SKCK Polri, berikut ini:
https://skck.polri.go.id/
2. Pilih form pendaftaran, isi data, isi keperluan untuk mendaftar CPNS, cara pengambilan SKCK, dan juga tentukan cara bayar.
3. Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen persyaratan pembuatan skck dalam bentuk softfile.
4. Cetak kode registrasi
5. Bawa dokumen persyaratan SKCK di atas dan kode registrasi ke kantor kepolisian.
6. Isi formulir pendaftaran
7. Tunggu proses penerbitan SKCK selama 5-10 menit.
Jika ingin melakukan pembuatan SKCK secara offline, datang saja langsung ke kantor kepolisian, seperti berikut ini.
Baca Juga: Daftar Formasi CPNS Jawa Timur 2023, Cek Rinciannya di Sini!
1. Untuk pembuatan SKCK untuk mendaftar CPNS, kamu harus datang ke kantor polisi setingkat Polres.
2. Isi daftar pertanyaan di loket pelayanan
3. Menyerahkan kembali daftar pertanyaan tersebut ke loket pelayanan
4. Tunggu beberapa menit, SKCK akan segera dicetak untuk kamu.
Syarat dan proses pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan
Sedangkan untuk melamar pekerjaan, berikut syarat-syarat dokumen yang harus disiapkan.
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi kartu keluarga (KK)
3. Fotokopi akta kelahiran
4. Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak enam lembar background merah.
Adapun alur pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan secara online adalah sebagai berikut:
1. Masuk ke situs https://skck.polri.go.id/
2. Buka menu formulir pendaftaran
3. Isi data dan juga keperluan pembuatan SKCK untuk melamar pekerjaan.
4. Ketika alasan membuat SKCK untuk melamar pekerjaan, maka kamu juga harus memilih kota dari mana kamu berasal dan juga kota mana kamu akan melamar pekerjaan.
5. Pilih satuan wilayah, nantinya pilihan wilayah ini menjadi tempat di mana kamu akan mengambil SKCK. Disarankan untuk pilih wilayah di kota di mana kamu melamar pekerjaan.
6. Setelah memilih satuan wilayah, kamu akan diminta untuk mengisi alamat lengkap. Isilah alamat sesuai dengan yang ada di KTP.
7. Lampirkan file dan dokumen persyaratan secara softfile.
8. Lakukan pembayaran dan cetak bukti pembayaran.
9. Bawa bukti pembayaran dan dokumen asli ke kantor wilayah di mana kamu memilih untuk mengambil SKCK.
Demikian itu rincian perbedaan SKCK untuk PNS dan melamar pekerjaan. Perbedaan yang paling jelas ada pada kepentingan membuat SKCK, sedangkan alur pendaftaran atau pembuatannya sama. Semoga dapat membantu.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Daftar Formasi CPNS Jawa Timur 2023, Cek Rinciannya di Sini!
-
8 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMK Terbuka Lebar, Catat Daftarnya!
-
Panduan Cara Cek Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Terlengkap
-
11 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Apa Saja?
-
Info Lengkap Pendaftaran CPNS Polsuspas 2023 Kemenkumham, Cek di Sini
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya