Suara.com - Pemerintah berencana akan membuka kembali seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS tahun 2023. Dengan demikian, Jawa Timur (Jatim) juga berpeluang untuk mendapatkan kuota formasi CPNS 2023 sehingga dapat membuka Lowongan CASN 2023 dalam Lingkup Pemrov Jatim. Untuk lebih jelasnya, mari simak formasi CPNS Jawa Timur 2023 dalam ulasan berikut ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah mengumumkan alokasi sebanyak 572.496 formasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh wilayah Indonesia untuk tahun 2023, termasuk Provinsi Jawa Timur. Pembukaan seleksi ASN ini mencakup formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik di pemerintah pusat maupun daerah.
Berdasarkan sumber yang diunggah dalam situs resmi menpan.go.id, pemerintah sudah menetapkan sebanyak 572.496 formasi ASN tahun 2023 di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah ini, total ada 78.862 ASN yang akan ditempatkan di 72 instansi pemerintah pusat, sedangkan sebanyak 493.634 ASN lainnya akan ditempatkan di pemerintah daerah.
Adapun alokasi formasi untuk pemerintah pusat melibatkan sebanyak 28.903 formasi untuk CPNS dan total 49.959 formasi untuk PPPK. Kemudian, pemerintah daerah mengalokasikan sebanyak 296.084 formasi untuk PPPK Tenaga Guru, 154.724 formasi PPPK Tenaga Kesehatan, serta ada 42.826 formasi untuk PPPK Teknis.
Formasi CPNS Jawa Timur 2023
Menurut informasi terbaru, formasi CPNS untuk Pemrov Jawa Timur di tahun 2023 sampai saat ini belum tersedia. Adapun penyebabnya yaitu fokus alokasi pada rekrutmen ASN pemerintah daerah yang paling utama ditujukan sebagai PPPK.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah juga sudah melakukan pengajuan usulan sebanyak 6.141 formasi PPPK Guru untuk tahun 2023 ini. Adanya pengajuan tersebut telah diserahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam konteks PPPK Tahun Anggaran 2023.
Syarat CPNS dan PPPK
Meskipun syarat untuk pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 sampai saat ini belum diumumkan secara resmi. Namun, kita bisa merujuk persyaratan CPNS dan PPPK pada tahun 2022 sebelumnya. Hal ini bertujuan sebagai panduan untuk persiapan Rekrutmen ASN 2023. Berikut merupakan persyaratan umum yang harus diperhatikan:
Baca Juga: Panduan Cara Cek Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Terlengkap
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun ketika mendaftar.
• Tidak pernah memiliki riwayat pidana, terlibat dalam kasus kriminalitas, atau pernah dipidana dengan pidana penjara minimal 2 tahun.
• Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan sebagai CPNS/PNS/TNI ataupun Polri.
• Tidak sedang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, TNI, Polri, maupun siswa yang mengikat diri dalam dinas tertentu.
• Tidak terbat atau menjadi anggota pengurus partai politik.
Berita Terkait
-
Panduan Cara Cek Formasi CPNS Kemenkumham 2023 Terlengkap
-
11 Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Apa Saja?
-
Info Lengkap Pendaftaran CPNS Polsuspas 2023 Kemenkumham, Cek di Sini
-
Cara Membuat Pas Foto CPNS Online, Cepat dan Mudah
-
Contoh Surat Lamaran CPNS 2023 Simple, Peluang Lolos Seleksi Administrasi Besar!
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Putin Sampaikan Belasungkawa Terkait Bencana Banjir, Prabowo: Kami Bisa Menghadapi Ini dengan Baik
-
Geger Kayu Log di Pantai Tanjung Setia, Polisi Beberkan Status Izin PT Minas Pagai Lumber
-
Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa
-
Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kunjungan ke Moskow Bertemu Putin
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan