Suara.com - Untuk melengkapi proses pendaftaran Calon Pegawai Negri Sipil atau CPNS 2023, para pendaftar harus mengunggah swafoto atau biasa disebut foto selfie dan pas foto di portal SSCASN. Seperti apa ketentuan swafoto CPNS 2023?
Swafoto atau foto selfie tersebut perlu diunggah pada saat proses pendaftaran akun, sedangkan pas foto diunggah setelah memilih seleksi dan mengisi biodata pada bagian "Unggah Dokumen".
Tujuan swafoto tersebut adalah untuk memverifikasi para pendaftar yang melamar. Hal ini juga telah dijelaskan di dalam Buku Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara.
Jika pendaftar tidak mengunggah swafoto diri, tentu saja tidak bisa melanjutkan proses pendaftaran CPNS 2023 hingga ke tahap berikutnya. Kemudian, selain mengunggah swafoto atau foto selfie para pelamar juga diwajibkan untuk menngunggah pas foto dan juga berbagai dokumen lainnya yang dibutuhkan.
Untuk swafoto itu sendiri tentunya harus memenuhi kriteria supaya dokumen yang diunggah dapat dengan mudah diverifikasi oleh sistem. Berikut ini adalah sederet ketentuan dan langkah-langkahnya:
Ketentuan Swafoto untuk Daftar CPNS 2023
1. Swafoto harus menampilkan wajah peserta dengan jelas.
2. Swafoto diambil dalam format portrait dan close up.
3. Foto harus memakai pakaian bebas dan rapi dengan latar belakang (background/latar) bebas. Meskipun tidak ada ketentuan resmi mengenai pakaian dan latar belakang yang diperbolehkan, namun sangat disarankan untuk mengenakan pakaian formal serta memilih latar belakang yang polos supaya foto tampak lebih jelas.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023
4. Hindari penggunaan kacamata atau aksesoris lainnya.
5. Sebaiknya foto di tempat yang memiliki pencahayaan cukup.
Langkah-Langkah Melakukan Swafoto Saat Pendaftaran CPNS
- Pertama, klik tombol Ambil Foto.
- Lalu, klik Foto Ulang jika merasa hasil foto blur atau kurang jelas.
- Setelah itu, silakan klik Simpan Foto jika telah selesai melakukan foto selfie.
Berita Terkait
-
Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023
-
Ini Syarat Pas Foto CPNS 2023 yang Benar, Jangan Sampai Keliru!
-
1.015 Kuota CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Rinciannya
-
Formasi CPNS Mahkamah Agung 2023, Cek Kriteria Jurusan yang Dibutuhkan
-
Update Jadwal Tes CPNS 2023 Resmi dari BKN, Ada Perubahan Tanggal?
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!