Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menetapkan kebutuhan CPNS di lembaga mereka. Tak hanya CPNS, mereka juga mengumumkan kebutuhan PPPK dalam rekrutmen 2023. Formasi CPNS Kemenkes 2023 dapat dilihat di situs kementerian kesehatan.
Adapun pendaftaran untuk formasi CPNS Kemenkes 2023, bisa dilaksanakan melalui laman resmi BKN. Mengenai formasi CPNS Kemenkes 2023, merujuk data tahun 2021, alokasi kebutuhannya adalah sebagai berikut:
- total lowongan dibutuhkan 3.799
- Formasi tenaga kesehatan 2.963
- Formasi tenaga teknis 638
- Formasi tenaga dosen 198
Jika kamu ingin melihat sendiri formasi CPNS Kemenkes 2023, kunjungi https://casn.kemkes.go.id/. Pilih menu "Kebutuhan" dan kamu akan segera masuk ke daftar kebutuhan CPNS di lembaga Kemenkes.
Persyaratan mendaftar formasi CPNS Kemenkes 2023
Mengenai persyaratan mendaftar seleksi formasi CPNS Kemenkes 2023, kamu harus memenuhi syarat umum terlebih dahulu, yang antara lain sebagai berikut:
1. Berstatus warga negara Indonesia
2. Usia minimal 18 dan maksimal 35 tahun
3. Usia maksimal 40 tahun untuk jabatan dokter ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis serta dokter pendidik klinis ahli pertama
Baca Juga: Kisi-Kisi Soal CPNS 2023 Pdf dan Kunci Jawaban, Langsung Download di Link Ini
4. Tidak pernah terlibat dengan hukum pidana dan tidak pernah dipenjara
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak homat sebagai PNS maupun sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit tentara nasional Indonesia
7. Tidak menjadi anggota atau tidak terlibat sebagai pengurus partai politik
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang diinginkan
9. Sehat jasmani dan rohani
Berita Terkait
-
Kisi-Kisi Soal CPNS 2023 Pdf dan Kunci Jawaban, Langsung Download di Link Ini
-
Ketentuan Swafoto CPNS 2023, Ikuti Syarat Selfie yang Benar Ini saat Daftar
-
Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023
-
Ini Syarat Pas Foto CPNS 2023 yang Benar, Jangan Sampai Keliru!
-
1.015 Kuota CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Rinciannya
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
- 5 HP Android dengan Kualitas Setara iPhone 13 Pro dan iPhone 13 Pro Max
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
'Bapak dan Anak Saya Juga Prajurit!' Isak Warga Diusir Paksa dari Asrama Eks Yon Zikon Lenteng Agung
-
Aksi Koboi Kades: Panjat Pagar dan Todong Pistol ke Warga Bekasi, Kini Disidik Polisi
-
Menenun Harapan Perempuan Penenun di Timur Indonesia Bersama Giro Kartini
-
Khofifah Bangga Program ADEM Cetak Generasi Papua Berprestasi, 51 Murid Lolos PTN
-
Lagi Ujian Diciduk Polisi! 2 Pelajar Palmerah Ditangkap usai Bacok Siswa SMK secara Acak
-
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah Tak Terhambat Birokrasi
-
Buntut Kasus Hanania, Menteri Haji: Sekarang Semua Travel Wajib Akreditasi!
-
Minta Anggaran Rp3,9 T Cuma Dikasih Rp728 M, Pigai: Kami Berprestasi Tapi Tak Pernah Diapresiasi DPR
-
Polri Rekrut Disabilitas: Bukan Cuma Staf, Berpeluang Duduki Jabatan Struktural!
-
Kapolri Jamin Takkan Serobot Kursi ASN: Polisi Masuk Kementerian Hanya Jika Diminta!