Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menetapkan kebutuhan CPNS di lembaga mereka. Tak hanya CPNS, mereka juga mengumumkan kebutuhan PPPK dalam rekrutmen 2023. Formasi CPNS Kemenkes 2023 dapat dilihat di situs kementerian kesehatan.
Adapun pendaftaran untuk formasi CPNS Kemenkes 2023, bisa dilaksanakan melalui laman resmi BKN. Mengenai formasi CPNS Kemenkes 2023, merujuk data tahun 2021, alokasi kebutuhannya adalah sebagai berikut:
- total lowongan dibutuhkan 3.799
- Formasi tenaga kesehatan 2.963
- Formasi tenaga teknis 638
- Formasi tenaga dosen 198
Jika kamu ingin melihat sendiri formasi CPNS Kemenkes 2023, kunjungi https://casn.kemkes.go.id/. Pilih menu "Kebutuhan" dan kamu akan segera masuk ke daftar kebutuhan CPNS di lembaga Kemenkes.
Persyaratan mendaftar formasi CPNS Kemenkes 2023
Mengenai persyaratan mendaftar seleksi formasi CPNS Kemenkes 2023, kamu harus memenuhi syarat umum terlebih dahulu, yang antara lain sebagai berikut:
1. Berstatus warga negara Indonesia
2. Usia minimal 18 dan maksimal 35 tahun
3. Usia maksimal 40 tahun untuk jabatan dokter ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis serta dokter pendidik klinis ahli pertama
Baca Juga: Kisi-Kisi Soal CPNS 2023 Pdf dan Kunci Jawaban, Langsung Download di Link Ini
4. Tidak pernah terlibat dengan hukum pidana dan tidak pernah dipenjara
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak homat sebagai PNS maupun sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit tentara nasional Indonesia
7. Tidak menjadi anggota atau tidak terlibat sebagai pengurus partai politik
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang diinginkan
9. Sehat jasmani dan rohani
Berita Terkait
-
Kisi-Kisi Soal CPNS 2023 Pdf dan Kunci Jawaban, Langsung Download di Link Ini
-
Ketentuan Swafoto CPNS 2023, Ikuti Syarat Selfie yang Benar Ini saat Daftar
-
Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023
-
Ini Syarat Pas Foto CPNS 2023 yang Benar, Jangan Sampai Keliru!
-
1.015 Kuota CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Rinciannya
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
Terkini
-
Bukan Kader PSI, Inilah Driver Ojol Asli yang Bertemu Gibran di Istana Wapres
-
Terungkap Video Ibu Jilbab Pink yang Viral Bukan AI, Keluarga: Jangan Terprovokasi
-
Sadis! Anggota TNI Tembak Mati Warga Gegara Ribut Duit Parkir, Pratu TB Resmi Tersangka
-
DPR Resmi Hentikan Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunjungan Luar Negeri, Ini Kata Golkar
-
Kekayaan Riza Chalid Dari Mana? Tak Cuma Minyak, Ada Minuman hingga Kelapa Sawit
-
Siapa Pemilik PT Gudang Garam? Perusahaan Rokok yang Viral Dikabarkan PHK Massal!
-
Israel Serang Gaza, Hampir 70 Warga Palestina Tewas dalam Sehari
-
Saldo DANA Kaget Gratis Rp 249 Ribu Untuk Jajan Akhir Pekan
-
Kisah Pilu Napi di Lapas Kediri: Disodomi Tahanan Lain hingga Dipaksa Makan Isi Staples!
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis