Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menetapkan kebutuhan CPNS di lembaga mereka. Tak hanya CPNS, mereka juga mengumumkan kebutuhan PPPK dalam rekrutmen 2023. Formasi CPNS Kemenkes 2023 dapat dilihat di situs kementerian kesehatan.
Adapun pendaftaran untuk formasi CPNS Kemenkes 2023, bisa dilaksanakan melalui laman resmi BKN. Mengenai formasi CPNS Kemenkes 2023, merujuk data tahun 2021, alokasi kebutuhannya adalah sebagai berikut:
- total lowongan dibutuhkan 3.799
- Formasi tenaga kesehatan 2.963
- Formasi tenaga teknis 638
- Formasi tenaga dosen 198
Jika kamu ingin melihat sendiri formasi CPNS Kemenkes 2023, kunjungi https://casn.kemkes.go.id/. Pilih menu "Kebutuhan" dan kamu akan segera masuk ke daftar kebutuhan CPNS di lembaga Kemenkes.
Persyaratan mendaftar formasi CPNS Kemenkes 2023
Mengenai persyaratan mendaftar seleksi formasi CPNS Kemenkes 2023, kamu harus memenuhi syarat umum terlebih dahulu, yang antara lain sebagai berikut:
1. Berstatus warga negara Indonesia
2. Usia minimal 18 dan maksimal 35 tahun
3. Usia maksimal 40 tahun untuk jabatan dokter ahli pertama dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis serta dokter pendidik klinis ahli pertama
Baca Juga: Kisi-Kisi Soal CPNS 2023 Pdf dan Kunci Jawaban, Langsung Download di Link Ini
4. Tidak pernah terlibat dengan hukum pidana dan tidak pernah dipenjara
5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak homat sebagai PNS maupun sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit tentara nasional Indonesia
7. Tidak menjadi anggota atau tidak terlibat sebagai pengurus partai politik
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang diinginkan
9. Sehat jasmani dan rohani
Berita Terkait
-
Kisi-Kisi Soal CPNS 2023 Pdf dan Kunci Jawaban, Langsung Download di Link Ini
-
Ketentuan Swafoto CPNS 2023, Ikuti Syarat Selfie yang Benar Ini saat Daftar
-
Cara Membuat SKCK untuk CPNS dan PPPK 2023
-
Ini Syarat Pas Foto CPNS 2023 yang Benar, Jangan Sampai Keliru!
-
1.015 Kuota CPNS Kemenkumham 2023 untuk Lulusan SMA, Ini Rinciannya
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Hasto Kristiyanto: Satyam Eva Jayate Adalah Benteng Moral PDIP Tegakkan Kebenaran